naf, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat suara terkait banyaknya gelombang penolakan dari masyarakat atas disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) oleh DPR, Senin, 5 Oktober lalu lewat rapat paripurna.
Jokowi menjelaskan kenapa RUU tersebut disahkan. Salah satu alasannya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga
Dia bahkan menyebut, aksi demo yang digelar para buruh dan mahasiswa lantaran adanya disinformasi terkait substansi dari UU Cipta Kerja.
Advertisement
Salah satunya, mengenai penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi.
"Hal ini tidak benar karena faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," jelas Jokowi.
Dia pun membantah soal berita yang mengatakan semua cuti akan dihapusakan. Jokowi menekankan, bahwa hak cuti bagi para buruh tetap ada dan dijamin.
Terkait hal ini, dirinya memastikan akan menerima semua masukkan dari masyarakat untuk membuat aturan turunan UU Cipta Kerja.
Berikut enam pernyataan Jokowi menyikapi gelombang penolakan yang terjadi atas disahkannya RUU Cipta Kerja:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Presiden Joko Widodo sampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor hari Jumat (9/10). Jokowi meyakini UU ini akan memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Dipicu Disinformasi dan Hoaks
![Jokowi ke NTT](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fIyNoYgas7YzwBAWDSUdJZnyxmk=/0x0:720x401/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/3254115/original/058054700_1601465940-Screenshot_2020-09-30-19-07-23-13.jpg)
Jokowi mengatakan, aksi demo itu lantaran adanya hoaks mengenai substansi dari UU Cipta Kerja.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi, mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Dia pun meluruskan informasi salah yang selama ini beredar di masyarakat. Salah satunya, mengenai penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja mengubah upah minimum menjadi per jam tidaklah benar.
Advertisement
2. Mempersilakan Ajukan Uji Materi ke MK
![Jokowi Serahkan Nota Keuangan dan RUU APBN 2020 kepada DPR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/iHMeMgCSpQhj0x4MZUideesIZZA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2883997/original/071163700_1565951308-20190816-Nota-Keuangan-Jokowi-5.jpg)
Banyaknya alksi penolakan atas RUU Cipta Kerja di sejumlah daerah, Jokowi mempersilakan masyarakat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena menurutnya, sistem ketatanegaraan Indonesia mengatur hal tersebut.
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," jelas Jokowi saat memberikan keterangan pers UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).
Kendati begitu, Jokowi menjelaskan sejatinya UU Cipta Kerja dibuat agar terciptanya lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia. Terlebih, di masa pandemi di mana terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak Covid-19.
"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya. Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi menyebut UU Cipta Kerja juga memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuka lapangan pekerjaan baru. Dia menjamin UU Cipta Kerja akan mempermudah para pelaku UMKM mendapatkan izin usaha.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel," ucapnya.
3. Dukung Pemberantasan Korupsi
![Jokowi Buka Raker Kementerian Perdagangan 2020](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/YoxDLCVG_X2bZs7AmCti-hjtolk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3067652/original/061404700_1583301575-7.jpg)
Jokowi pun menyebut, bahwa RUU yang baru saja disetujui DPR untuk disahkan tersebut dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ini jelas," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait RUU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Dia mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat menyederhanakan serta memangkas regulasi yang selama ini terlalu berbelit-belit. Dengan adanya RUU ini, sistem perizinan akan diintegrasikan ke elektronik sehingga praktik korupsi bisa dihindari.
"Karena jelas dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan," jelas Jokowi.
Selain itu, dia mengklaim RUU Cipta Kerja juga memudahkan masyarakat serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuka usaha baru. Pemerintah akan mempermudah UMK di sektor makanan dan minuman mendapat sertifikasi halal.
"UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis," ujarnya.
Advertisement
4. Siapkan Aturan Turunan dari UU Cipta Kerja
![jokowi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_-hsqk3pQotxbtQGoiCgCNg7hMA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2850079/original/067474500_1562774323-PHOTO-2019-07-10-20-24-04.jpg)
Dia juga mengatakan, bahwa pemerintah akan segera menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Jokowi menargetkan aturan tersebut dapat selesai dalam tiga bulan, setelah diundangkan.
"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers RUU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).
"Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," sambungnya.
Dia memastikan bahwa pemerintah akan terbuka menerima masukan dari semua pihak dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja. Jokowi meyakini UU ini akan memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.
"Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," sambungnya.
Dia memastikan bahwa pemerintah akan terbuka menerima masukan dari semua pihak dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja. Jokowi meyakini UU ini akan memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.
5. Tidak Ada Resentralisasi Kewenangan
![Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ivZtuaheE0Votd8nT_8Rv0pzoWs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3083606/original/086635500_1584952235-20200323-Jokowi-Pastikan-RS-Darurat-Siap-Beroperasi-2.jpg)
Jokowi juga menegaskan, tidak ada resentralisasi kewenangan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan penjelaskan soal isi UU Cipta Kerja.
"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak. Tidak ada," jelas Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Menurut dia, perizinan berusaha tetap kewenangan pemerintah daerah. Hanya saja, kewenangan itu dilakukan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau Peraturan Pemerintah," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga memastikan bahwa kewenangan perizinan nonberusaha juga tetap berada di pemerintah daerah. Dia mengklaim justru hal tersebut membuat izin menjadi lebih sederhana.
"Tidak ada perubahan, bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu," ujar dia.
"Yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu terlah terlewati," sambung Jokowi.
Advertisement
6. UU Cipta Kerja Perbaiki Kehidupan Jutaan Pekerja
![Jokowi Bicara Perkembangan Fintech di IMF-Bank Dunia 2018](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Qg6cLI6ngy_iryYsSnVl6ZBtDw0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2380924/original/005159300_1539251008-20181011-Jokowi-The-Bali-Fintech-3.jpg)
Selain itu, Jokowi juga mengklaim Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat memperbaiki kehidupan para pekerja di Indonesia. Terlebih, saat ini banyak pekerja yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
"Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Dia menyebut sejatinya UU Cipta Kerja yang disetujui DPR untuk disahkan membuat izin berusaha menjadi lebih mudah. UU ini juga bertujuan agar terciptanya lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia.
Apalagi, di masa pandemi dimana terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak Covid-19. Hanya saja, kata Jokowi, banyak disinformasi dan hoaks terkait isi dari UU tersebut.
Terkini Lainnya
Pengusaha Akui Terlalu Berharap Tinggi pada Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Hasilnya?
Anggota DPR Ini Usul Setiap Negara Perlu Buat Omnibus Law Tentang Air
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Dipicu Disinformasi dan Hoaks
2. Mempersilakan Ajukan Uji Materi ke MK
3. Dukung Pemberantasan Korupsi
4. Siapkan Aturan Turunan dari UU Cipta Kerja
5. Tidak Ada Resentralisasi Kewenangan
6. UU Cipta Kerja Perbaiki Kehidupan Jutaan Pekerja
Jokowi
RUU Cipta Kerja
uu cipta kerja
RUU Ciptaker
UU Ciptaker
Omnibus Law
Rekomendasi
Anggota DPR Ini Usul Setiap Negara Perlu Buat Omnibus Law Tentang Air
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
PBNU Minta Ada Tindakan Tegas Terhadap Bandar Besar Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Naraya untuk 7 Anggota Polisi
Polri Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Dibuka Sejak 26 Juni 2024, Pendaftar Capim KPK Baru 10 Orang
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Polisi Sebut Pengedar Narkoba di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara
Citra Polri Semakin Baik, Jokowi: Pertahankan dan Tingkatkan Komunikasi Publik
Euro 2024
Dapatkan Link Live Streaming Babak 16 Besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Selasa 2 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
Polres Garut Tetapkan Tersangka Pelaku Mutilasi di Pinggir Jalan Garut Selatan
Bos Beon Intermedia Group Beber Strategi Berbisnis kepada Mahasiswa ITS Surabaya
Sebanyak 876 Jemaah Haji Asal Garut Telah Berkumpul dengan Keluarga, Sisanya Masih Dinanti
Polisi Sebut Pengedar Narkoba di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara
Vidio Original Series Terbaru Ular Tangga Dara(h), Kisah Seru Kematian Dara dan Teror Mematikan
Avanade dan Accenture Raih Penghargaan Transformasi AI
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Dapatkan Link Live Streaming Babak 16 Besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Fadhilah Dahsyat Membaca Al-Qur’an Menurut Rasulullah, Yuk Amalkan Setiap Hari!
Benarkah Pelaku Mutilasi di Garut Selatan adalah ODGJ?
HUT ke-78 Bhayangkara, Paulus Sinambela: Polri Semakin Presisi dan Dicintai Rakyat
PLN Icon Plus Tingkatkan Kualitas Jaringan Fiber Optic
Praktisi Kesehatan Olahraga Wajib Miliki Sertifikasi
Momen HUT Bhayangkara, Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Tangerang
Top 3 Berita Hari Ini: Wanita Terpaksa Servis Motor sampai Jutaan Rupiah karena Utamakan Beli Skincare Dibanding Ganti Oli