uefau17.com

Warga Tangerang Diimbau Salat Idul Adha di Rumah Saja - News

, Tangerang - Pemerintah daerah (Pemda) di tiga wilayah Tangerang, kompak mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan untuk tidak melaksanakan salat Idul Adha di masjid. Pasalnya, penyebaran virus Covid-19 di wilayah tersebut masih tinggi. 

Terlebih, pelaksanaan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diperpanjang hingga 31 Juli mendatang.

Seperti di Kota Tangerang, Wali Kota Arie R Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 Masehi, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.

"Kegiatan takbiran di masjid, musala atau takbir keliling ditiadakan, selain itu salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar Arief, Sabtu (17/7/2021).

Terkait pelaksanaan kurban, Pemkot Tangerang juga mendorong agar kegiatan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan dapat dilaksanakan selama tiga hari. Mulai 11 hingga 13 dzulhijah atau 21-23 Juli 2021.

"Tapi jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH. Masyarakat waktu beli hewan kurban juga perhatikan protokol kesehatannya," tutur Arief.

Lalu, untuk Kabupaten Tangerang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat mengimbau masyarakat untuk salat Idul Adha di rumah masing-masing.

"Kita lihat secara situasional, mengingat saat ini angka kasus Covid-19 masih tinggi dan masa PPKM Darurat. Makanya, untuk yang zona merah kita imbau supaya ditiadakan dulu kegiatan salat Idul Adha, serta, takbir di masjid. Dan silakan diadakan di rumah masing-masing," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Ues Nawawi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Zona Merah, Kegiatan Takbir di Masjid Diperbolehkan

Sementara, untuk wilayah yang sudah masuk dalam zona oranye, maka diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan takbir di masjid.

Sedangkan untuk kegiatan penyembelihan hewan kurban, MUI meminta hanya dilakukan oleh pihak panitia saja, sehingga meminimalisir kerumunan.

Begitu juga dengan Kota Tangerang Selatan, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie juga sudah mengeluarkan surat edaran agar warganya memilih salat Id di rumah saja.

"Untuk kawasan zona merah, silahkan pelaksanaan salat Iduladha d irumah saja," tutur Benyamin. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat