, Jakarta Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo selama 30 hari akan dititipkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Hal ini sebagaimana petunjuk dari Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.
Adapun Ferdy Sambo dititipkan ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan awal kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga
Brigadir J diduga tewas saat terjadi insiden adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Advertisement
"Info dari Itsus 30 hari (Ferdy Sambo dititipkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).
Diketahui penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 angka 31.
Pasal 98 Ayat 3
“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan :
a. Keamanan / keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat;
b. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;
c. Terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau;
d. Mengulangi pelanggaran kembali.
• Berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pasal 1 Angka 35
“tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah beruapa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum”;
sesuai Pasal 25 Ayat 5
“Pengamanan Anggota Polri yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Dilaksanakan pada Patsus”.
Pasal 98 Ayat 3
“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan :
a. Keamanan / keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat
b. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;
c. Terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau;
d. Mengulangi pelanggaran kembali.
Tim Inspektorat Khusus Polri, malam tadi memindahkan Irjen Pol Ferdy Sambo ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran, yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP, atas kasus meninggalnya Brigadir Jo...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ferdy Sambo Diduga Langgar Prosedural
![Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/dKX3Y8n1zyRCKvys0cqA4jbd8vU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4115147/original/068188900_1659832704-Kadiv_Humas_Polri_Irjen_Pol_Dedi_Prasetyo_memberikan_keterangan-Herman_2.jpg)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya membawa Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok lantaran diduga melanggar prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Dedi menyebut, pihaknya memilih membawa Ferdy Sambo ke Mako Brimob, karena agar penyidikan kasus berjalan lancar.
"Karena biar independen," jelas dia.
Menurut sumber kepolisian, Irjen Sambo diboyong ke Mako Brimob dengan pengawalan personel Brimob yang sedari siang sudah bersiaga di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, sejumlah mobil taktis Brimob terparkir di halaman Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini, Sabtu 6 Agustus 2022 siang.
Berdasar pantauan di lapangan pukul 13.59 Wib terlihat lima mobil taktis Brimob memasuki Bareskrim dengan belasan personel. Kedatangan personel Brimob itu ternyata atas permintaan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
"Kehadiran Pers Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Dengan pakaian lengkap seragam loreng dan senjata serta rompi ternyata mereka datang untuk mengamankan wilayah sekitar Gedung Bareskrim Polri yang berada di Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan.
Andi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pengamanan dalam rangka apa, dia hanya menegaskan bahwa pengamanan itu dilakukan sebatas penjagaan umum personel.
Advertisement
Ferdy Sambo Diduga Terlibat Pengambilan CCTV di Kasus Brigadir J
![Aksi 1000 Lilin Keadilan untuk Brigadir J Digelar di Bundaran HI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5qCJg_fHnwtgh4aFiQE91PbUDlI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4097839/original/063557900_1658497523-Aksi-Lilin-Brigadir-Yosua-Hutabarat-Faizal-6.jpg)
Polri menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus kematian Brigadir J. Salah satunya soal penanganan CCTV di lokasi kejadian.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Meski begitu, Dedi menyatakan tidak mau terburu-buru dalam menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Sebab masih ada kinerja Tim Khsus Polri alias Timsus yang akan menuntaskan hasil dari penyidikan.
"Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif. Ingat, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi secara yuridis dan konsekuensi keilmuan," jelas dia.
Dedi Prasetyo jug membantah informasi terkait Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka dan ditangkap, Sabtu 6 Agustus 2022. Hal itu menyusul kabar penangkapan terhadap jenderal bintang dua tersebut.
“Belum tersangka, tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka),” kata Dedi.
Adapun dalam pengamanan Sambo pada hari ini dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus penyidikan insiden berdarah ini yang menewaskan Brigadir J.
"Jadi harus bisa membedakan kalau Irsus fokusnya masalah pelanggaran kode etik," sebutnya.
Adapun dengan ini, maka status Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus ini masih sebagai saksi. Belum adanya penetapan tersangka terhadap dirinya, oleh Tim Khusus (Timsus).
"Timsus proses pembuktian secara ilmiah ini juga masih berproses apabila sudah ada kita update," sebut Dedi.
![Infografis Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_rldRPJjI_rtBQXAPKPaj0AQKi0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4113083/original/019969300_1659611460-Infografis_SQ_Bharada_E_Jadi_Tersangka_Kasus_Pembunuhan_Brigadir_J.jpg)
Terkini Lainnya
Top 3 News: Viral Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Duduk Perkaranya
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Diduga Langgar Prosedural
Ferdy Sambo Diduga Terlibat Pengambilan CCTV di Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo
Brigadir J
Bharada E
Bharada Eliezer
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Putri Candrawathi
Adu Tembak Polisi
mako brimob
Rekomendasi
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Akhir Pekan Minggu 7 Juli 2024 Semua Kendaraan Bebas Melintas, Tak Ada Aturan Ganjil Genap
Jokowi Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam: Semoga Bawa Kedamaian
Penghitungan Suara Sistem Noken Caleg DPRD Nduga Kembali Berujung Korban Jiwa
Top 3 News: Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Kapolda Sumbar Klaim Afif Maulana Meninggal Bukan karena Aniaya Polisi: Berdasarkan Keterangan Dokter Forensik
ICMI: Sistem Politik di Indonesia Harus Dievaluasi Total
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024