, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya diduga kabur dan tidak menyelesaikan masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai kembali dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Berkenaan dengan isu tersebut, epidemolog Griffith University Australia dr. Dicky Budiman M.Sc Ph.D berpendapat, siapapun yang melanggar peraturan wajib karantina bagi warga negara asing (WNA) atau pun warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, wajib mendapatkan sanksi.
Baca Juga
"Ini harus ada pemantauan termasuk protokol yang ketat. Jika tidak mematuhi apalagi kabur ya itu tidak bertanggung jawab dan harus ada sanksi," ujar Dicky kepada Health melalui pesan suara, Senin 11 Oktober 2021.
Advertisement
Selain itu, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Siti Nadia Tarmizi, ketentuan karantina bagi WNI seperti Rachel Vennya dan WNA adalah delapan hari.
"Ketentuannya masih delapan hari ya dan disertai tiga pemeriksaan PCR negatif baru bisa dinyatakan selesai karantina," kata Nadia.
Berikut empat respons berbagai pihak terkait isu kaburnya Rachel Vennya saat jalani karantina dihimpun :
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Ibunda Rachel Vennya
Terkait isu miring kaburnya sang anak saat jalani masa karantina usai berlibur ke Amerika Serikat, ibunda Rachel Vennya yaitu Vien Tasman tak banyak berkomentar.
Vien mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut.
"Enggak tau ya, no comment deh," kata ibunda Rachel Vennya yang langsung mengakhiri telepon dari seorang wartawan.
Advertisement
2. Epidemiolog
Baru-baru ini selebgram Rachel Vennya dikabarkan tak mematuhi ketentuan karantina Covid-19. Ia diduga kabur dan hanya menjalankan karantina selama tiga hari di Wisma Atlet, padahal ketentuan karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri adalah delapan hari.
Lantas, jika ternyata benar Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet, sanksi apa yang dijatuhkan?
Menurut Pakar epidemiologi Griffith University Australia dr. Dicky Budiman M.Sc Ph.D, sanksi pelanggar karantina Covid-19 bukan berupa sanksi pidana. Sanksi ini bisa berupa denda atau hukuman pelayanan sosial.
"Sanksi pelayanan sosial itu ya bisa berupa memberikan layanan publik di fasilitas karantina atau fasilitas sosial lainnya selama seminggu atau lebih tergantung berat ringannya" kata Dicky kepada Health melalui pesan suara, Selasa 12 Oktober 2021.
Terkait denda, lanjut dia, jumlahnya dapat disesuaikan dengan konteks wilayah, selebihnya ahli hukum yang dapat berbicara.
"Jadi kalau bicara sanksi harus ada, apalagi dari kesengajaan nah itu berat ringannya ditentukan dari situ. Nanti tentu dilihat apa alasan dan sebagainya," tegas Dicky.
3. Ketua Satgas Covid-19 IDI
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban bersuara perihal kericuhan di media sosial terkait Rachel Vennya yang kabur saat karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Melalui kicauan di akun Twitter pribadinya, @ProfesorZubairi, dia menulis :
"Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas, Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun...
Hal ini menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese."
Saat dihubungi Health , Prof Zubairi menekankan bahwa perbuatan melanggar aturan karantina yang dilakukan Rachel Vennya tidak dibenarkan.
"Karantina itu ada tujuanna, supaya misal orang itu tertular, tidak menularkan ke orang lain. Kemudian kalau dia sakit, akan diobati. Tujuannya begitu," kata Zubairi.
"Orang yang selesai dari karantina harus di-swab dulu. Negatif, baru keluar. Kalau dia positif, bisa membahayakan orang lain," sambung dia.
Zubairi mengingatkan bahwa kejadian seperti Rachel Vennya amat berbahaya. Tidak hanya membahayakan diri sendiri dan keluarga, tapi masyarakat luas.
"Karantina itu bertujuan untuk menghentikan penularan. Agar Indonesia positivity rate-nya rendah," katanya.
Prof Zubairi tak memungkiri bahwa karantina berhari-hari setelah pulang liburan memang tidak mengenakan. Akan tetapi, peraturan terkait karantina sepulangnya dari luar negeri memiliki tujuan jelas, yaitu mencegah penularan virus Corona, terlebih jika yang bersangkutan usai dari negara berisiko.
"Aturan dibuat untuk melindungi kita semua, bukan hanya kepentingan pribadi," jelas dia.
Advertisement
4. Kemenkes RI
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Siti Nadia Tarmizi, ketentuan karantina bagi WNI seperti Rachel Vennya dan WNA adalah delapan hari.
"Ketentuannya masih delapan hari ya dan disertai tiga pemeriksaan PCR negatif baru bisa dinyatakan selesai karantina," ujar Nadia kepada Health melalui pesan teks, Senin, 11 Oktober 2021.
Nadia, menambahkan, karantina dilakukan di hotel ataupun wisma karantina yang telah ditunjuk dan tidak boleh keluar dari area karantina.
Bila Rachel Vennya terbukti benar kabur dari karantina, sanksi yang menantinya sesuai dengan Undang-Undang Karantina Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang isinya:
- Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 93 menyebutkan bahwa:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta."
Nadia menambahkan, jika akan melakukan karantina mandiri bisa dilakukan pengajuan tetapi akan dinilai dan dikaji dulu oleh tim satuan tugas karantina.
"Kementerian Kesehatan akan mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan mengenai masa karantina. Meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Para oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai aturannya," katanya.
Nadia juga menghimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan seluruh rakyat Indonesia.
"Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentoleransi segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan demi keselamatan bersama," pungkasnya.
5. Menteri Kesehatan
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menanggapi soal selebgram Rachel Vennya yang tengah jadi perbincangan publik.
Ramai disebutkan bahwa Rachel kabur sebelum selesai karantina Covid-19 usai bepergian dari luar negeri.
Sepulang dari Amerika Serikat, Rachel disebut hanya menjalani masa karantina 3 hari di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Padahal, aturan masa karantina menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 saat itu seharusnya 8 hari.
"Harusnya dia segera masuk karantina lagi, dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," terang Menkes Budi Gunadi di sela-sela peninjauan vaksinasi Covid-19 masyarakat Baduy di Ciboleger, Kabupaten Lebak, Banten.
"Karantina kesehatan itu kan bukan untuk kepentingan dia sebenarnya, tapi buat masyarakat. Kalau dia melanggar itu dia memberikan risiko (penularan) ke publik," sambung Budi.
Jika memang Rachel Vennya melakukan pelanggaran karantina Budi amat menyayangkan. Hal itu tidak seharusnya dilakukan. Jika melanggar, menurut Budi, hal itu terbilang selfish (egois).
"Itu namanya selfish. Kami bukan aparat hukum. Menurut saya, yang melanggar (karantina) harus cepat masuk lagi (karantina)," tegas Budi.
(Cindy Violeta Layan)
Terkini Lainnya
6 Momen Rachel Vennya dan Salim Nauderer Rayakan 3 Tahun Pacaran
7 Potret Rachel Vennya dan Okin di Acara Sekolah Anak, Ada Salim Nauderer
Fuji Serba Salah Gegara Fansnya Menghujat Aaliyah Massaid: Aku Makin Tersiksa
1. Ibunda Rachel Vennya
2. Epidemiolog
3. Ketua Satgas Covid-19 IDI
4. Kemenkes RI
5. Menteri Kesehatan
Rachel Vennya
rachel vennya kabur
RSDC Wisma Atlet
wisma atlet
Rekomendasi
7 Potret Rachel Vennya dan Okin di Acara Sekolah Anak, Ada Salim Nauderer
Fuji Serba Salah Gegara Fansnya Menghujat Aaliyah Massaid: Aku Makin Tersiksa
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Megawati: Saya Ngomong ke Pak Jokowi, Pemimpin Bukan Menjalankan Versinya Sendiri
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP, Ada Ganjar Pranowo hingga Ahok
Bawa Spirit Pancasila, UU Cipta Kerja Dinilai Wujudkan Kebijakan yang Berkeadilan Sosial
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Kurikulum Merdeka Dinilai Bebas dan Terarah, Guru SDI Pelibaler NTT Buat Pojok Curhat bagi Murid
Polri Geledah Ditjen Energi Terbarukan ESDM, Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun
Mengenal Bursa Mt Gox, Salah Satu Penyebab Penurunan Bitcoin Baru-Baru Ini
3 Resep Nanas Goreng, Camilan Lezat Mudah Dibuat untuk Temani Santai Akhir Pekan
Kecelakaan Parah di Sachsenring, Marc Marquez Bisa Ikut MotoGP Jerman 2024?
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Kenali Ciri-Ciri Pakaian Anak Impor Ilegal, Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel