, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta agar proses hukum atas kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera dihentikan.
Menurut dia, hal ini bisa membuat masyarakat apatis dan takut melawan bentuk kriminalitas.
Advertisement
Baca Juga
"Hentikan lah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan," tutur Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Agus, kesadaran masyarakat agar berani melawan kejahatan tentu perlu dibangun dan dijaga. Untuk itu, Polda NTB perlu mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, kejaksaan, hingga pihak terkait lainnya untuk hadir dalam gelar perkara kasus tersebut agar melahirkan keadilan.
"Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka. Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara. Jangan sampai seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat," jelas Agus.
Korban begal jadi tersangka usai diduga membunuh dua begal yang memepetnya Jalan Raya Dusun Babila Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kasus ini menyita perhatian masyarakat lantaran korban begal itu justru menjadi tersangka saat diduga membela diri.
Polda NTB pun mengambil alih kasus dugaan pembunuhan itu. Polisi akan mendalami perbuatan tersangka yang berinisial M alias AS (34).
"Polri melaksanakan penyidikan tindak pidana, untuk penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda NTB," kata Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengumpukan Bukti
Djoko menerangkan, polisi akan mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus ini secara terang benderang. Sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah dikategorikan pembelaan terpaksa adalah majelis hakim.
"Oleh karena itu pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," ujar dia.
Menurutnya, kasus pembunuhan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait temuan dua orang dengan kondisi bersimbah darah di Jalan Raya Dusun Babila Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu, 10 April 2022.
Belakangan diketahui, korban atas Oki Wira Pratama (21) dan Pendi (30) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Djoko menerangkan, kepolisan kemudian melakukan penyelidikan. Kedua jasad pun diautopsi.
"Hasil visum Oki Wira Pratama terdapat luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan tembus ke paru-paru. Sementara Pendi mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kanan yang menembus ke paru-paru," papar Djoko.
Djoko menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga hendak membegal sepeda motor milik M alias AS (34) pada Minggu 10 April 2022 sekira pukul 01:30 WITA.
Advertisement
Dihadang Pelaku
Djoko mengatakan, M alias AS saat itu berkendara menggunakan sepeda motor scoopy warna merah tiba-tiba dihadang oleh kedua pelaku yakni Oki Wira Pratama dan Pendi.
"M alias AS diminta menyerahkan sepeda motornya," ujar dia.
Djoko mengatakan, ada dua kawanan lain yakni H dan W berada di belakang melihat situasi.
Djoko mengatakan, M alias AS mencoba melawan. Akibat kejadian itu, OWP dan P meninggal dunia di tkp akibat luka tusuk senjata tajam.
Djoko mengatakan, rekan pelaku melihat adanya perlawanan kemudian lari tunggang-langgang.
"H dan W melarikan diri," ujar dia.
Sementara itu, M alias AS mengalami luka memar pada bagian tangan sebelah kanan. "Itu akibatkan karena adanya peristiwa pencurian dan kekerasan yang dilakukan kedua pelaku," terang dia.
Dapat Penangguhan
Dalam kasus ini, sangkaan pasal ialah Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 49 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 53 KUHP.
Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan korban begal S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahanan direspons Polres setempat.
"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu, dikutip Antara.
Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung. "Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya
Kepala Desa Ganti, H Acih mengatakan hal yang sama bahwa warganya yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh begal tersebut telah diberikan penangguhan.
"Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan," ucapnya.
Terkini Lainnya
DPR Apresiasi Kabareskrim Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka
Pakar Hukum: Korban Tewaskan 2 Begal Tak Bisa Dilabeli Tersangka
Penegakan Hukum Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Cederai Rasa Keadilan
Mengumpukan Bukti
Dihadang Pelaku
Dapat Penangguhan
Kabareskrim Polri
Polri
Begal
ntb
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan terkait Pendeta Gilbert
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Punya Pesawat Pribadi
Hidayat Nur Wahid: PKS-PDIP Bukan Minyak dan Air
Heru Budi Hartono Sebut Jakarta Alokasi Rp 18,96 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan
Plt Sekjen Kemendagri Soroti Ketersediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing
Viral Jambret CFD Jakarta, Polisi: Sudah 3 Kali Beraksi
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Hizbullah: Kami Akan Berhenti Menyerang Israel Bila Gencatan Senjata Tercapai di Gaza
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Aditya Zoni Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak dalam Sidang Cerai dengan Yasmine Ow
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
10 Smartphone Paling Ngebut di Bulan Juni 2024, Apa Saja?
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan