, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti kasus kriminalisasi yang menimpa artis Cassandra Angelie. Cassandra ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekannya dalam kasus prostitusi online.
Peneliti ICJR, Genoveva Alicia menerangkan bahwa perbuatan Cassandra tak tergolong tindakan kriminal. Menurutnya memberikan jasa seks antar orang tidak diatur sebagai perbuatan pidana yang bisa dikriminalisasi. Sehingga pemberian jasa seks secara konsensual antar pihak yang memberi dan menerima dalam bentuk offline ataupun online tidak ada jerat pidana yang dapat diberlakukan.
"Dalam konteks pidana prostitusi sendiri, satu-satunya kriminalisasi hanya bagi mucikari dan atau pengguna jasa dari korban eksploitasi atau perdagangan orang," terang Genoveva dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Advertisement
Genoveva menilai, Cassandra Angelie juga tidak bisa dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang transmisi, distribusi dan membuat dapat diakses konten elektronik yang memuat pelanggaran kesusilaan. Sekalipun Pasal 27 ayat (1) UU ITE itu memang bermasalah, namun penerapannya harus merujuk pada batasan pelanggaran kesusilaan yang dapat dijerat pidana.
Baca Juga
Sesuai dengan ketentuan KUHP sebagai dasar adanya kriminalisasi UU ITE, konten melanggar kesusilaan yang dapat dijerat pidana adalah apabila ditujukan kepada umum, kalaupun di ruang privat tapi orang yang ditujukan tidak berkehendak atau juga ditujukan kepada anak (Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP).
"Sehingga penyebaran konten yang dinilai melanggar kesusilaan selama dilakukan di ruang privat dan berbasis persetujuan tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE," katanya.
Lebih lanjut, pada 2020 lalu 3 institusi Kominfo, Kejaksaan dan Kepolisian telah menerbitkan Pedoman Implementasi pasal-pasal dalam UU ITE. Untuk menerapkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE ini, Pedoman Implementasi tersebut menyebutkan perujukan pada UU Pornografi dan KUHP, sehingga seharusnya pasal ini tidak dapat menjerat hubungan privat, termasuk perihal pemberian dan penerimaan jasa seks.
"Seharusnya dengan dasar ini, aparat penegak hukum tak lagi secara sewenang-wenang menyebut 'kasus prostitusi online'" ujar Genoveva.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, artis Cassandra Angelie atau CA (23) yang diduga terlibat prostitusi, ditangkap bersama teman kencannya dalam kondisi tak mengenakan pakaian.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Populasi Kunci
Genoveva juga menegaskan bahwa baik pekerja seks dan pelanggannya tak bisa dijerat hukum. Mereka justru merupakan populasi kunci penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV-AIDS.
Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa salah satu prinsip penanggulangan HIV-AIDS melibatkan peran aktif populasi kunci. Pencegahan penyebaran HIV adalah dengan menciptakan tatanan sosial di lingkungan populasi kunci yang kondusif.
Bahkan dalam Pasal 51 Permenkes tersebut telah dijelaskan bahwa masyarakat berperan dalam mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap komunitas populasi kunci.
"Sehingga menghadirkan proposal kriminalisasi bagi pekerja seks maupun pelanggannya hanya akan memberikan dampak buruk pada penanggulangan HIV-AIDS karena populasi kunci tersebut akan dipukul mundur, underground tidak dapat layanan intervensi negara, ataupun ketakutan mengakses layanan kesehatan, termasuk alat pengaman. Perilaku beresiko justru sulit untuk dicegah," tekannya.
Sebelumnya Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
"Kejadiannya adalah pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekitar jam 21.30 WIB di hotel Ascott Jakarta, yang berlokasi di Kebon Kacang Raya no 2 Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (31/12/2021).
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekannya yang berperan sebagai mucikari.
"Adapun dari kejahatan atau tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu adalah seorang wanita yang merupakan public figure inisialnya CA umur 23 tahun. Di mana peran ybs adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu," beber Zulpan.
"Tersangka berikutnya adalah KK usia 24 tahun, R 25 Tahun, UA 26 tahun. Mereka bertiga sebagai mucikari, di mana peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," sambungnya.
Kasus prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
"Polda Metro Jaya khususnya Subdit Siber mendapat laporan dari masyarakat, bahwa diketahui marak terjadi kegiatan prostitusi online pada beberapa hotel khususnya di daerah Jakarta. Oleh sebab itu dilakukan pendalaman dhingga kita menemukan pada waktu dan hari yang saya sebutkan di awal, adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel Ascott," bebernya.
Menurut Zulpan, pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam hotel dalam posisi sudah tidak mengenakan pakaian.
Terkini Lainnya
Cassandra Angelie Sudah 5 Kali Menjalani Aktifitas Prostitusi Online, Terpaksa Melakukan karena Kebutuhan Ekonomi
Top 3 News: Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Hukum
Polisi: Seperti Bisnis E-Commerce, Pelanggan Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Hukum
Populasi Kunci
ICJR
Cassandra Angelie
Cassandra Angelie ditangkap
Prostitusi Online
Rekomendasi
Dua Lembaga Ini Minta Polisi Berhati-hati Tangani Kasus Vina Cirebon
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Megawati Kritik Utang Makin Membengkak di Zaman Jokowi: Cara Bayarnya Gimana?
Simak Rekayasa Lalin di Jalan Tanjung Karang-Jalan Kota Bumi Jakpus Imbas Pembangunan MRT Tunnel
Wapres Ma’ruf: Pemerintah Komitmen Evaluasi dan Tingkatkan Pendanaan Industri Siber
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Berita Terkini
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
3 Bek yang Ingin Direkrut Manchester United di Musim Panas 2024: Ada Eks Pinjaman Setan Merah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?
Geger Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Rektor: Tidak Ada Komentar Dulu
10 Hiu Laut Dalam yang Jarang Dilihat Manusia, Monster Mengerikan Paling Ditakuti