, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram saat mendengar terdakwa perkara penyerangan air keras terhadap dirinya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Novel lagi-lagi menyebut peradilan kasus yang menyebabkan kedua matanya tak berfungsi secara baik ini hanya formalitas dan rekayasa. Bahkan sejak awal Polri mengaku telah menangkap dua terduga pelaku penyerangan air keras, Novel tak merasa senang.
Baca Juga
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang ditangkap Polri pada Desember 2019, menurut Novel bukanlah pelaku yang menyiramkan air keras ke wajahnya.
Advertisement
Motif kedua pelaku yang mengaku dendam kepada Novel yang membuat Novel tak percaya keduanya adalah pelaku. Sebab, Novel sempat menyatakan tak mengenal kedua terduga pelaku.
Saat kasus ini naik ke meja hijau, Novel dan tim kuasa hukum makin yakin kalau pengungkapan kasus ini oleh Polri hanya formalitas. Apalagi, Rahmat dan Ronny didakwa oleh jaksa dengan Pasal 353 KUHP.
Hasilnya, Kamis 11 Juni 2020 kemarin, tim jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkn hukuman satu tahun penjara terhadap kedua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.
Mendengar tuntutan jaksa terhadap penyerangnya, Novel geram. Bahkan, sangking geramnya, Novel Baswedan merasa malu untuk terus menerus mengomentari peradilan terhadap dirinya.
"Dalam sidang ini begitu nekat, permasalahan di semua sisi terjadi dengan terang. Saya sudah tanggapi dengan tidak percaya sejak awal, hingga malu sebenarnya terus mengkritisi kebobrokan ini," ujar Novel kepada .
Novel sempat menyindir Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Sebab, permintaan Novel dan tim kuasa hukum agar Jokowi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) tak kunjung diindahkan. Jokowi tetap memercayakan kasus ini kepada Polri.
"Saya malah melihat bahwa ini fakta hasil kerja Presiden Jokowi dalam membangun hukum selama ini," kata Novel.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengadilan negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pesimis Sejak Awal
![WP KPK Silaturahmi Idul Fitri ke Rumah Novel Baswedan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/odmTxRLystwzVGVbuSRfwVZ_Stc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2252346/original/070658000_1529224259-20180617-Novel-Baswedan-7.jpg)
Novel mengaku sejak awal memang sudah pesimis kasus yang membuat kedua matanya tak bisa melihat dengan normal ini akan diungkap dengan gamblang. Banyak kejanggalan yang ditemukan Novel dan tim kuasa hukum saat penyidikan dan persidangan berjalan.
"Persekongkolan, kerusakan dan kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar, menggambarkan bahwa memang sedemikian rusaknya hukum di Indonesia. Hal lain yang perlu kita lihat adalah bagaimana masyarakat bisa berharap mendapatkan keadilan dengan keadaan demikian," kata Novel.
Kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan yang sempat diungkap Novel salah satunya terkait dengan dakwaan yang menyebut dirinya disiram air aki. Novel sempat menyatakan keberatan disebut disiram dengan air aki di hadapan majelis hakim PN Jakarta Utara.
"Maaf yang mulia, saya keberatan kalau disebut disiram dengan air aki. Saya punya bukti kalau itu bukan air aki," ujar Novel di PN Jakarta Utara, Kamis 30 April 2020. Saat itu Novel dihadirkan sebagai saksi.
Keberatan Novel ini tak diterima langsung oleh hakim. Saat itu, menurut hakim, ada waktunya untuk proses pembuktian apakah cairan yang membuat mata Novel rusak itu adalah air aki atau air keras.
Hakim meminta untuk saat ini Novel cukup menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani Novel.
Meski sempat diminta untuk tidak memberikan pembuktian, Novel kemudian kembali menjelaskan bahwa dirinya bukan disiram dengan air aki, melainkan air keras.
"Saat tersiram cairan tersebut (air keras) mata saya putih semua, hitamnya hilang. Ini berdasarkan cerita dari mereka yang membantu saya, termasuk saat saya dilarikan ke RS Mitra Keluarga (Kelapa Gading)," kata Novel.
Novel menyebut, mata sebelah kirinya kini sama sekali tak berfungsi. Sementara mata kanannya masih melihat namun samar. "Mata kiri saya buta. Permanen. Mohon maaf saya tidak melihat majelis hakim," kata Novel.
Usai menjadi saksi, kecurigaan Novel bahwa peradilan ini hanya rekayasa kian dirasakannya. Novel curiga bahwa kedua terdakwa itu merupakan orang suruhan yang sengaja dibayar untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
"Nampak bahwa para terdakwa ini merasa tidak bersalah, biasa saja. Tapi ada peluang kedua, ada kemungkinan orang yang mengaku tersebut, justru orang yang disuruh, orang yang dibayar untuk mengaku. Kan kemungkinan itu ada," kata Novel.
Advertisement
Alasan Jaksa
![Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VHFlpTMh2a30ghu76UwZfJapjg8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3081016/original/040909400_1584615378-20200319-Sidang-Perdana-Kasus-Penyerangan-Novel-Baswedan-IQBAL-3.jpg)
Jaksa penuntut umum sendiri memiliki alasan menjerat kedua Rahmat dan Ronny dengan Pasal 353 KUHP. Menurut Jaksa Ahmad Patoni, tuntutan satu tahun penjara terhadap kedua anggota Polri aktif ini sudah tepat. Menurutnya, Rahmat dan Ronny mengakui perbuatannya dalam persidangan.
"Yang bersangkutan juga meminta maaf dan menyesali perbuatannya, dan dia secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan, dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng," ujar Ahmad usai persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Selain itu, menurut Ahmad, kedua terdakwa tak berniat melukai dan menyebabkan kedua mata Novel tak berfungsi dengan baik. Ahmad mengatakan, kedua terdakwa hanya ingin memberi pelajaran kepada Novel.
"Di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai. Dalam fakta persidangan yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu NB, dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi," kata Ahmad.
Maka dari itu, menurut Ahmad, penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 353 tentang perencanaan, penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.
"Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya, ternyata mengenai mata, maka kemudian Pasal yang tepat adalah di Pasal 353. Berbeda dengan 355, kalau 355 dari awal sudah menarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai," kata Ahmad.
Pernyataan jaksa penuntut umum berbanding terbalik dengan pernyataan tim advokasi Novel Baswedan. Tim advokasi menyatakan persidangan kasus teror terhadap Novel merupakan sandiwara yang malah memperolok dunia peradilan.
Menurut salah satu tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhan, tuntutan terhadap Novel tidak hanya sangat rendah, akan tetapi memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan. Terlebih diketahui kasus ini adalah serangan brutal kepada penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," kata Kurnia kepada .
Kurnia menjelaskan, sejak awal tim advokasi Novel Baswedan mengemukakan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam persidangan ini. Pertama, dakwaan jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya.
Sebab, jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan. Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia.
"Sehingga jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kurnia.
Kedua, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan jaksa di persidangan. Dalam pantauan tim advokasi Novel Baswedan, setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
Tiga saksi itu, menurut Kurnia sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian.
"Namun, Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini. Padahal esensi persidangan pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya," kata dia.
Ketiga, menurut pandangan Kurnia, peran penuntut umum seperti pembela para terdakwa. Hal ini terlihat dari tuntutan yang hanya 1 tahun. Kemudian saat Novel dihadirkan sebagai saksi, penuntut umum seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Novel.
"Semestinya jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan justru mebuat perkara ini semakin keruh dan bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan," kata dia.
Terkini Lainnya
Wakil Ketua KPK Sebut OTT cuma Hiburan, Novel: Sayang Negara Bayar Orang Tidak Paham
Kemesraan Hasto Bersama Rocky Gerung, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan Pada Kuliah Umum UI
Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK soal Batas Usia Pimpinan
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pesimis Sejak Awal
Alasan Jaksa
Novel Baswedan
Rekomendasi
Kemesraan Hasto Bersama Rocky Gerung, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan Pada Kuliah Umum UI
Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK soal Batas Usia Pimpinan
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Heru Budi Hartono Sebut Jakarta Alokasi Rp 18,96 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Tenda Pencari Suaka Depan Kantor UNHCR Ditertibkan, Heru Budi: Kita Kembalikan ke Tempat Layak
Muhadjir Effendy: Semua Desa Harus Ada PAUD
Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, KPK Ingatkan Ini
Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Mengenal Omega Centauri, Gugus Bintang Paling Terang dan Padat
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online