uefau17.com

Tersinggung dengan Promosi Holywings, Umat Kristiani Juga Bikin Laporan Polisi - News

, Jakarta - Promosi minuman keras gratis bagi pemilik nama 'Muhammad' dan 'Maria' yang digaungkan manajemen Holywings Indonesia dinilai menyakiti umat kristiani.

Hal ini yang membuat Forum Batak Intelektual (FBI) ikut membuat laporan ke Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (27/6/2022).

"Kami sebagai organisasi mengecam atau mengutuk staf-staf Holywings yang telah menodai agama," kata Ketua Umum FBI, Leo Situmorang, di Polda Metro Jaya.

Leo sebagai penganut agama Kristen merasa sangat terpukul dengan adanya iklan atau promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci khususnya di agama katolik, yaitu Bunda Maria.

"Intinya kita dari FBI sangat kecam dan sangat menyesalkan kejadian ini. Ini menjadi kericuhan kegaduhan di tengah masyarakat. Jadi nama Maria ini nama yang disucikan bagi teman-teman yang menganut agama Katolik," ujar dia.

Leo memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas. Menurut dia, penyidik juga mesti mendalami badan hukum Hollywings Indonesia.

Jika badan hukum berbentuk PT maka tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Nanti di sana akan diketahui siapa penanggung jawab badan usahanya. Inilah yang harusnya bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan," ujar dia.

Laporan Forum Batak Intelektual (FBI) telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/V/3200/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor melaporkan terlapor dengan Pasal 156 A tentang penodaan agama.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta Dicabut

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut berdasarkan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta.

Kepala DPMPTSP, Benny Agus Chandra, menegaskan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny pada keteranganya, Senin (27/6/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

3 dari 3 halaman

Langgar Beberapa Ketentuan

Penelusuran lebih lanjut, kata Andika, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Holywings disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” katanya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar pencabutan izin untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara;

2. Holywings Kalideres;

3. Holywings di Kelapa Gading Barat;

4. Tiger;

5. Dragon;

6. Holywings PIK;

7. Holywings Reserve Senayan;

8. Holywings Epicentrum;

9. Holywings Mega Kuningan;

10. Garison;

11. Holywings Gunawarman; dan

12. Vandetta Gatsu. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat