, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur jam kerja saat pandemi virus corona. SE itu ditujukan bagi para aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan karyawan swasta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, SE jam kerja tersebut otomatis berlaku bagi ASN, meski pihaknya belum mengeluarkan surat yang mengatur hal serupa.
"SE Ka Gugus Tugas tersebut sekaligus berlaku untuk pegawai ASN, BUMN, dan swasta," kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020).
Advertisement
Namun dia menegaskan, aturan jam kerja itu hanya berlaku di perkantoran wilayah Jakarta, Bogor, Deok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). "Dan untuk saat ini berlaku hanya kantor Jabodetabek," pungkasnya.
Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran untuk mengatur jam kerja masyarakat, baik itu ASN, pegawai BUMN, maupun swasta.
"Gugus tugas pusat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 di wilayah Jabodetabek," kata pria yang akrab disapa Yuri, Minggu (14/6/2020).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Wali Kota Bogor Bima Arya mengusulkan pembagian jam kerja untuk warga komuter jelang new normal. Hal ini diakukan demi menghindari penumpukan penumpang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Alasan Atur Jam Kerja
![FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/x7watRWc7_6BXN9Te9zM0_j4-FM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3125900/original/064347700_1589279612-20200512-PHK-8.jpg)
Adapun, alasannya, karena banyak sekali pegawai yang menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk ke tempat kerja. Data yang didapatkan 1 moda transportasi saja, misalnya KRL, lebih dari 75% penumpang KRL ini adalah para pekerja.
"Baik ASN maupun pegawai BUMN, maupun pegawai swasta. Dan kalau kita perhatikan pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 dan 6.30. Inilah yang kemudian akan sulit untuk kita bisa mempertahankan tentang Physical distancing," ungkap Yuri.
"Karena kapasitas yang dimiliki oleh moda transportasi tersebut yaitu KRL, sudah maksimal disiapkan. Oleh karena itu akan menjadi sulit dan sangat beresiko mana kala secara bersamaan sejumlah rekan kita yang harus kerja, bersama-sama pada jam yang hampir sama menuju ke tempat pekerjaan," lanjut dia.
Menurut dia, ini bukan hanya berbicara penumpang di dalam kereta. Tapi ada proses perjalanan yang dilalui untuk satu calon penumpang, baik itu dari rumah menuju stasiun, dan kemudian sampai di tempat berkerja, serta sebaliknya.
"Ini betul-betul kita atur volumenya sehingga physical distancing bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tutur Yuri.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Alasan Atur Jam Kerja
ASN
Jam Kerja PNS
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Gugus Tugas Covid-19
PSBB Transisi
PSBB Transisi Jakarta
Jabodetabek
New Normal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Pemkot Tangsel Gelar Pekan Imunisasi Nasional Polio, Targetkan 156 Ribu Anak Divaksin
Ma’ruf Amin: Masalah Palestina Bukan Isu Agama, Tapi Politik Kemanusiaan
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Jokowi dan Mentan Salurkan Pompa untuk Petani Bantaeng: Akan Tingkatkan Produksi Pangan
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Mengenal Sumur Thor, Lubang Raksasa Misterius di Tepi Laut