uefau17.com

5 Pernyataan Polisi Terkait Kondisi Maaher At-Thuwailibi Sebelum Meninggal - News

, Jakarta - Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin, 8 Februari kemarin. Tersangka kasus ujaran kebencian tersebut meninggal dunia lantaran sakit yang diderita. 

Hal ini diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).

"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," kata Brigjen Rusdi.

Ikuti cerita dalam foto ini # 

Namun polisi enggan membeberkan secara detail terkait sakit apa yang sebenarnya diderita Ustaz Maaher. Mereka hanya menyebut sakit yang dialami almarhum cukup sensitif. 

"Yang terpenting dari keterangan dokter dan perawatan yang ada bahwa saudara Soni sakit. Sakitnya sensitif yang bisa buat nama keluarga bisa tercoreng kalau disebutkan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu.

Selain itu, polisi juga menuturkan bahwa pihaknya sempat menawarkan Ustaz Maheer untuk kembali dirawat ke rumah sakit, namun ditolak. Almarhum menyatakan ingin tetap berada di Rutan Bareskrim.

Berikut deretan pernyataan polisi akan kondisi Ustaz Maheer At Thuwailibi sebelum dia mengembuskan napas terakhir di Rutan Bareskrim:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Meninggal karena Sakit

Polri menegaskan dari awal Maheer at-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri lantaran sakit yang dideritanya. Penanganan almarhum selama penahanan sudah dilakukan dengan baik.

"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Februari.

Rusdi meminta masyarakat dapat bijaksana dalam menerima informasi. Apabila ragu maka dapat menelusuri langsung ke pihak yang berkompeten.

"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab, jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," jelas dia.

Lebih lanjut, Rusdi mengingatkan agar pihak mana pun tidak sembarangan menyebarkan informasi.

Sebelumnya, mantan kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membeberkan kabar bahwa Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.

Aziz menyebut, Maheer meninggal dunia karena sakit. Dia menduga tersangka kasus ujaran kebencian itu tidak mendapatkan penanganan medis yang baik selama ditahan.

"Diduga karena sakit dan diduga tidak dapat penanganan dengan baik oleh rezim," kata Aziz.

3 dari 6 halaman

Sakitnya Sensitif

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri lantaran sakit. Hanya saja, dia enggan membeberkan penyakit ustaz itu ke publik.

"Saya enggak bisa sampaikan sakitnya apa, karena sakit yang sensitif ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum, kita enggak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang karena penyakitnya sensitif," tutur Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Argo menyebut, pihaknya melakukan perawatan medis ke Maheer secara profesional. Termasuk sebelumnya sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

4 dari 6 halaman

Sudah Jadi Tahanan Kejaksaan Saat Meninggal

Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia setelah menjadi tahanan kejaksaan.

"Pada 4 Februari kemarin telah diserahkan ke kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke kejaksaan. Pada saat itulah sakit," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 10 Februari kemarin.

Menurut dia, awalnya, Maheer memang dalam kondisi sehat sebelum akhirnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri. Sakit yang dideritanya mulai kambuh usai masuk jeruji besi.

"Ketika ditahan kan dia enggak sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan," jelas dia.

Petugas lantas membantarkan Maheer ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, selama kurang lebih tujuh hari. Setelah membaik, dia dibawa kembali ke Rutan.

"Diserahkan ke kejaksaan. Pada saat itulah sakit. Sudah diminta untuk dirawat di rumah sakit tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke rumah sakit. Dia tetap ingin berada di Rutan Negara Bareskrim," Rusdi menandaskan.

5 dari 6 halaman

Tak Mau Dibawa ke RS

Polisi mengaku pihaknya sempat berupaya membawa pria yang akrab disapa Ustaz Maheer ke rumah sakit, namun ditolak.

"Yang bersangkutan tidak menginginkan ke rumah sakit. Dia tetap ingin berada di Rutan Negara Bareskrim. Sudah ditawarkan, tapi sekali lagi yang bersangkutan, almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di Rutan Negara Bareskrim," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu, 10 Februari 2021.

Dia mengatakan, pihaknya telah menjadikan Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai tempat penanganan medis para tahanan. Maheer juga sebelumnya sudah menjalani perawatan di sana selama tujuh hari.

"Jadi kalau di RS Polri kita sudah punya ruangan khusus, penjagaan khusus, dan dokter-dokternya pun punya kemampuan untuk merawat sebenrnya penyakit dari Soni Eranata. Pertimbanganya itu. Kalau di RS Polri kan sudah ada. Apalagi yang namanya tahanan seperti itu ada ruangan khusus, penanganan khusus, dan sebagainya. Kalau di Ummi kan belum tentu seperti itu," jelasnya.

6 dari 6 halaman

Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Ustaz Maheer

Penangguhan penahanan sebelumnya memang sempat diajukan, namun ditolak penyidik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan memang hak dari tersangka dan keluarga. 

"Tentunya tidak semua penangguhan itu bisa dikabulkan oleh penyidik," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu , 10 Februari. 

Meski Maheer dalam kondisi sakit, lanjut Rusdi, penyidik tentunya memiliki alasan tersendiri atas penolakan penangguhan penahanan tersebut. 

"Penyidik juga memiliki pertimbangan-pertimbangan lain sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat