, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak proses pidana dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP Lili Pintauli Siregar dilanjutkan meski sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui Lili mengundurkan diri setelah kasus dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika, NTB akan disidangkan oleh Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga
"KPK seharusnya tetap mendalami terkait dugaan pidana gratifikasi atau suap, karena keduanya merupakan hal yang terpisah," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Advertisement
Boyamin mengatakan, dugaan pidana dalam gratifikasi Lili jelas berbeda dengan dugaan pelanggaran etik. Menurut Boyamin, dalam proses etik terperiksa hanya mendapatkan sanksi sosial, berbeda dengan pidana.
"Soal pengunduran diri ini terkait dengan kode etik, karena kode etik itu kalau dinyatakan pelanggaran berat, sanksi yang berat adalah pengunduran diri. Maka ia diminta untuk mengundurkan diri," kata dia.
Menurut MAKI, pengunduran diri Lili membuktikan kalau mantan Wakil Ketua LPSK itu merasa bersalah menerima fasilitas dari PT Pertamina. Atas dasar itu, seharusnya KPK menindaklanjuti dugaan adanya tindak pidana gratifikasi MotoGP yang dilakukan Lili.
Apalagi, menurut Boyamin, Lili juga pernah bermasalah yakni terbukti berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Jika ada dugaan hukum di pidana, maka tidak ada proses batal atau gugur karena dua hal yang terpisah. Karena baik Pasal 36 UU KPK berkaitan dengan melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang jadi 'pasien' KPK atau ketentuan suap atau gratifikasi, itu berdiri sendiri meski pun ruhnya pelanggaran kode etik, namun hukum pidananya berdiri sendiri dan tidak batal dan bisa diproses hukum," kata dia.
Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dilaporkan telah mengirim surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Firli Bahuri Berani Tegas atau Nanti Akan Malu
![FOTO: Ketua KPK dan Komisi III DPR Bahas RKA K/L Tahun 2023](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GTKHDNqtWIhqhifY76fY5QPbC6s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4046500/original/047931000_1654679077-Ketua-KPK-Rapat-Kerja-dengan-DPR-Angga-1.jpg)
Boyamin meminta Firli Bahuri cs harus membuktikan bahwa KPK yang kini mereka nakhodai menjerat tanpa pandang bulu. Menurut Boyamin, KPK bisa kembali dipercaya publik jika menjerat mantan pimpinannya sendiri.
"KPK keras dengan orang lain, maka juga harus keras dengan dirinya sendiri, yaitu dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang di dalam KPK, baik pimpinan maupun pegawainya," kata Boyamin.
Boyamin kemudian memberikan contoh AKP Suparman, penyidk KPK asal Polri yang tersandung kasus karena diduga mengancam atau memeras saksi.
"Maka dia juga dibawa ke proses hukum, demikian kalau di unsur pimpinan dan seluruh pegawai KPK sebelumnya," kata dia.
Boyamin menilai jika penegakan hukum di KPK hanya tegas di awal-awal, meskipun Dewan Pengawas merekomendasikan untuk dilakukan hukum pidana, namun nyatanya anggota yang dianggap mencuri atau menyalahgunakan barang bukti hanya dipecat.
Untuk itu, ia mendesak agar KPK menindak pimpinan KPK yang diduga melakukan suap dan gratifikasi. Menurut Boyamin, KPK akan malu jika kasus Lili diambil Kejaksaan Agung atau Polri.
"Tapi kan bisa malu kalau yang menangani Kejaksaan Agung atau Kepolisian, mestinya tetap kembali ke KPK untuk dilakukan hukum pidananya," tambahnya.
Proses tersebut dilakukan karena menurutnya terdapat dugaan suap atau gratifikasi dan pelanggaran Pasal 36 UU Nomor 19 tahun 2019 RUU KPK.
"Di sana menyebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak, dengan tersangka atau orang lain yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," katanya.
Advertisement
Keputusan Lili Mundur Tak Hentikan Kasus Gratifikasi
![Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/wdxVphaFMvg6kULsw1jvvg26nyk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3471216/original/052157600_1622634626-20210602-FOTO-KPK-Tahan-Tersangka-Baru-Korupsi-Pengadaan-Tanah-Pembangunan-Rumah-DP-Rp-0-TEBE-4.jpg)
Senada, Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan pengunduran diri tersebut tak menghentikan kasus gratifikasi yang diduga diterima Lili.
"Pengunduran diri menghentikan proses etik. Namun tidak menghentikan gratifikasi," kata Akbar.
Ia mengatakan bahwa KPK seharusnya bisa menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi dengan tetap menindaklanjuti dugaan gratifikasi Lili.
"Kalau ada dugaan gratifikasi harus segera ditindak baik terduga penerima dan pemberinya. Karena KPK adalah percontohan lembaga anti korupsi jadi jangan sampai kebobolan," kata Akbar.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bicara unsur pidana dalam dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya akan menyerahkan temuannya selama proses pencarian barang bukti dan keterangan dugaan penerimaan gratifikasi Lili kepada pimpinan KPK.
Kewenangan Ada di Tangan Firli Bahuri
![Firli Bahuri](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bHjx1FhVtpLNvaZdOIdlYSI9HTc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3008667/original/070352600_1577688272-20191230-Catatan-Firli-Bahuri-di-Ulang-Tahun-ke-16-KPK-DWI-4.jpg)
Selebihnya, menurut Tumpak, kewenangan menindaklanjuti atau tidak ada pada Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri cs.
"Bukankah bukti (dugaan penerimaan gratifikasi) sudah dipegang? Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas," ujar Tumpak di Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Menurut Tumpak, Dewas KPK hanya memiliki kewenangan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik, bukan mencari adanya unsur pidana dalam pelanggaran etik Lili.
"Tapi tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami," kata dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima surat pengunduran diri Lili Pantauli Siregar dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili Pantauli.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Dia tak menjelaskan kapan Jokowi menandatangani keppres tersebut. Faldo mengatakan penerbitan keppres tersebut merupakan bagian dadi proses administrasi.
"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam undang-undang KPK," ujarnya.
![Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/msyNJpjzTefZqMPSd4SIOo_ZsMQ=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3999821/original/022785900_1650360307-Infografis_SQ_Dugaan_Gratifikasi_Nonton_MotoGP_Komisioner_KPK_Lili_Pintauli.jpg)
Terkini Lainnya
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat, Apa Benar?
Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran
Firli Bahuri Berani Tegas atau Nanti Akan Malu
Keputusan Lili Mundur Tak Hentikan Kasus Gratifikasi
Kewenangan Ada di Tangan Firli Bahuri
KPK
Lili Pintauli Siregar
Gratifikasi Lili Pintauli
Gratifikasi MotoGP
MAKI
Lili Pintauli
Rekomendasi
Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat, Apa Benar?
Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Hasto Bila Tak Terkait Kasus
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Muhadjir Effendy Kelakar soal Biaya Wisuda: Ditarik Tinggi, Enggak Ada yang Protes Walau Mahal
Said Aqil Dukung Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Harus Selamanya
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Gubernur Kalsel Minta Infrastruktur Jalan Menuju Desa Teluk Aru Diperbaiki
Wali Kota Tegaskan Komitmen Jadikan Depok Kota Ramah Lansia
Setara Institute Gelar Diskusi Rencana Aksi Tanggulangi Ekstremisme, BNPT Apresiasi
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Minimal Saldo Mandiri Cukup Rendah dan Bervariasi, Mulai dari 5 Ribu Rupiah
Proyek Jalan Trans Papua Hubungkan Mamberamo-Elelim Dimulai, Cita-Cita Pemerintah Era Soeharto Terwujud
Dealer Ini Sumbang 30 Persen Penjualan MG di Indonesia
Studi: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
6.947 Warga Situbondo Terancam Buta Akibat Katarak, Pengobatan Terkendala Jumlah Dokter yang Terbatas
4 Resep Bumbu Bali Rumahan yang Kaya Rempah dan Mudah Dibuat
Geser China dan Indonesia, Filipina jadi Negara Paling Ketergantungan Batu Bara
Jurus Citra Tubindo Kerek Pendapatan dan Laba pada 2024
Perubahan Strategi, Apple Bakal Pakai Chip yang Sama untuk 4 Model iPhone 16
7 Tips agar Lebih Rutin Berolahraga, Termasuk Jangan Ngoyo di Awal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Cerita Pedagang Kain Banting Setir dan Sukses Berjualan Kerupuk di Gorontalo
Jin BTS Dikonfirmasi Jadi Salah Satu Pembawa Obor Olimpiade 2024, Begini Kisi-Kisi dari Agensi
Komisi II DPR: Pergantian Ketua KPU Tak Perlu Seleksi Ulang, Otomatis Nomor Urut Berikutnya
Berkat Inovasi, Kopra by Mandiri Jadi Market Leader di Bisnis Solusi Korporasi