, Jakarta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak akan melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana, meski Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar etik lantaran berkomunukasi dengan pihak yang terkait perkara di KPK.
"Kalau itu bukan delik aduan, enggak usah Dewas harus melapor-melapor," ujar Anggota Dewas KPK Harjono melalui keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga
Harjono meminta penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan cs untuk melaporkannya sendiri dugaan pelanggaran pidana Lili. Sebab, yang mendesak Dewas melaporkan Lili secara pidana adalah Novel Baswedan cs.
Advertisement
"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan," kata Harjono.
Sebelumnya, penyidik nonaktif KPK beserta pegawai nonaktif KPK lainnya meminta Dewas melaporkan Lili Pintauli Siregar (LPS) secara pidana kepada penegak hukum. Novel menyebut putusan etik Lili bisa dijadikan bukti adanya dugaan pidana yang dilakukan Lili.
"Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan bahwa LPS terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujar Novel dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Polemik Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK. Saat memenuhi panggilan Komnas HAM, BKN sebagai pihak penyelenggara menegaskan bahwa hasil tes tersebut tak dapat diberikan. Kenapa?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sanksi Berat Dewas untuk Lili
![FOTO: Mahasiswa Tolak Tes Wawasan Kebangsaan dan Pelantikan Pegawai KPK jadi ASN](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CSTW07nO99Uqu3PLr9lrq8kRCk8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3470994/original/033161300_1622622526-20210602-FOTO-Mahasiswa-Tolak-Tes-Wawasan-Kebangsaan-dan-Pelantikan-Pegawai-KPK-jadi-ASN-TEBE-8.jpg)
Menurut Novel, putusan Dewas yang menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, membuktikan perbuatan Lili melanggar Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20/2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," kata Novel.
Pasal tersebut berbunyi pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang (penegak hukum)," kata Novel.
Pada Senin, 30 Agustus 2021, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti melakukan dua pelanggaran, yaitu, menyalahgunakan pengaruhnya sebagai komisioner untuk kepentingan pribadi, serta berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Lili melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Terkini Lainnya
Buntut Pemeriksaan Sekjen PDIP, Penyidik KPK Rossa Purbo Dilaporkan ke Dewas
Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri, Ini Respons Ketua Sementara KPK
Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK: Sebetulnya Putusannya Sudah Selesai
Sanksi Berat Dewas untuk Lili
KPK
Dewan Pengawas KPK
Lili Pintauli Siregar
Komisioner KPK
Rekomendasi
Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri, Ini Respons Ketua Sementara KPK
Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK: Sebetulnya Putusannya Sudah Selesai
Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim, KPK: Itu Pribadi, Bukan Kolektif Kolegial Pimpinan
Dewas KPK Patuhi Perintah PTUN, Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Kasus Apa?
PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron
9 Mantan Pimpinan KPK Kirim Surat Terbuka ke Jokowi soal Pansel KPK, Begini Isinya
Nurul Ghufron Akan Sampaikan Pembelaan di Depan Dewas KPK Hari Ini, Buntut Mutasi ASN Kementan
Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
Baca Nota Pembelaan, SYL: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Jokowi Kagum Harga Bawang dan Cabai di Sulawesi Selatan Lebih Murah dari Jawa
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Kurikulum Merdeka Dinilai Bebas dan Terarah, Guru SDI Pelibaler NTT Buat Pojok Curhat bagi Murid
Megawati soal Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu ya, Padahal Fungsinya Mengayomi?
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Euro 2024
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel
Mengenal Galaksi Satelit, Kunci Menuju Materi Gelap
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti