, Jakarta - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Aturan ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konpers daring, Jumat, 26 Maret 2021.
Dijelaskan Muhadjir, larangan mudik Lebaran itu berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun dia menegaskan, baik sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tetap diimbau tidak bepergian.
Advertisement
Pelarangan mudik Lebaran 2021 ini menurut Muhadjir demi mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.
"Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur kementerian terkait," tegas Muhadjir.
Sementara itu, menurut Sekretaris Eksekutif I KPC-PEN Raden Pardede, saat ini pemerintah tengah menyiapkan bantuan sosial (bansos) tunai untuk masyarakat yang tidak jadi mudik karena adanya pelarangan.
Nantinya, kata Raden, para pemudik bisa mengirimkan uang kepada saudaranya di kampung halaman.
Berikut deretan fakta terkait keputusan pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 dihimpun :
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Berlaku untuk Seluruh Masyarakat Tanpa Terkecuali
Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Efendi menyatakan, larangan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konpers daring, Jumat, 26 Maret 2021.
Advertisement
2. Berlaku Selama 12 Hari
Muhadjir menegaskan, larangan mudik Lebaran tersebut berlaku selama 12 hari atau mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat tetap diimbau tidak bepergian.
"Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.
3. Pengawasan Ketat
Selain itu, Muhadjir memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan mudik Lebaran tersebut.
"Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda," terang dia.
Advertisement
4. Tetap Ada 1 Hari Cuti Lebaran
Namun menurut Muhadjir, meski ada larangan mudik Lebaran 2021, cuti satu hari tetap berlaku, dengan catatan tidak ada aktivitas mudik.
"Cuti berdama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur," kata Muhadjir.
5. Alasan Mudik Dilarang
Muhadjir menjelaskan, alasan pelarangan mudik Lebaran 2021 ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.
"Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait," ucap dia.
Adapun keputusan larangan mudik Lebaran 2021 tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri. Larangan ini bukan hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, tetapi juga pegawai swasta.
Advertisement
6. Pemerintah Siapkan Bansos Tunai
Pemerintah tengah menyiapkan bantuan sosial (bansos) tunai untuk masyarakat yang tidak jadi mudik karena adanya pelarangan. Nantinya, para pemudik bisa mengirimkan uang kepada saudaranya di kampung halaman.
"Jadi daripada mereka mudik mungkin mereka bisa mengirimkan atau mentransfer sebagian dari dana bantuan sosial mereka itu kepada keluarga atau saudara-saudara mereka di kampung. Jadi pola itu yang kita lakukan," kata Sekretaris Eksekutif I KPC-PEN Raden Pardede, dalam acara Indonesia Data and Economic Conference 2021.
Lebih lanjut Raden Pardede mengatakan, pemerintah tidak ingin pemulihan penanganan pandemi covid-19 yang sudah berjalan hingga saat ini menjadi sia-sia. Apabila mudik diperbolehkan maka ada kemungkinan kasus covid-19 bisa melonjak kembali.
Oleh karena itu, KCP-PEN telah membahas bersama Polri, Badan Nasional Penanganan Bencana, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, untuk menetapkan larangan mudik 2021 demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
"Apa yang sudah kita capai ini tentu kita tidak ingin buang begitu saja. Jadi PPKM mikro yang kelihatannya cukup baik dalam satu bulan terakhir ini itu terus kita perpanjang. PPKM mikro itu terlihat cukup baik menurunkan tingkat penularan yang kita lihat sekarang ini," kata Raden Pardede.
Adapun terkait bansos, Raden Pardede menjelaskan,Pemerintah sudah masif memberikan bantuan sosial. Misalnya dalam bidang kesehatan, untuk karantina, dan biaya penanganan masyarakat yang sakit karena covid-19, biaya rumah sakitnya ditanggung oleh Pemerintah.
"Itu merupakan bukti pemerintah memperhatikan kaum yang rentan, bukan kelompok atas saja," pungkas dia.
7. Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran 2021. Aturan ini menanggapi keputusan dari pemerintah yang resmi melarang mudik pada Lebaran 2021.
Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.
"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya.
Lanjut Adita, dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri.
Adapun sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).
Sebelumnya, pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari ini, pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Larangan mudik Lebaran akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
"Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19," tandas Adita.
Advertisement
Dilarang Mudik
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Berlaku untuk Seluruh Masyarakat Tanpa Terkecuali
2. Berlaku Selama 12 Hari
3. Pengawasan Ketat
4. Tetap Ada 1 Hari Cuti Lebaran
5. Alasan Mudik Dilarang
6. Pemerintah Siapkan Bansos Tunai
7. Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi
Dilarang Mudik
Mudik
Mudik Lebaran
Larangan Mudik
Mudik Lebaran 2021
larangan mudik 2021
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jokowi dan Mentan Salurkan Pompa untuk Petani Bantaeng: Akan Tingkatkan Produksi Pangan
Ganjar hingga Ahok Jadi Pengurus DPP PDIP, Ini Kata Puan Maharani
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
Komisi II DPR: Proses Penggantian Posisi Ketua KPU Harus Dilakukan Secepat Mungkin
Euro 2024
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Berita Terkini
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Top 3 Islami: Amalan Jumat agar Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul, Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Hukumnya dalam Islam
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun
Mengenal Bursa Mt Gox, Salah Satu Penyebab Penurunan Bitcoin Baru-Baru Ini
3 Resep Nanas Goreng, Camilan Lezat Mudah Dibuat untuk Temani Santai Akhir Pekan
Kecelakaan Parah di Sachsenring, Marc Marquez Bisa Ikut MotoGP Jerman 2024?
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Kenali Ciri-Ciri Pakaian Anak Impor Ilegal, Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati