, - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Untuk diketahui, pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.
Baca Juga
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra mengatakan, keputusan yang diambil Nadiem Makarim mencerminkan upaya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.
Advertisement
"Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-bemar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021).
Sementara itu, mantan anggota BSNP, Doni Koesuma mengatakan, Permendikbud Nomor 28 tersebut juga menyalahi aturan. Di mana membuat badan standar tak lagi independen. Namun muaranya adalah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tak taat dengan Pasal 35 Ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Yang menyalahi UU Sisdiknas menurut saya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mengatur badan standardisasi sesuai Pasal 35 UU Sisdiknas Ayat 4," jelasnya.
Menurut Doni mestinya PP tersebut mengatur secara lengkap soal badan standarisasi dan penegasan sifatnya yang independen.
"Tapi dalam PP 57 Pasal 34, itu hanya mengutip ulang Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas. Terus kemudian diatur kepada menteri, lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas," tegasnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan konsep Merdeka Belajar di perguruan tinggi atau Kampus Merdeka di Jakarta, Jumat (24/1/2020).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kebiri Badan Standarisasi
Adapun bunyi Pasal 35 Ayat 4 UU Sisdiknas tersebut sebagai berikut:
"Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
Dan perintah itu tak ditaati dalam PP 57/2021. PP itu justru melempar pengaturan badan standar pendidikan kepada Mendikbudristek dan dari sana lahirlah Permendikbud 28/2021 yang disebut Doni mengebiri badan standarisasi.
Berikut bunyi Pasal 34 Ayat 4 PP 57/2021:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri."
Terkini Lainnya
Profil Anggota DPR Anita Jacoba, Viral Usai Marahi Nadiem Makarim Terkait Masalah Pendidikan
Batalkan Kenaikan UKT, Mendikbud Nadiem: Saya Cemas Lihat Angkanya
Mendikbud Nadiem Soal UKT: Kenaikan Tak Wajar Akan Kami Evaluasi
Kebiri Badan Standarisasi
Nadiem Makarim
mendikbud
Kemendikbud
BSNP
Rekomendasi
Batalkan Kenaikan UKT, Mendikbud Nadiem: Saya Cemas Lihat Angkanya
Mendikbud Nadiem Soal UKT: Kenaikan Tak Wajar Akan Kami Evaluasi
Saat Mendikbud Nadiem 'Kabur' dari Wartawan yang Pertanyakan Polemik UKT
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Polda Sumut Periksa 16 Saksi Selidiki Kasus Kematian Wartawan Akibat Kebakaran Rumah di Karo
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Kakak Beradik, Pelaku Pembunuh Ayah Kandung di Jakarta Timur
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Eks Dirut JJC Bantah Tudingan Arahkan Waskita-Acset Sebagai Pemenang Lelang Tol MBZ
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Berapa Gaji Parkir Pesawat? Segini Nominal dan Tugasnya
Sempat Diretas, Bagaimana Nasib Data Penumpang KAI Commuter?
Gunung Ibu Meletus Dahsyat Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter
Jalan Kaki 10 Menit Habis Makan Siang Bikin Kurus, Begini Tips dan Triknya
Driver Ojol Lapor Polisi Usai Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
4 Resep Sop Kambing Betawi yang Enak dan Tidak Prengus, Mudah Dipraktikkan
Matthijs de Ligt Beri Lampu Hijau untuk Kepindahan ke Manchester United, Berapa Harga Pasarnya?
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Letusan Capai 800 Meter
Bukan Minyak dan Air, PKS dan PDIP Sudah Sering Koalisi di Pilkada
Hizbullah Serang Israel Utara dengan Puluhan Roket Katyusha, Balas Kematian Warga Sipil
Penjelasan BWF terkait Meninggalnya Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie di GOR Amongrogo Yogya
Penurunan Tertinggi Nasional, Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit
Juventus Segera Dapatkan Pemain Incaran Manchester United
Dua Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Akhirnya Diringkus Personel Polres Serang