, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baik Nuril Maknun, guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kini menjadi terpidana atas dugaan kasus perekaman ilegal konten asusila.
Meski kecewa, kuasa hukum berencana mengajukan amnesti atau penghapusan hukuman yang rencananya disampaikan pekan depan, tepatnya pada Sabtu, 11 Juli 2019.
Baca Juga
"Rencanannya pengajuan resmi amnesti, minggu depan. Perkiraan Kamis (11 Juli 2019) atau Jumat (12 Juli 2019)," ujar Joko Jumadi saat dihubungi , Sabtu (6/7/2019).
Advertisement
Kasus yang menjerat guru honorer ini bermula pada Agustus 2002 silam. Ketika itu Baiq Nuril ditelepon oleh HM, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Mataram saat itu. Percakapan yang diduga bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril.
Peristiwa bermula ketika HM diketahui sering membicarakan soal seks saat menelepon Baiq Nuril. Namun saat itu dia tidak merekamnya.
Karena takut difitnah, Baiq Nuril pun merekam salah satu pembicaraan melalui telepon dari HM pada 2002. Ini untuk membuktikan kepada orang-orang terdekatnya bahwa Nuril tidak memiliki hubungan spesial dengan HM.
Alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai korban pelecehan seksual, Baiq justru diseret ke penjara. Dia tersandung kasus ITE.
Kasus yang menjerat Baiq Nuril mendapat sorotan dari banyak pihak, tak terkecuali Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia pun menyarankan agar mantan guru honorer asal NTB itu mengajukan amnesti secepatnya.
Berikut sejumlah reaksi terkait kasus yang dialami Baiq Nuril:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Presiden Jokowi mengaku terus memantau kasus seorang guru di Lombok, NTB bernama Baiq Nuril, yang terjerat UU ITE.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jokowi
![Presiden Jokowi Terima Pengurus Apindo di Istana Merdeka](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3VlgG0DW3RvCcU_bKPNGSexaACg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2827489/original/054067300_1560408787-20190613-Presiden-Jokowi-Terima-Pengurus-Apindo-di-Istana-Merdeka2.jpg)
Presiden Jokowi menaruh perhatian penuh atas kasus yang menjerat guru honorer di SMAN 7 Mataram itu. Saat sedang dalam kunjungan kerja di Manado, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti usai permohonan PK-nya ditolak MK.
"Secepatnya (ajukan amnesti)," ucap Jokowi, Jumat, 5 Juli 2019.
Jokowi mengaku sejak kasus tersebut bergulir, dia terus memantau perkembangannya. "Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh mahkamah," ujar dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu enggan berkomentar lebih banyak terkait hal tersebut. Sebab, dia menilai putusan terhadap Baiq Nuril merupakan wilayah kerja lembaga yudikatif.
"Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," tutur dia.
Jokowi berjanji akan menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan amnesti, yang merupakan kewenangannya sebagai Presiden.
"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya (juga) dengan Jaksa Agung dan Menko Polhukam, untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya," jelas Jokowi.
Advertisement
NU
![Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Baiq Nuril](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/O8D-BrIcSfD_uOxaVfqj51sbI9s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2413326/original/038847900_1542793613-Rieke-Diah-Pitaloka-Baiq-Nuril7.jpg)
Selain Jokowi, putusan bersalah oleh MA atas dugaan kasus perekaman ilegal konten asusila yang dilakukan Baiq Nuril juga mendapat sorotan dari Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas mengaku prihatin atas apa yang terjadi pada sang guru honorer.
"Tanpa bermaksud mengomentari putusan lembaga peradilan, saya prihatin dan turut sedih terhadap yang menimpa Baiq Nuril," ujar Robikin seperti dikutip dari Antara, Sabtu (6/7/2019).
Robikin mengaku pihaknya semula mengapresiasi pengadilan yang memutus bebas Baiq Nuril. "Namun jaksa tidak terima dan menggunakan upaya hukum hingga pada akhirnya Baiq Nuril mengalami nasib seperti saat ini," ujar Robikin.
Lebih lanjut Robikin menjelaskan dalam sistem peradilan pidana, bahwa jaksa selaku penuntut umum merupakan representasi negara yang mewakili kepentingan umum. Sehingga menerima atau menolak putusan dan menggunakan upaya hukum adalah hak penuntut umum.
"Namun suara publik justru menempatkan Baiq Nuril sebagai korban, bukan pelaku pidana atau membela diri dengan cara yang salah," katanya.
Jaksa Agung
![Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Baiq Nuril](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/GovPhccxzQLhJqyF5YhOON24TDg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2413324/original/005866600_1542793612-Rieke-Diah-Pitaloka-Baiq-Nuril5.jpg)
Sementara itu, terkait putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta semua pihak bisa menghormatinya dan berharap tak ada lagi reaksi-reaksi yang nantinya justru kontraproduktif untuk penegakan hukum.
"Kalau PK sudah ditolak, ya semua pihak tentu harus memahami itu. Bahwa semua hukum sudah dilakukan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2019.
Menurutnya, Baiq Nuril yang merupakan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram itu sudah melalui tahapan proses hukum seperti banding, kasasi, dan PK.
"Artinya semua sudah diikuti, dilalui, dipenuhi, sehingga tentunya kita harapkan tidak ada pihak lain manapun yang nanti beranggapan ini kriminalisasi dan lain sebagainya. Jadi supaya dipahami, itu yang saya minta," ujar Prasetyo.
Advertisement
Komnas Perempuan
![Baiq Nuril](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/cCIQmrox6nIDDNDIM1viG_SO__E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2411462/original/032392200_1542597533-IMG_405545.jpg)
Komnas Perempuan pun bersuara dengan apa yang terjadi pada Baiq Nuril atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, amnesti bisa membebaskan Nuril dari jerat hukum.
"Amnesti dapat saja dilakukan, mengingat sistem hukum belum melindungi perempuan korban kekerasan seksual," ucap Sri, Jumat (5/7/2019).
Dia menuturkan, pihaknya juga akan mendukung kepada Baiq Nuril jika hendak mengajukannya. "Komnas Perempuan akan memberikan dukungan bila BN (Baiq Nuril) hendak ajukan amnesti kepada Presiden," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Terintegrasi, Jokowi Pede Libas Negara Lain
Indonesia Dijagokan jadi Raja Industri Kendaraan Listrik Asia Tenggara
Bos Hyundai Puji Jokowi, Ini Alasannya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jokowi
NU
Jaksa Agung
Komnas Perempuan
Jokowi
Baiq Nuril
Rekomendasi
Indonesia Dijagokan jadi Raja Industri Kendaraan Listrik Asia Tenggara
Bos Hyundai Puji Jokowi, Ini Alasannya
Pertama dan Terbesar di Asia Tenggara, Pabrik Baterai di Indonesia Resmi Beroperasi
Jokowi: Peretasan PDN Juga Terjadi di Negara Lain, Bukan Hanya Indonesia
Hoaks Foto Tokoh Sedang Baca Buku Tertentu, dari Ronaldo hingga Presiden Jokowi
Jokowi Evaluasi Menkominfo Imbas PDN Diserang, Bakal Kena Copot?
Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Asia Tenggara, Investasi Capai Rp 160 Triliun
Jokowi Klaim Tidak Pernah Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945
Viral Jambret CFD Jakarta, Polisi: Sudah 3 Kali Beraksi
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Tekan Angka Backlog, Dinas PUPR Kaltim Siapkan Regulasi Kebijakan Pembiayaan Perumahan MBR Lewat DAD
Bantah Pernyataan Alexander Marwata, Kejagung: Kami Sangat Terbuka
Gubernur Kalsel Minta Infrastruktur Jalan Menuju Desa Teluk Aru Diperbaiki
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
MIND ID Genggam Saham Mayoritas Vale Indonesia, Dapat Hak Beli Bijih Nikel Mulai 2026
Prudential Akui Lebih dari 2,5 Juta Data Nasabah dan Karyawan Disusupi Hacker
Incar Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Buka Kantor Cabang di Dubai
Media Italia Bikin Heboh Bursa Transfer, Sebut Manchester United Bakal Tukar Rasmus Hojlund demi Victor Osimhen
Peringatan 3 Juli, Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia
Menikah Tidak Didampingi Ayah, Ini 6 Potret Kebersamaan Dea Sahirah dan Ibunda
Thariq Halilintar Dicibir Perkara Gelar Haji, Atta Halilintar Iba: Anggap Cobaan dan Penghapus Dosa
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Fenomena Remaja Jompo, Ketika Nyeri Sendi Menghantui Generasi Muda Kurang Aktif
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Cara Jenius Indah Rachma Berdayakan Masyarakat Desa: Lewat Buku dan Bikin Inovasi
Bacaan Doa Setelah Adzan Sesuai Sunnah Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Geger Penemuan Benda Diduga Granat di Jambi
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945