, Jakarta - Aturan penerapan ganjil genap (gage) terus berlaku di jalan Ibu Kota Jakarta. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Aturan tersebut juga sejalan dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali. Karena saat ini Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali sampai 9 Mei 2022 mendatang.
Advertisement
Baca Juga
Dalam perpanjangan kali ini, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk ke wilayah PPKM Level 2.
Kebijakan perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut tertera dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022. Kemudian, aturan penerapan gage tersebut juga diberitakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.
"Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 13 RUAS JALAN diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 194 Tahun 2022. Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan," tulis Dishub DKI Jakarta, dikutip .
Dijelaskan, pembatasan ganjil genap pada 13 ruas jalan itu sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, Pergub Nomor 3 tahun 2021, Kepgub 208 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.
Lalu bagaimana dengan akhir pekan hari ini, Minggu (24/4/2022)?
Sesuai dengan aturan, skema jalan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu Minggu dan tanggal merah. Gage hanya berlaku pada Senin sampai Jumat.
Untuk jadwal ganjil-genap Jakarta, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Kemudian sore hari ganjil genap pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
"Pelat ganjil ditanggal ganjil, pelat genap di tanggal genap. Hari Libur nasional tidak berlaku," papar Dishub DKI Jakarta.
Ditegaskan pula, saat ini aturan ganjil genap tidak berlaku di tempat-tempat atau lokasi wisata.
"Sesuai SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap hanya berlaku pada 13 ruas jalan dan untuk 3 lokasi wisata (Ragunan, TMII, dan Ancol) tidak ada pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap," tegas Dishub DKI Jakarta.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
13 Titik Ganjil Genap di Jakarta
Berikut 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta yang menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai 9 Mei 2022
Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali sampai 9 Mei 2022.
Kebijakan itu tertera dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, kendati PPKM diperpanjang, tapi terdapat perubahan level di beberapa daerah.
"Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," jelas Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa 19 April 2022.
Dia menerangkan, tidak banyak aturan yang berubah dalam perpanjangan PPKM kali ini. "Namun kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia," katanya.
Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 yang berlaku sampai 9 Mei 2022 itu juga diketahui tidak ada daerah yang berada pada PPKM level 4, sedangkan untuk level 3 yang sebelumnya terdapat 9 daerah, kini menjadi cuma 2 daerah.
Sementara untuk jumlah daerah PPKM level 2 menurun dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota. Adapun untuk daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
"Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, maka pencegahan penyebaran virus Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan kita bersama," papar Safrizal.
Pemerintah, kata dia, mengapresiasi seluruh masyarakat yang sudah mendukung upaya pemerintah, khususnya dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan tertib.
"Selain itu kami juga mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1443 H untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara," ucapnya.
PPKM Level 2: Mal di Jabodetabek Buka hingga Jam 22.00, Kapasitas 75 Persen
Kemudian Safrizal mengatakan, pemerintah melakukan perubahan pengaturan terhadap jam operasional pusat perbelanjaan atau mal di daerah level 2. Mal dan kegiatan UMKM di PPKM level 2 dapat beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat.
"Perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat," kata Safrizal.
Adapun mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Anak usia di bawah 12 tahun yang masuk ke mal harus didampingi orang tua.
"Khusus, anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," demikian bunyi salinan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali sebagaimana dikutip dari salinannya.
Kemudian, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka. Syaratnya, menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 tahun yang masuk.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masukkecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," jelas Inmendagri.
Advertisement
Daerah di Jawa-Bali Status PPKM Level 2
Berikut daftar kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2:
1. DKI Jakarta
Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat
2. Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan
3. Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang
4. Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, KabupatenBondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan; dan
7. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Terkini Lainnya
Jangan Lupa, Sabtu 23 April 2022 Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku di Jakarta
Mobil Bernomor Ganjil, Ini 13 Titik Ganjil Genap yang Bisa Dilalui pada 21 April 2022
Cek 13 Titik Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini Jumat 22 April 2022
13 Titik Ganjil Genap di Jakarta
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai 9 Mei 2022
PPKM Level 2: Mal di Jabodetabek Buka hingga Jam 22.00, Kapasitas 75 Persen
Daerah di Jawa-Bali Status PPKM Level 2
Jakarta
PPKM
Ganjil Genap Jakarta
Ganjil Genap
Rekomendasi
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Akhir Pekan Hari Ini, Sabtu 20 Juli 2024
Penerapan Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 19 Juli 2024, Cek 26 Titiknya!
26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Kamis 18 Juli 2023, Simak Selengkapnya!
Pemberlakuan 26 Titik Ganjil Genap Jakarta pada Rabu 17 Juli 2024: Wilayah dan Jam Operasional
Aturan Ganjil Genap Jakarta pada Selasa 16 Juli 2024, Berlaku di 26 Titik
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 15 Juli 2024, Simak Aturan dan Wilayah Penerapan
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Akhir Pekan Sabtu, 13 Juli 2024
Perhatikan 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 12 Juli 2024
Aturan Ganjil Genap Jakarta pada Kamis 11 Juli 2024: Ada di 26 Wilayah, Aturan, dan Jam Berlaku
Piala Presiden 2024
Meilina Siregar: Piala Presiden Patut Dicontoh Cabang Olahraga Lain
4 Fakta Piala Presiden 2024 yang Bergulir Mulai 19 Juli: Dari Sponsor Non Pemerintah hingga Tim Tersukses
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Pesan Presiden Jokowi usai Hadiri Pembukaan Piala Presiden 2024 di Stadion Jalak Harupat
Menang di Laga Perdana, Pelatih Persib Jamin Timnya Serius Tatap Piala Presiden 2024
Hasil Piala Presiden 2024: Gasak Persis, Borneo FC Ikuti Jejak Persib
Dali Wassink
Permintaan Jennifer Coppen ke Dali Wassink Sehari Sebelum Ultah: Bangun Dong, Aku Pengin Peluk
Momen Sedih di Kremasi Papa Dali, Kamari Ulurkan Tangan ke Peti dan Jennifer Coppen Pingsan
Jennifer Coppen Rayakan Ultah ke-23 Dengan Peluk Guling dan Cium Bantal Dali Wassink, Nyesek Banget
Jennifer Coppen Ultah Ke-23 Setelah Jenazah Dali Wassink Dikremasi: Sakit Banget Rasanya Pagi Ini...
Top 3 News: Polri Akan Ubah Tampilan SIM, Ini Alasannya
Polisi Ungkap Kondisi Motor yang Dikendarai Dali Wassink Suami Jennifer Coppen Usai Alami Kecelakaan Tunggal
giias 2024
Perdana di ASEAN, Honda Pamer Konsep Sustaina-C dan Pocket di GIIAS 2024
Daihatsu Cetak Rekor Muri Servis Mobil Serentak Terbanyak di Indonesia
Tekiro Tawarkan Jumper Aki Anti Ribet di GIIAS 2024, Segini Harganya
Perdana di GIIAS 2024, OLXmobbi Tawarkan Kemudahan Trade In Mobil
GWM Tank 300, SUV Hybrid 4x4 Pelibas Medan Off-Road Unjuk Gigi di GIIAS 2024
Pilihan Ban Baru untuk Pencinta Off Road di GIIAS 2024
Jennifer Coppen
Permintaan Jennifer Coppen ke Dali Wassink Sehari Sebelum Ultah: Bangun Dong, Aku Pengin Peluk
Momen Sedih di Kremasi Papa Dali, Kamari Ulurkan Tangan ke Peti dan Jennifer Coppen Pingsan
Jennifer Coppen Rayakan Ultah ke-23 Dengan Peluk Guling dan Cium Bantal Dali Wassink, Nyesek Banget
Jennifer Coppen Ultah Ke-23 Setelah Jenazah Dali Wassink Dikremasi: Sakit Banget Rasanya Pagi Ini...
Top 3 News: Polri Akan Ubah Tampilan SIM, Ini Alasannya
Top 3 Berita Hari Ini: Youtuber China Tiba-tiba Tewas Saat Siaran Langsung Mukbang, Kerap Makan Tanpa Henti Selama 10 Jam
TOPIK POPULER
Populer
HEADLINE: Revisi UU Wantimpres Ubah DPA Jadi Setara Presiden, Apa Urgensinya?
Ogah Bayar Bensin, Sebuah Mobil Seret Petugas SPBU di Pasar Rebo
PBNU Keluarkan Surat Edaran Tegaskan Larangan Hubungan Kerja Sama dengan Lembaga Terafiliasi Israel
Ribka Tjiptaning: Jokowi Sudah Lupa PDIP, Salah Minum Obat atau Bagaimana?
Gugus Tugas Ungkap 2 Arahan Prabowo soal Makan Bergizi Gratis, Bantah Anggaran Rp7.500 per Porsi
Ribka PDIP: Kalau Tidak Ada Kudatuli, Tak Ada Anak Tukang Kayu Jadi Presiden
DPKP Kota Depok Sebut Mobil Damkar yang Viral Remnya Blong Menunggu Sparepart
Cuaca Besok Minggu 21 Juli 2024: Langit Malam Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Diperiksa KPK Terkait Kasus DJKA, Wasekjen PDIP: Menyangkut Pak BKS dan TKN Jokowi-Ma'ruf
Tips dari Polisi Agar Terhindar dari Penipuan Online
Timnas Indonesia U-19
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sabtu 20 Juli Pukul 19.30 di SCTV dan Vidio
Deretan Komentar Pedas Media Vietnam soal Stadion di Surabaya saat Piala AFF U-19 2024: Bau Sampah hingga Masalah Penerangan
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Pesta Gol Lagi Garuda Muda?
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Berita Terkini
Ingin Bertaubat dari Dosa Ghibah? Begini Caranya
Vino G Bastian dan Marsha Timothy Optimis Film Kang Mak From Pee Mak Sukses, Punya Basis Fans Kuat
Meghan Markle Disebut Kejam, Tak Sungkan Putus Hubungan dengan Ayah Sendiri Demi Tujuan Pribadi
Wamen Investasi Siapkan Insentif Bea Masuk untuk Impor Pertanian
Bukan Seperti di Film, Begini Gambaran Penampakan Alien Menurut Ahli
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
Penjelasan Manajemen Pastikan Roti Aoka Tak Gunakan Bahan Pengawet Kosmetik
Perdana di ASEAN, Honda Pamer Konsep Sustaina-C dan Pocket di GIIAS 2024
KPK Buka Opsi Penyidikan TPPU Kasus Dana Hibah Jatim, Para Tersangka Diminta Kembalikan Dana Hasil Korupsi
Buru Pengemudi Mobil Ogah Bayar BBM di SPBU Pasar Rebo, Polisi Sisir CCTV
Ajang DTI CX 2024 Bakal Kembali Digelar di JCC Senayan
Aaliyah Massaid Nangis Saat Baca Surat untuk Ayah, Sebut Adjie Massaid akan Selalu Jadi Cinta Pertama
Apa Hukumnya Seorang Istri Ambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin? Al-Quran Jawab Begini!
Manchester United Bakal Izinkan Antony Pergi di Musim Panas 2024 dengan 1 Syarat
Gerindra Usung Nasir-Wardan untuk Pilgub Riau