, Jakarta - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret kemarin.
Meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Olivia lewat kuasa hukumnya tetap mengajukan banding atas kasus dugaan penipuan CPNS.
Advertisement
Baca Juga
"Kami sangat menghargai apa yang disampaikan pengadilan. Karena itu merupakan putusan, kita harus hargai. Tapi kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kita ajukan upaya hukum banding," ujar kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Sebelumnya, anak sambung Farhat Abbas ini dilaporkan atas dugaan telah melakulan penipuan tes CPNS pada 23 September 2021. Ada pun jumlah korban mencapai ratusan orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Dari hasil laporan tersebut, polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan putri Nia Daniaty tersebut. Setelah memiliki bukti kuat, Olivia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.
Lantas, seperti apa respons korban usai vonis 3 tahun bui dijatuhkan majelis hakim untuk perempuan yang akrab disapa Oi tersebut?
Berikut sejumlah kabar terbaru Olivia Nathania yang divonis hukuman 3 tahun penjara atas kasus penipuan penerimaan CPNS:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Divonis 3 Tahun Bui
Putri Nia Daniaty, divonis bersalah atas kasus penipuan penerimaan CPNS bodong oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH, MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin.
Advertisement
2. Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum 3,5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan Olivia Nathania sehingga dijatuhkan vonis tiga tahun penjara.
"Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah.
Mengakui kesalahannya telah melakukan penipuan menjadi hal yang meringankan vonis Olivia Nathania.
"Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Abu Hanafiah lagi.
3. Korban Penipuan Menangis Histeris
Suasana sidang dengan terdakwa Olivia Nathania atas kasus penipuan CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak ricuh. Seorang perempuan berbaju biru pingsan usai mendengar hakim memberikan vonis hanya tiga tahun penjara kepada terdakwa.
Sontak peserta sidang yang hadir langsung mengangkat perempuan tersebut dan dibaringkan ke bangku yang ada di ruangan.
Perempuan yang pingsan tersebut langsung menjerit seraya memanggil tim kuasa hukum."Mana kuasa hukumnya? Siapa yang menerima ganti rugi? Saya sudah sampaikan. Tidak ada yang menerima ganti rugi," kata perempuan tersebut.
Perempuan itu protes lantaran kuasa hukum sempat mengatakan bahwa kuasa hukum Olivia sudah mengembalikan uang ganti rugi penipuan tersebut kepada seluruh korban. Padahal banyak yang belum mendapat ganti rugi.
Kuasa hukum Olivia yang sebelumnya ingin memberikan pernyataan kepada awak media langsung pergi lantaran situasi ruang sidang yang tidak kondusif.
Setelah tim kuasa hukum Olivia pergi dari ruang sidang, perempuan tersebut juga ikut pergi meninggalkan ruang sidang sambil menangis histeris.
"Saya mewakili keluarga korban. Saya hanya memikirkan keluarga korban," katanya.
Advertisement
4. Olivia Ajukan Banding
Tak terima dengan vonis tersebut, Olivia Nathania melalui pengacaranya Andy Maulia Siregar akan mengajukan banding.
Andy juga mengatakan bahwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang kepada para korbannya. Namun hal itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan vonis.
"Seperti alasan yang sudah kita sampaikan. Berupa pengembalian yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," jelasnya.
Terkini Lainnya
Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan Penerimaan CPNS Bodong
Mendengar Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Berteriak Tak Terima
Divonis 3 Tahun Penjara Olivia Nathania Ajukan Banding
1. Divonis 3 Tahun Bui
2. Hal yang Memberatkan dan Meringankan
3. Korban Penipuan Menangis Histeris
4. Olivia Ajukan Banding
CPNS
Olivia Nathania
Nia Daniaty
Penipuan Penerimaan CPNS
Adalah
Penipuan CPNS
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Supercar Ferrari Tabrak Mercy di Kebayoran Baru Jaksel, Begini Kronologinya
Ketua TIDAR Turki Siap Sukseskan Program Indonesia Emas Prabowo-Gibran
KPK Sita Robot Pembasmi Covid-19 Seharga Rp 500 Juta Terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Selundupkan Satwa Langka Asli Indonesia, Produser Film Bollywood Ditangkap
CAT Alami Gangguan Kesehatan Usai Hubungan Badan dengan Hasyim Asy'ari
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Fokus Benahi Pendidikan Cilegon, Wali Kota Helldy Launching Program Satu Pelajar Satu Rekening
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Kapal Terbalik di Laut Mauritania, 89 Migran Hendak ke Eropa Tewas, 72 Orang Dinyatakan Hilang
IHSG Berpotensi Naik Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 5 Juli 2024
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Guru Besar ITB: Warga Indonesia Telan 52 Juta Partikel Mikroplastik per Bulan
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Turun Lagi, Cek Harga Minyak Dunia Hari Ini
Pihak Angger Dimas Merasa Kecolongan, Sidang Kasus Kematian Dante Sudah Masuk Agenda Eksepsi
Fakta Menarik Film The Smurfs yang Tayang di Vidio, Cocok Untuk Ditonton Bersama Keluarga
Malu untuk Menangis? Ini 3 Bahaya Menahan untuk Meluapkan Emosi
Atasi Overtourism, Amsterdam Bakal Larang Kapal Pesiar Berlabuh Mulai 2035
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Cipta Perdana Lancar Listing Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
Tampilan Kostum Nasional Wakil Indonesia Harashta Haifa Zahra di Miss Supranational 2024 yang Terinspirasi Srikandi