, Jakarta Wakil Gubenur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan usulan pengaturan jam kerja oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Riza menjelaskan landasan hukum terkait pengaturan kerja jam kantor perlu dibahas bersama Pemerintah Pusat.
"Usulan Dirlantas tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus. Masih kami diskusikan dan kami bahas," kata Riza, Selasa (23/8/2022).
Advertisement
Menurut Riza, usulan pengaturan jam kantor sebagai langkah untuk mengurai masalah kemacetan di DKI Jakarta tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Sehingga, kebijakan tersebut belum dapat diputuskan.
"Karena perkantoran di Jakarta bukan hanya swasta dan tingkat daerah, tapi juga ada tingkat pemerintah pusat," kata dia.
Kendati demikian, Riza menyebut usulan tersebut menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta guna menguraikan masalah kemacetan di ibu kota.
"Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari," ujar dia.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap wacana aturan pembagian jam kantor di DKI Jakarta. Wacana itu masih menunggu adanya peraturan gubernur (pergub) sebagai landasan hukum pelaksanaan.
"Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami. Tetapi ada mungkin nanti himbauan entah bentuknya Pergub atau apa itu nanti dari pemerintah daerah," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data kinerja lalu lintas terungkap ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Negara Rugi Rp71 Triliun Akibat Kemacetan, Dirlantas Usul Atur Jam Masuk Kerja
![Ilustrasi kemacetan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XQyJhIxM72vsHpb2Bj7seU4EptI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1551452/original/097977500_1490848903-673x373.jpg)
Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan negara merugi Rp71 triliun per tahunnya akibat kemacetan kendaraan. Apalagi saat ini muncul kemacetan di DKI Jakarta, pasca sudah tidak ada lagi pembatasan akibat Covid-19. Sehingga perlu adanya perubahan jam kerja.
"Dengan kemacetan jalan ada kerugian negara per tahun sekitar Rp71 triliun, ini bukan hanya Jakarta sih, ini seluruh Indonesia," ujar Latif saat dihubungi, Kamis 21 Juli 2022.
Karena itu, Latif membuat usulan mengatur jam operasional kendaraan untuk mengurai kemacetan. Sebab kemacetan terjadi karena volume kendaraan yang menumpuk pada jam kerja.
"Kepadatan arus itu menumpuk di jam enam sampai sembilan karena seluruh kegiatan masyarakat dimulai rata-rata jam 07.00 Wib, 08.00 Wib, 09.00 Wib. Jadi mereka akan berangkat bersama-sama dari rumah dengan waktu yang bersamaan," katanya.
Sedangakan, menurut pengamatan Latif, diantara jam 09.00-15.00 Wib terdapat kelenggangan. Meskipun begitu pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi lain.
"Masih kita rapatkan, nanti akan kita koordinasikan dengan instansi terkait dan bersangkutan. Sehingga kami mengusulkan aktivitas masyarakat diatur oleh jam kerja mereka sendiri jadi masing-masing instansi tersebut," terangnya.
Meskipun penerapan jam kerja tersebut terkesan sama dengan aturan PPKM. Namun Latif mengatakan lingkupnya kali ini lebih luas.
"Ini bukan pembatasan tapi aktivitas mereka tetap efektif," tuturnya.
"Kenapa saya mengusulkan, saya meliat di lapangan, mengamati setiap hari, dan ada data di antara jam 09.00-15.00 Wi ada melonggar jalan, sama itu setelah pukul 21.00 Wib ke atas ada kelonggaran," lanjutnya.
Advertisement
Jam Masuk Sekolah dan Pegawai Perlu Dibedakan
![BP Jamsostek Targetkan 23,5 Juta Tenaga Kerja Baru Masuk Daftar Kepesertaan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Uy9AR08eswyBuS04aFAAqaTyerE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3044536/original/011130700_1581077934-20200207-BP-Jamsostek-Targetkan-23_5-Juta-Tenaga-Kerja-Baru-Masuk-Daftar-Kepesertaan-3.jpg)
Ia pun mengambil contoh dari instansi sekolah, yang perlu ada perbedaan waktu pada saat orang berangkat bekerja. Sehingga saat pukul 07.00 Wib tidak ada penumpukan kendaraan.
"Jadi misal sekolah, anak-anak sekolah jalan 07.00 Wib, terus yang kritikal mulai jam berapa, esensial jam berapa itu akan mengatur sehingga tidak semua berkutat dengan jam yang sama, " kata Latif.
"Sedangkan jam lainnya, misalnya orang masuk jam 07.00 Wib pulang jam 14.00 Wib, kan gitu, nah yang jam 08.00 Wib pulang jam 15.00 Wib, nah yang jam 09.00 Wib pulang jam 16.00 Wib, nah yg masuk jam 10.00 Wib pulang jam 17.00 Wib, nah kan nggak bersamaan," tambah contoh lainnya.
Nantinya jam kerja tersebut akan di bagi dua, mana instansi kritikal dan mana yang esensial. Terkecuali instansi pendidikan.
Meskipun penerapan jam kerja tersebut terkesan sama dengan aturan PPKM. Namun Latif mengatakan lingkupnya kali ini lebih luas.
"Ini bukan pembatasan tapi aktivitas mereka tetap efektif," tuturnya.
"Kenapa saya mengusulkan, saya meliat di lapangan, mengamati setiap hari, dan ada data di antara jam 09.00-15.00 Wi ada melonggar jalan, sama itu setelah pukul 21.00 Wib ke atas ada kelonggaran," lanjutnya.
Ia pun mengambil contoh dari instansi sekolah, yang perlu ada perbedaan waktu pada saat orang berangkat bekerja. Sehingga saat pukul 07.00 Wib tidak ada penumpukan kendaraan.
"Jadi misal sekolah, anak-anak sekolah jalan 07.00 Wib, terus yang kritikal mulai jam berapa, esensial jam berapa itu akan mengatur sehingga tidak semua berkutat dengan jam yang sama, " kata Latif.
"Sedangkan jam lainnya, misalnya orang masuk jam 07.00 Wib pulang jam 14.00 Wib, kan gitu, nah yang jam 08.00 Wib pulang jam 15.00 Wib, nah yang jam 09.00 Wib pulang jam 16.00 Wib, nah yg masuk jam 10.00 Wib pulang jam 17.00 Wib, nah kan nggak bersamaan," tambah contoh lainnya.
Nantinya jam kerja tersebut akan di bagi dua, mana instansi kritikal dan mana yang esensial. Terkecuali instansi pendidikan.
Adapun titik kemacetan yang dinilai parah seperti Jakarta, dari Cikampek, Jagorawi, Merak - Tangerang ke Jakarta. Jalan arteri dari Kalimalang, Cakung, Bogor, Depok, Lebak Bulus, Jagakarsa, Lenteng Agung, Daan Mogot yang megarah Jakarta.
Meskipun penerapan jam kerja tersebut terkesan sama dengan aturan PPKM. Namun Latif mengatakan lingkupnya kali ini lebih luas.
"Ini bukan pembatasan tapi aktivitas mereka tetap efektif," tuturnya.
"Kenapa saya mengusulkan, saya meliat di lapangan, mengamati setiap hari, dan ada data di antara jam 09.00-15.00 Wi ada melonggar jalan, sama itu setelah pukul 21.00 Wib ke atas ada kelonggaran," lanjutnya.
![Infografis gaji pns dki](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/BmF11UMLw8MBgNXMn_AIqUy1_-8=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1231089/original/096723300_1463042719-Infografis_Gaji_PNS.jpg)
Terkini Lainnya
Negara Rugi Rp71 Triliun Akibat Kemacetan, Dirlantas Usul Atur Jam Masuk Kerja
Jam Masuk Sekolah dan Pegawai Perlu Dibedakan
Wagub DKI
Wagub DKI Ahmad Riza Patria
Riza Patria
jam kerja
DKI Jakarta
Polda Metro Jaya
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Plang Jakhabitat DP Rp0 di Rusunami Cilangkap Hilang, Heru Budi: Saya Enggak Pernah Utak-Atik
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Megawati: Saya Ngomong ke Pak Jokowi, Pemimpin Bukan Menjalankan Versinya Sendiri
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Didampingi Prananda, Megawati Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDIP
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, KPU Jamin Tak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
Pemprov Jateng dan BNPT Siap Penuhi Kebutuhan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme
Fokus Benahi Pendidikan Cilegon, Wali Kota Helldy Launching Program Satu Pelajar Satu Rekening
Kurikulum Merdeka di SD Perdana Sukamara, Siswa Tampilkan Kesenian dan Karya Seni
Wanita Tewas di Kamar Mandi Kos Cipayung, Polisi: Belum Mengarah ke Kejahatan
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Polisi Malaysia Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kura-kura ke Sejumlah Negara di Asia Tenggara
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Jadikan Guru Sibuk Urusan Administratif, DPRD Jatim Minta Kurikulum Merdeka Dikaji Ulang
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Analis Sebut Kinerja Ethereum Bisa Ungguli Bitcoin, Ini Syaratnya
Buru Rekor Marc Marquez di MotoGP Jerman 2024, Pedro Acosta Andalkan 2 Faktor
Berapa Potongan BCA per Bulan? Naik Rp 2.500 Per Januari 2024
Caitlin Halderman Ketemu Ryan Reynolds dan Hugh Jackman, Hadiahkan Blangkon yang Terinspirasi Deadpool - Wolverine
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada
Bukalapak Geber Program Mentorship, Fokus pada Produk Virtual
Tarik Minat Anak Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Beri Bantuan Akses Modal