, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Kamis (28/7/2022).
Pemeriksaan terhadap Roy Suryo terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur itu berlangsung selama hampir 10 jam. Roy yang diperiksa sejak Kamis siang, baru keluar Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 22.33 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Terlihat Roy Suryo keluar dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru dengan kondisi lunglai. Bahkan, Roy menggunakan penyangga leher.
Roy Suryo juga harus dituntun oleh istri dan penasihat hukumnya ketika beranjak dari ruang penyidik menuju ke dalam mobil hitam yang akan mengantarkannya pulang.
Roy sama sekali tak memberikan komentar terkait pemeriksaan kali ini. Dia hanya mengangkatkan kedua tangan sebagai tanda permohonan maaf karena tak bisa meladeni awak media.
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Roy Suryo sebagai tersangka. Pada pemeriksaan sebelumnya, Roy Suryo juga mengalami gangguan kesehatan. Sehingga atas pertimbangan kemanusiaan, penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan dan memberikan kesempatan Roy Suryo untuk berobat.
Penasihat hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, kondisi kesehatan Roy Suryo tak memungkinkan untuk diwawancara.
"Mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan mohon maaf teman-teman yang sudah tunggu dari tadi ya," ujar dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo tidak dilakukan penahanan. Keputusan ini diambil atas berbagai pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Roy Suryo tidak ditahan. Penyidik menganggap (penahanan) tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Roy Suryo diperiksa penyidik selama hampir 10 jam dalam kasus dugaan penistaan agama. Kamis (28/7) malam Roy Suryo keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan menggunakan penyangga leher.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tersangka Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur
![Dengan Menggunakan Pelindung Leher, Roy Suryo Bungkam Usai Pemeriksaan Lanjutan](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.
Roy terbelit kasus hukum usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.
Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.
Terkini Lainnya
Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Meski Kesehatan Belum Stabil
Polisi Pastikan Roy Suryo dalam Keadaan Sehat Saat Diperiksa Sebagai Tersangka
3 Perkembangan Terkini Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Roy Suryo
Tersangka Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur
Candi Borobudur
Roy Suryo
Polda Metro Jaya
Roy Suryo Tersangka
Meme Stupa Borobudur
meme stupa Candi Borobudur
Penistaan Agama
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, PKS Ungkap Bobroknya Pemilihan Komisioner KPU
Hasil Studi Ungkap Dampak Pelarangan Produk Vape Berperasa di Masyarakat
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 5 Juli 2024
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Megawati: Saya Ngomong ke Pak Jokowi, Pemimpin Bukan Menjalankan Versinya Sendiri
Riset Sawit di Perguruan Tinggi, AII Hubungkan Hingga Tahap Komersialisasi
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
Tonton FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Jumat 5 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Kapan Gaji Ke 13 Cair? Ini Rinciannya
4G XL Axiata Hadir 40 Pulau Terpencil di Kepri, Dukung Pemerataan Layanan Data
Cara Sederhana Meneladani Sifat Orang Baik dalam Al-Qur'an, Menurut Gus Baha
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
6 Tokoh Penting Film Jurnal Risa, Prinsa Mandagie Kesurupan Arwah Saat Uji Nyali di Tempat Angker
Transformasi Kesehatan Wanita, Kadin dan Brawijaya Hospital Bersatu Lawan Kanker Payudara dan Serviks
6 Momen ART Brisia Jodie Salah Bikin Sambal Bawang, Disenyumin Jonathan Alden
Daftar Makanan yang Mengandung Banyak Vitamin D dan Jumlah yang Harus Dipenuhi Tiap Harinya
Pemain Busi Palsu NGK Terancam Sanksi 5 Tahun Penjara
Megawati soal Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu ya, Padahal Fungsinya Mengayomi?