, Jakarta Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Dewan Pers pada Senin, 15 Agustus 2022.
Menurut Arsul Sani, DIM dari Dewan Pers tersebut nantinya wajib dibahas dalam rapat-rapat di DPR.
Baca Juga
"Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” kata Arsul Sani dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (16/8/2022).
Advertisement
Arsul Sani juga menjadi satu-satunya Wakil Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Komisi III DPR yang menerima DIM RKUHP dari Dewan Pers. Dalam hal Dewan Pers diwakili oleh Arif Zulkifli, Yadi Hendriana, Atmaji Sapto Anggoro, dan tenaga ahli Dewan Pers, Arif Supriyono.
Arsul berpendapat masukan dari Dewan Pers cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja, melainkan sudah ada reformulasinya.
Menurut Arsul, reformulasi tersebut tidak akan dibahas dari awal tapi berdasarkan masukan dari masyarakat, termasuk pembahasan atas 14 pasal krusial yang dipersoalkan oleh insan pers.
“Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” ujar Arsul.
Arsul juga mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Arsul menilai pasal itu tetap diperlukan, namun pasal tersebut tidak diharapkan menjadi alat bagi anggota kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang dengan sewenang-wenang.
Omar Sharif Hiariej telah menyerahkan draf final RKUHP ke Komisi III DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Usul Humukan Pasal Penghinaan Presiden di Bawah 5 Tahun
![Mural Tolak RUU KUHP Terpampang di Rawamangun](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VF-gAP6r0l2YxA7oG61kQDETfe0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2926952/original/014941300_1569917221-20191001-Mural-Tolak-RKUHP-2.jpg)
Menurut Arsul perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut.
Sementara itu, Arsul menuturkan, meski reformulasi sudah lengkap, dia menilai akan lebih bagus lagi jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan.
Legislator PPP mengusulkan hukuman di bawah lima tahun, khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat. Adapun masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui Undang-undang (UU) Pers dan mekanisme di Dewan Pers.
Adapun Arif Zulkifli mengungkapkan Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Tetapi, Dewan Pers mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.
"Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ucapnya.
Sapto Anggoro menyampaikan Dewan Pers hanya menghendaki reformulasi RKUHP. Lantaran menurutnya KUHP sudah semestinya diperbarui karena usianya sudah sangat tua.
Sedangkan Yadi Hendriana mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM dari Dewan Pers. Masing-masing adalah: Fraksi Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.
Dewan Pers juga menyatakan harapan pada DPR agar bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP.
Menanggapi hal itu, Arsul Sani yang merupakan anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP berjanji berupaya agar Dewan Pers disertakan saat RDPU yang membahas RKUHP. Dia menyebut sudah berkomunikasi dengan fraksi lain terkait masalah ini.
Advertisement
Jokowi Minta Menterinya Pelototi 14 Isu Krusial di RKUHP
![Saat Jokowi Berkemah di Sekitar Titik Nol IKN](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Kjcqw2l-Q_YHozTXpUBmSScA3aI=/0x144:1600x1045/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3963059/original/003050400_1647323286-WhatsApp_Image_2022-03-15_at_12.32.29.jpeg)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan saat ini ada 14 poin atau isu krusial dalam RUU KUHP yang masih perlu diperjelas. Adapun saat ini RUU KUHP sudah hampir final dan masuk tahap akhir pembahasan.
"Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah. Tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," kata Mahfud usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.
Oleh sebab itu, kata Mahfud MD, Presiden Jokowi memerintahkan menteri terkait untuk memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu. Jokowi juga meminta menteri menampung usul masyarakat.
"Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," jelasnya.
Mahfud menyampaikan pemerintah akan melakukan diskusi secara terbuka dan prokatif terhadap 14 isu krusial dalam RKUHP, melalui dua jalur. Pertama, membahas 14 masalah ini di DPR untuk diselesaikan.
Kedua, melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan. Mahfud menuturkan bahwa Jokowi meminta jajarannya betul-betul memperhatikan 14 poin krusial tersebut.
"Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR yaitu di lembaga-lembaga pemerintah," ujar Mahfud.
14 Isu Krusial di RKUHP
Pembahasan RUU KUHP antara pemerintah dan DPR RI ini pun menuai kotroversi. Misalnya saja Dewan Pers menilai sejumlah pasal yang ada di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Berikut daftar 14 isu krusial berdasarkan draf final RUU KUHP:
1. Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun
Dalam RKUHP ini, tercantum aturan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pada Pasa1 217 diatur tentang Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Setiap orang yang menyerang Kepala Negara dan wakilnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara pada Pasal 218 mengatur Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Seseorang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan wakilnya akan dipidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
2. Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara
Draf RKUHP pasal tentang penistaan agama diatur dalam BAB VII tentang Tidak Pidana Terhadap Agama, Kepercaan dan Kehidupan Beragama.
3. Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru memperluas definisi pemerkosaan. Satu pasal yang mencuri perhatian soal perkosaan dalam hubungan pernikahan suami istri.
Pada draf terbaru RUU KUHP, aturan perkosaan tersebut diatur dalam pasal 477. Pasal tersebut menyebutkan, seseorang bisa dipidana jika melakukan kekerasan atau ancaman bersifat memaksa orang lain bersetubuh bisa dipidana 12 tahun penjara.
Pada ayat 2 dijelaskan, perbuatan perkosaan meliputi persetubuhan suami atau istri, anak, seseorang yang tidak berdaya dan penyandang disabilitas.
Selanjutnya, penuntutan atas dugaan perkosaan dalam hubungan perkawinan bisa dilakukan jika ada pengaduan dari korban. Hal ini tercantum pada ayat 6.
4. Kumpul Kebo Terancam Pidana Enam Bulan
Aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.
Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.
Namun, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.
Sama seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan.
Terakhir, tindak pidana perzinaan juga diatur dalam pasal 417. Dalam pasal ini disebutkan, seseorang yang bersetubuh dengan anggota keluarga bisa dipidana 12 tahun.
5. Hukuman Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup asal Bersikap Baik
Dalam naskah RUU KHUP diatur terkait hukuman mati, yang tercantum dalam pasal 98 yang berbunyi:
"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat."
6. Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara
Dalam draf final RKUHP, salah satu pidana yang diatur adalah pemilik hewan unggas bisa dikenakan pidana jika membiarkan hewannya memasuki pekarangan orang lain.
Sesuai Pasal 277 RUU KUHP. Disebutkan bahwa setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
7. Mengaku Dukun dan Punya Kekuatan Gaib Diancam 18 Bulan
Seseorang yang mengaku sebagai dukun atau mengklaim dirinya mempunyai kekuatan gaib akan dihukum selama 1 tahun 6 bulan dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Diatur dalam pasal 252 tentang Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana.
8. Pelaku Aborsi Dipidana 4 Tahun, Dokter Ikut Bantu Dihukum Berat
Draf final RUU KUHP turut mengatur hukuman bagi seseorang yang melakukan praktik aborsi. Aturan tentang aborsi diatur dalam pasal 467, 468 dan 469.
Pada pasal 467 disebutkan, perempuan yang melakukan aborsi terancam dipidana penjara empat tahun. Namun, ancaman pidana itu tidak berlaku bagi mereka yang menjadi korban perkosaan dengan angka kehamilan tidak lebih dari 12 minggu.
Dalam draf itu juga disebutkan, seseorang yang membantu perempuan melakukan aborsi dengan persetujuan dihukum maksimal 5 tahun. Jika aborsi dilakukan tanpa persetujuan, maka orang tersebut dihukum lebih berat 12 tahun. Aturan itu diatur dalam pasal 468.
Kemudian, pada pasal 469, tenaga kesehatan mulai dari dokter, bidan atau apoteker yang membantu praktik aborsi akan dijatuhkan hukuman lebih berat. Akan tetapi, mereka tidak dipidana bila melakukan aborsi karena alasan kedaruratan medis.
9. Aniaya Hewan di Penjara 1 tahun
RKUHP salah satunya mengatur tentang tindak pidana kecerobohan pemeliharaan dan penganiayaan hewan.
10. Orang Tua Ajak Anak Mengemis Dipidana, Gelandangan Didenda
Dalam draf RKUHP, seseorang yang memanfaatkan anak di bawah dua belas tahun untuk mengemis bisa dipidana maksimal empat tahun.
Aturan itu tercantum pada pasal 428 draf final RUU KUHP. Kemudian, pada ayat dua pasal yang sama disebutkan, seseorang yang menerima anak untuk dimanfaatkan akan diganjar hukuman sama yakni empat tahun penjara.
RUU KUHP juga mengatur soal gelandangan di jalanan. Pasal 429 menyebutkan, seseorang yang bergelandangan di ruang-ruang publik maka dapat didenda maksimal kategori I atau Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
11. Dokter Gigi yang Melaksanakan Tugasnya Tanpa Izin
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan pemerintah menghapus Pasal 276 RKUHP yang mengatur tentang pemidanaan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin.
"Ini memang ada selain dari putusan Mahkamah Konstitusi juga dalam pasal 276 sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Sehingga untuk tidak menimbulkan duplikasi ini kami usulkan untuk dihapus," jelas Edward.
12. Advokat Curang
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pemerintah juga memutuskan untuk menghapus Pasal 282 RKUHP mengenai pidana penjara lima tahun untuk advokat yang menjalankan pekerjaannya secara curang, yaitu mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan kliennya, atau mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara.
Edward mengatakan pasal tersebut dihapus demi menghindari perlakuan diskriminatif terhadap advokat. "Karena undang-undang itu kan tidak boleh bersifat diskriminatif. Kalau hanya terhadap advokat, maka pertanyaannya aparat penegak hukum yang lain gimana?" tegas dia.
13. Penghinaan Terhadap Pengadilan atau Contempt of Court
Pemerintah mengubah formulasi pada Pasal 280 yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pengadilan. Terutama pada huruf c yang menyatakan setiap orang yang tanpa izin merekam, mempublikasikan secara langsung, atau memperbolehkan untuk mempublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung.
14. Hukum Adat
Indonesia memiliki hukum yang hidup di tengah komunitas masyarakat atau hukum adat. Pasal 2 RKUHP, hukum adat dapat digunakan sebagai acuan untuk mempidanakan seseorang, bila perbuatan orang tersebut tidak diatur dalam KUHP.
![Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/D6wVz4suSR37XncI8tlyiAVzsH4=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4082211/original/087780800_1657204649-Infografis_SQ_Draft_Final_RKUHP_Ancam_Penghina_Presiden_dan_Wapres_3_5_Tahun_Bui.jpg)
Terkini Lainnya
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun
Putu Rudana BKSAP: Pariwisata Berkelanjutan Harus Terus Digaungkan
Usul Humukan Pasal Penghinaan Presiden di Bawah 5 Tahun
Jokowi Minta Menterinya Pelototi 14 Isu Krusial di RKUHP
14 Isu Krusial di RKUHP
DPR
MPR
Arsul Sani
RKUHP
RUU KUHP
kuhp
PPP
dewan pers
Rekomendasi
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun
Putu Rudana BKSAP: Pariwisata Berkelanjutan Harus Terus Digaungkan
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
DPR Bakal Gelar Konser di Jakarta Akhir Tahun, Ada Waktu 1,5 Bulan Sebelum War Ticket
PMN Non Tunai Setara Rp 1,9 Triliun Mandek, Hutama Karya Kembali Minta Restu DPR
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
DPR Segera Panggil Menag Yaqut Terkait Carut-Marut Pelaksanaan Haji 2024
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Heru Budi Hartono Sebut Jakarta Alokasi Rp 18,96 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja
Blusukan di Jakarta, Gibran Beri Perhatian Khusus ke Pasar dan Kampung Kumuh
Bantah Pernyataan Alexander Marwata, Kejagung: Kami Sangat Terbuka
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Blusukan di Pasar Nangka Senen Jakpus, Gibran: Belanja Masalah
Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Asia Tenggara, Investasi Capai Rp 160 Triliun
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Detective Chinatown, Kisah Detektif Jenius dan Pamannya yang Lucu
DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gegara Tindak Asusila
Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat, Apa Benar?
Jepang Catat Rekor Baru, Kecepatan Internet Tembus 402 Terabit per Second
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Potret Zaskia Gotik dan Putri Sambung yang Sudah Remaja, Tingginya Sama
11 Gambar Lucu Hewan Kurban Idul Adha, Kasihan Tapi Bikin Ngakak
Tak Tampil Maksimal di Debat Perdana Capres 2024, Joe Biden Ngaku Jet Lag
Catat, 6 Kuliner Nikmat Restoran Sunda di Bandung
Diskusi Kontrak Mandek, Manchester United Berpeluang Dapat Rekrutan Besar Pertama dari Serie A
Pandji Pragiwaksono Singgung Marshel Widianto yang Maju Pilkada dan Kritik Parpol Pengusung, Apa Alasannya?
Pandji Pragiwaksono Blak-blakan Tak Setuju Marshel Widianto Jadi Wakil Wali Kota Tangsel, Sorot soal Masa Lalunya
UI jadi Tuan Rumah Konferensi Digital Universities Asia 2024 yang Digelar di Bali
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama