uefau17.com

Anies Cabut Penghargaan Adhi Karyawisata untuk Diskotek Colosseum - News

, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut penghargaan Adhi Karyawisata yang ditujukan untuk Diskotek Colosseum. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan pencabutan pengharagaan karena adanya hasil laporan di lapangan.

"Jadi proses ini semuanya ada di Dinas Pariwisata dan Budaya. Berdasarkan fakta di lapangan makan penghargaan kepada Adhi Karyawisata kepada Colosseum dibatalkan," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12/2019).

Menurutnya, salah satu bahan fakta dan alasan pencabutan yaitu berdasarkan informasi dari  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Dalam laporan yang disampaikan BNNP, Diskotek Colosseum disebut menjadi salah satu lokasi yang dipantau terkait peredaran narkotika.

"Surat BNNP DKI kepada Kepala Disparbud, tanggal 10 Oktober 2019 menyampaikan hasil kegiatan BNNP terhadap pengunjung di Colosseum," ucapnya.

Dijelaskan Saefullah juga bahwa tanda tangan yang tercantum dalam sertifikat tersebut bukan tanda tangan basah, atau tanda tangan asli dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dia menegaskan, Pemprov DKI akan mengulang kembali dan evaluasi proses penghargaan. "Itu tanda tangan cetak, bukan basah ya. Jadi kita evaluasi lagi nanti selanjutnya," tutup dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Beri Penghargaan ke Colloseum

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memilih Colosseum sebagai pemenang kategori diskotek dalam acara Anugerah Adikarya Wisata 2019. Acara ini digelar di Hotel JW Marriott Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2019.

Dalam acara ini, sebanyak 155 nominasi dari 31 kategori bersaing dalam ajang penghargaan untuk para pelaku usaha dan pendukung usaha pariwisata di DKI Jakarta. Plt Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Alberto Ali mengatakan, ada tiga hal yang dinilai atas kemenangan Colosseum.

"Ada 3 hal yang diatur dedikasinya, kinerja perusahaan, lalu kontribusi terhadap pariwisata Jakarta, ada tim yang itu semua," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019.

Menurut Alberto, pemberian penghargaan kepada diskotek tidak dilarang menurut undang-undang. Dalam peraturan yang tertulis, kata Alberto, diskotek adalah salah satu tempat usaha pariwisata.

"Kan diatur dalam undang-undang bahwa diskotek masuk salah satu tempat usaha pariwisata kan, pariwisata jadi kan nggak ada yang ngelarang," tutup dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat