, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri aktif akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Hal ini merupakan penghargaan atas kontribusi aparat menangani pandemi Covid-19.
"Tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI-Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19," sambungnya.
Advertisement
Dia meyakini kebijakan ini dapat menambah daya beli masyarakat. Selain itu, Jokowi berharap dapat membantu ekonomi Indonesia kembali bergairah.
"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Tak hanya tunjangan, Jokowi juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, hingga pejabat negara. Jokowi telah menekan aturan tentang pemberian THR dan gaji ke-13 ini pada 13 April 2022.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," jelas Jokowi.
Presiden Joko Widodo menetapkan libur lebaran 2022 dimulai pada 29 April, 4-6 Mei. Sementara, libur Hari Raya Idul Fitri pada 2-3 Mei 2022.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PP Sudah Diteken
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga pensiunan ASN. Aturan itu ditandatangani Jokowi pada Rabu, 13 April 2022.
"Pada 13 april 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, ASN daerah pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Selain itu, dia memastikan pemerintah akan memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN serta TNI-Polri aktif. Jokowi menekankan kebijakan ini merupakan apresiasi atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
"Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ucapnya.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid," sambung Jokowi.
Dia berharap kebijakan ini dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Adapun ketentuan teknis terkait pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan Peraturan Kepala Daerah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuj yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tutur Jokowi.
Advertisement
ASN Boleh Cuti dan Mudik
Surat keputusan bersama atau SKB yang ditandatangani tiga menteri sudah menetapkan tanggal cuti bagi pekerja di Indonesia menjelang hari raya lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 1 April kemarin, terdapat permohonan dari Kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar ASN diperbolehkan untuk menambah cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama.
Tjahjo menjelaskan, hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri.
"Kami mengusulkan Surat Edaran Menteri PANRB yang memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (14/4/2022).
Tjahjo menambahkan, kewenangan pemberian cuti diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah.
Lalu, berkait dengan boleh atau tidaknya mudik bagi pegawai ASN, lanjut Tjahjo, sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa telah dibolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik dengan beberapa persyaratan perjalanan.
"Oleh karena itu, kiranya Pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau kementerian lembaga terkait lainnya," Tjahjo menu
Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk dapat melakukan perjalanan mudik lebaran ke kampung halaman saat.
Namun, Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang PNS yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Larangan PNS mudik Lebaran menggunakan mobil dinas tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Kamis (14/4/2022).
Selain itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Advertisement
Perhatikan Protokol Kesehatan
Bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.
Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
![Banner Infografis Sorotan 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TwR3ceKoAr4NQE8n-9_uKwsCLk4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3609257/original/026060300_1634823240-Banner_Infografis_Sorotan_2_Tahun_Pemerintahan_Jokowi-Ma_ruf_Amin.jpg)
Terkini Lainnya
Megawati Sebut Politik saat Ini Sangat Pragmatis, Lupakan Suara Hati demi Ambisi Kekuasaan
Warga Sinjai Meninggal Dunia Saat Menanti Kunjungan Jokowi, Istana Sampaikan Duka Cita
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
PP Sudah Diteken
ASN Boleh Cuti dan Mudik
Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
Perhatikan Protokol Kesehatan
Jokowi
THR
ASN
THR ASN
tni-polri
Rekomendasi
Warga Sinjai Meninggal Dunia Saat Menanti Kunjungan Jokowi, Istana Sampaikan Duka Cita
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Megawati Kritik Utang Makin Membengkak di Zaman Jokowi: Cara Bayarnya Gimana?
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Jokowi dan Mentan Salurkan Pompa untuk Petani Bantaeng: Akan Tingkatkan Produksi Pangan
Jokowi Kagum Harga Bawang dan Cabai di Sulawesi Selatan Lebih Murah dari Jawa
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Bawa Spirit Pancasila, UU Cipta Kerja Dinilai Wujudkan Kebijakan yang Berkeadilan Sosial
Didampingi Prananda, Megawati Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDIP
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Potret Cerita Kurikulum Merdeka: Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus Sebut Guru Lebih Kreatif
Lewat Kolaborasi, Jakarta Diyakini Bisa Wujudkan Kota Berstandar Global
Banyak Pendatang Masuk DKI, Heru Budi Sebut Jakarta Bakal Terus Kekurangan Sekolah
Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 5 Juli 2024
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia