, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta kepada rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 agar mengajukan pembiayaan klaim paling lambat 28 Februari 2022.
Jangka waktu tersebut ditujukan kepada pembiayaan klaim yang masuk pada Desember 2021. Tujuannya agar mencegah klaim kadaluwarsa dan Kemenkes tak lagi ada tunggakan.
Advertisement
Baca Juga
Disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Siti Khalimah, sosialsiasi dilakukan guna mengingatkan rumah sakit agar tidak terlambat mengajukan pembiayaan klaim.
"Untuk klaim layanan Desember 2021 itu paling lambat 28 Februari 2022. Mumpung belum 28 Februari, kami melakukan sosialisasi terus menerus kepada teman-teman rumah sakit untuk mengingatkan," ujar Siti saat memberikan Klarifikasi Tunggakan Klaim RS pada Minggu, 13 Februari 2022.
Klaim kedaluwarsa adalah jangka waktu pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara Covid-19 atau pelayanan Covid-19 terhitung sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan dan melewati batas waktu yang ditentukan.
Berikut 5 hal yang disampaikan Kemenkes soal rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 agar mengajukan pembiayaan klaim dihimpun :
Presiden Joko Widodo meresmikan alih fungsi Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, menjadi rumah sakit darurat Covid-19. Mulai hari ini, Rumah Sakit Darurat Asrama Haji sudah dapat digunakan untuk merawat pasien Covid-19.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Pengajuan Klaim Desember 2021 Terakhir Februari 2022 Ini
![FOTO: Melihat Alat Pendukung Perawatan Pasien di RS Darurat COVID-19](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/mjQdUtByuV2VAoBuimcleF9CGVU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3082816/original/085948400_1584865086-20200322-Alat-Medis-RS-Darurat-8.jpg)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 mengajukan pembiayaan klaim Covid-19 paling lambat 28 Februari 2022. Jangka waktu ini ditujukan kepada pembiayaan klaim yang masuk pada Desember 2021.
Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Siti Khalimah, pihaknya berupaya mensosialisasikan dan mengingatkan rumah sakit agar tidak terlambat mengajukan pembiayaan klaim Covid-19. Jika terlambat, maka klaim akan kedaluwarsa.
"Untuk klaim layanan Desember 2021 itu paling lambat 28 Februari 2022. Mumpung belum 28 Februari, kami melakukan sosialisasi terus menerus kepada teman-teman rumah sakit untuk mengingatkan," kata Siti saat memberikan Klarifikasi Tunggakan Klaim RS pada Minggu, 13 Februari 2022.
"Jangan sampai mereka terlambat untuk memasukkan klaim karena akan kedalwuarsa pada tanggal 1 Maret 2022. Jadi, seluruh rumah sakit segera mengajukan klaim pada bulan Desember sebelum tanggal 28 Februari," sambung Siti.
Advertisement
2. Cegah Klaim Kadaluwarsa
![Pemindahan Pasien Terinfeksi COVID-19](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/kdwOGA9dgSBnZCgR1l1EWVgOQDs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3348283/original/087587100_1610534208-20210113-Pemindahan-Pasien-Terinfeksi-COVID-19-8.jpg)
Klaim kedaluwarsa adalah jangka waktu pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara Covid-19 atau pelayanan Covid-19 terhitung sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan dan melewati batas waktu yang ditentukan.
"Masa kadaluarsa ini diberlakukan untuk pengajuan klaim pelayanan pasien COVID-19 baru atau pelayanan pasien yang belum pernah diajukan dan ini tidak berlaku untuk klaim dispute. Karena ada aturan tersendiri untuk dispute," ucap Siti.
"Disebutkan bahwa masa kedaluwarsa klaim ada periode waktunya. Masa kedaluwarsa adalah dua bulan setelah pelayanan selesai," sambung dia.
3. Kirim Surat Pemberitahuan kepada Rumah Sakit
![Bupati Banyumas, Achmad Husein meninjau langsung perawatan pasien Covid-19 di ruang ICU Isoasi RS Margono Sukarjo. (/Humas Pemkab Banyumas)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ct2vUn2s-62PskuDAvQuDiveGGI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3497400/original/086150200_1625049405-BUPATI_BANYUMAS_ICU_RSMS_2.jpg)
Jelang masa kedaluwarasa klaim pembiayaan Covid-19 tahun 2021, Siti Khalimah menegaskan, pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan kepada rumah sakit. Surat tersebut mengingatkan masa pengajukan klaim dan kedaluwarsa.
"Kami juga bersurat kembali kepada rumah sakit ditandatangani oleh Pak Dirjen. Sudah dua kali kami kirimkan dalam surat pemberitahuan," ucap dia.
"Kami sampaikan bahwa pengajuan klaim bulan layanan November 2021, maka kedaluwarsanya 2 bulan ya, jadi 31 Januari sudah kedaluwarsa dan tidak dapat diajukan kembali," sambung Siti.
Apabila dilihat proses masa pengajuan klaim pembiayaan pasien Covid-19, setelah selesai perawatan, maka rumah sakit melakukan pengajuan klaim. Tapi harus dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Bila pengajuan tersebut melewati batas waktu pengajuan klaim yang tercantum (klaim menjadi kedaluwarsa), tidak dapat dibayarkan.
"Kami selalu berusaha melakukan komunikasi dengan teman-teman di rumah sakit, terlebih untuk pengajukan klaim pada tahun 2021 kemarin. Pada saat pembayaran klaim tahun 2020 saja, harus selesai didorong tahun 2021," Siti menerangkan.
"Kami terus melakukan komunikasi, membuat surat edaran kepada rumah sakit (untuk mengingatkan pengajuan klaim)," sambung dia.
Advertisement
4. Sarankan RS Covid-19 Serahkan Klaim Lebih Awal
![Petugas Medis Tangani Pasien Virus Corona di Ruang ICU RS Wuhan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/p9kqd3oRegViwmhME1vhqJhDSME=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3058642/original/063381900_1582523941-20200222-Petugas-Medis-Corona-di-Ruang-ICU-Wuhan-XINHUA-3.jpg)
Siti Khalimah pun menyarankan seluruh rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim pembiayaan secepat mungkin, setelah pasien pulang atau selesai dirawat. Hal ini demi mencegah pengajuan klaim melewati batas waktu yang ditentukan.
"Saran kami, ajukan klaim lebih awal walaupun masa kedaluwarsa itu dua bulan. Tapi sebisa mungkin, begitu selesai pasien pulang, proses pengklaiman segera dilakukan," terang dia.
"Ini untuk mengurangi risiko-risiko terjadinya kedaluwarsa. Ya, bisa karena lupa atau belum sempat (memasukkan dan mengirimkan data klaim)," sambung Siti.
Lebih lanjut, Siti mengatakan, strategi yang bisa dilakukan rumah sakit meminimalisir klaim kedaluwarsa sekaligus klaim dispute, di antaranya rumah sakit harus selalu update, rajin mengikuti sosialisasi, dan browsing aturan terbaru.
"Info-info update bisa dari organisasi-organisasi rumah sakit. Ini yang selalu saya tekankan kalau sosialisasi. Ya, saling membantu, saling memberikan info, supaya rumah sakit lain terinfo," lanjutnya.
5. Dinas Kesehatan Harus Koordinasi dengan Rumah Sakit
![RS Lapangan Tembak akan kembali digunakan untuk menampung pasien Covid-19. (Dian Kurniawan/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_48eW5RdMTcEjK3_mWWzjEFlK9k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3925684/original/005866100_1644188056-kerja_bakti_RSLT122.jpg)
Strategi meminimalisir klaim dispute dan kedaluwarsa selanjutnya, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan masing daerah berkoordinasi dengan rumah sakit, khususnya RS Rujukan Covid-19.
"Kami sudah sampaikan kepada Dinas Kesehatan untuk selalu melakukan koordinasi dengan rumah sakit setiap kali terjadi perubahan aturan atau terjadi masalah yang dihadapi rumah sakit," Siti Khalimah menambahkan.
Rumah sakit juga harus melakukan mitigasi risiko terkait klaim pembiayaan pasien Covid-19. Ini karena bisa saja terjadi kendala atau hambatan selama proses pengajuan klaim, seperti dokumen yang kurang dan data pasien yang tidak dilampirkan.
"Harus ada mitigasi risiko, karena bisa terjadi kendala di dalam setiap tahap pengklaiman. Tahapnya kan agak panjang," ucap Siti.
"Dalam setiap tahap itu, kita harus memahami risiko-risiko yang bisa terjadi, sehingga bisa melakukan langkah-langkah antisipasi," jelas Siti Khalimah.
Advertisement
Tanggapan Tunggakan Rp 23 Triliun Perawatan Pasien Covid-19
![Infografis Tanggapan Tunggakan Rp 23 Triliun Perawatan Pasien Covid-19. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/oGcIVswG7xyy_js_95Az3HqWE7w=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3931523/original/000687400_1644582923-Infografis_IG_Tanggapan_Tunggakan_Rp_23_Triliun_Perawatan_Pasien_Covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
Kemenkes Minta RS Ajukan Klaim COVID-19 Paling Lambat 28 Februari 2022
Kemenkes Sarankan RS Ajukan Klaim COVID-19 Usai Pasien Dirawat
1. Pengajuan Klaim Desember 2021 Terakhir Februari 2022 Ini
2. Cegah Klaim Kadaluwarsa
3. Kirim Surat Pemberitahuan kepada Rumah Sakit
4. Sarankan RS Covid-19 Serahkan Klaim Lebih Awal
5. Dinas Kesehatan Harus Koordinasi dengan Rumah Sakit
Tanggapan Tunggakan Rp 23 Triliun Perawatan Pasien Covid-19
COVID-19
RS Covid-19
Pasien Covid-19
Klaim Biaya Pasien COVID-19
klaim
Rekomendasi
Cek Vaksin Booster COVID Omicron di Sekitar Saya, Ini Langkah-langkahnya
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
25,27 Juta Orang Indonesia Masih Miskin hingga Maret 2024, Lebih Rendah Sebelum COVID-19
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit
Begini Modus Pelaku Korupsi Banpres Covid-19 Rugikan Negara Rp125 Miliar
Gejala Covid Varian Baru, Waspadai Penyebarannya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Pemkot Tangsel Gelar Pekan Imunisasi Nasional Polio, Targetkan 156 Ribu Anak Divaksin
Ma’ruf Amin: Masalah Palestina Bukan Isu Agama, Tapi Politik Kemanusiaan
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Jokowi dan Mentan Salurkan Pompa untuk Petani Bantaeng: Akan Tingkatkan Produksi Pangan
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Mengenal Sumur Thor, Lubang Raksasa Misterius di Tepi Laut