, Jakarta - Pandemi Corona Covid-19 yang juga masih terasa di Indonesia membuat pemerintah kembali mengambil sikap tegas.
Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, mulai memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19. Adapun ini diterapkan pada 11 sampai 25 Januari 2021.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.
Advertisement
Dia menegaskan, pembatasan kegiatan ini bukanlah pelarangan. Tetapi, kata Airlangga, hanya membatasi sejumlah kegiatan demi menekan penyebaran Covid-19.
Salah satu aturannya adalah kembali membatasi perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring atau jarak jauh. Airlangga mengatakan pusat perbelanjaan hanya akan dibuka hingga pukul 19.00 WIB.
Berikut 6 hal terkait pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali guna menekan Covid-19 dihimpun :
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah memutuskan PSBB untuk seluruh provinsi di pulau Jawa dan Bali karena terus meningkatnya kasus Covid-19. Pemerintah berharap dengan PSBB, jumlah kasus di Jawa-Bali bisa dikendalikan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berlaku 2 Minggu di Jawa dan Bali
![Bermain Surfing di Pantai Kuta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/w5kG-ci_5R3SnistEe3feb5RAkU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2133365/original/062482600_1525339173-Bermain-Surfing2.jpg)
Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, mulai memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19. Adapun ini diterapkan tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.
Dia menuturkan, ini bukanlah pelarangan kegiatan. Tapi hanya membatasi sejumlah kegiatan demi menekan Covid-19.
Sebagai gambaran, Airlangga menyampaikan penambahan kasus Covid-19 dilihat dari keterisian tempat tidur di ICU maupun ruang isolasi yang mengalami kenaikan.
"Pembatasan kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," terang Airlangga.
Advertisement
Pembatasan di 7 Provinsi atau 20 Wilayah Jawa dan Bali
![Melihat Para Turis Berlibur di Pantai Kuta Bali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/O4pqUITzCZiorkMQQaxHiy6zndM=/0x0:3309x1863/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2579696/original/047453300_1546584903-20190104-Pantai-Kuta-Bali-AFP1.jpg)
Airlangga menyampaikan, pemerintah kembali menjalankan kebijakan pembatasan kegiatan di 7 provinsi atau 20 wilayah di Jawa dan Bali. Langkah ini dijalankan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19.
Airlangga menjelaskan, melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia di mana beberapa negara melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka pemerintah melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pertimbangan Pemerintah melakukan langkah ini, adalah untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan.
Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian. Oleh karena itu perlu adanya meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur.
"Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19," ucap Airlangga.
Aturan Pembatasan Kegiatan
![Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gLTnhGC0-TVHXSuwhK9nziBmwmA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341980/original/057272100_1609932639-20210106-PSBB-Jawa-Bali_-WFH-Wajib-75-Persen-Selama-Dua-Pekan-FANANI-6.jpg)
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan kegiatan mulai 11 Januari 2021, menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.
Aturan ini membatasi jumlah kapasitas di tempat kerja yakni, 75 persen pegawai bekerja dari rumah atau WFH.
"Penerapan pembatasan itu meliputi, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," papar Airlangga.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring atau jarak jauh. Airlangga mengatakan pusat perbelanjaan hanya akan dibuka hingga pukul 19.00 WIB.
"Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makan take away atau delivery tetap dizinkan," kata Airlangga.
Selain itu, membatasi tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan kapasitas jam operasional moda transportasi akan diatur.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," tutur Airlangga.
Advertisement
Kriteria Pembatasan Kegiatan
![Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/s9lseNlUJbNFdknUIE0Tz715adw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341977/original/060114400_1609932506-20210106-PSBB-Jawa-Bali_-WFH-Wajib-75-Persen-Selama-Dua-Pekan-FANANI-4.jpg)
Airlangga menjabarkan, adapun kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan kegiatan adalah daerah-daerah yang memenuhi sejumlah parameter.
Misalnya, kata dia, daerah yang memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu, 82 persen. Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Pemerintah mendorong pembatasan ini pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ucap Airlangga.
Tegaskan Alasan Pembatasan Kegiatan, Bukan Pelarangan
![Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Bp. Airlangga Hartarto. (Foto: Satgas Penanganan Covid-19)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/xjkT3q31Q-sWIau_3yuc0henhxw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3317672/original/024661400_1607344539-Foto_01.jpg)
Airlangga menegaskan, kebijakan pemerintah pusat melakukan pembatasan tersebut bukan pelarangan kegiatan.
"Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tetapi ini adalah pembatasan," terang dia.
Pemerintah membuat kriteria daerah-daerah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan. Salah satunya, tingkat kematian pasien Covid-19 di daerah tersebut di atas rata-rata nasional atau 3 persen.
Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni, 82 persen. Selanjutnya, kasus aktif virus corona di daerah tersebut berada di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen.
Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate) baik di ICU maupun ruang isolasi sudah menembus 70 persen.
Airlangga mengatakan kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," jelasnya.
Menurut dia, tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur sudah melebihi 70 persen. Bahkan, kasus aktif Covid-19 di Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta melebihi rata-rata nasional.
"Jatim BOR di atas 70 persen tingkat kematian di atas nasional," ucapnya.
Advertisement
Kebijakan Sesuai Arahan Presiden Jokowi
![Jokowi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1G2fVWZuM6_wqlHL8_5l0MhqWTc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3278587/original/006614900_1603708420-jokowi_26_okt_2.jpg)
Airlangga menyebut kebijakan pembatasan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Nantinya, kata dia, pemerintah daerah yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan diberlakukan pembatasan kegiatan.
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan bapak Presiden. Nanti pemda, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," tegas Airlangga.
3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh
![Infografis 3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pRofzqiGZTwFGkMkYuJg4A4LQMo=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3317433/original/054431400_1607330393-Infografis_3_cara_vaksin_covid-19_picu_kekebalan_tubuh.jpg)
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berlaku 2 Minggu di Jawa dan Bali
Pembatasan di 7 Provinsi atau 20 Wilayah Jawa dan Bali
Aturan Pembatasan Kegiatan
Kriteria Pembatasan Kegiatan
Tegaskan Alasan Pembatasan Kegiatan, Bukan Pelarangan
Kebijakan Sesuai Arahan Presiden Jokowi
3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh
Jokowi
COVID-19
Pembatasan Kegiatan
pembatasan
pemerintah
Menko Airlangga Hartarto
Menko Airlangga
virus corona
Virus Corona COVID-19
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
HUT ke-17 PSBI, Effendi Simbolon: Kita Semua Guyub, Dipersatukan oleh Keturunan Bukan Profesi
Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi Diduga Tembak Seseorang Hingga Tewas
Tebing Tol Jorr di Bintaro Jaksel Longsor, Jasa Marga Minta Maaf
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Hasto Kristiyanto Pilih Kontemplasi di Hari Ulang Tahun ke-58
Ketika Minah, Orangutan Semenggoh Berpose Menghibur Wisatawan di Sarawak Malaysia
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Top 3 News: Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Apresiasi Pengusaha pada Pemprov Kepri Cabut Moratorium Izin Tambang, Harap Berdampak Baik
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
3 Tips Velove Vexia 18 Tahun Eksis di Dunia Seni: Persiapan dengan Rasa Percaya Diri hingga Support System