, Jakarta - PNS Badan Pertanahan Jakarta Barat Syarifudin menegaskan, lahan yang diserobot Hercules Rosario Marshal Cs bersertifikat atas nama PT Nila Alam. Hal itu disampaikan Syarifudin saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Berdasarkan catatan, sertifikat HGB No. 3982/kalideres dan sertifikat HGB No.8456/kalideres (lahan yang diduduki Hercules Cs) semuanya masih atas nama PT Nila Alam," kata Syarifudin yang didatangkan jaksa penuntut umum di sidang kasus Hercules, Rabu (30/1/2019).
Baca Juga
Syarifudin merupakan PNS Badan Pertanahan Jakarta Barat. Ia bekerja di bagian seksi Pemeliharaan Data dan Pembinaan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) sejak Maret 2018 silam.
Advertisement
Dalam kesaksiannya, Syarifudin menjelaskan terkait penerbitan sertifikat HGB No 3982/kalideres dan sertifikat HGB No 8456/kalideres. BPN menerbitkan sertifikat tersebut pada 13 Januari 1999.
"Sertifikat atas nama Perseroan Terbatas (PT) Nila Alam di Jakarta. Letaknya di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat," ucap dia.
Ia menjelaskan, sebelumnya tanah tersebut memang bukan milik PT Nila Alam. Kepemindahan kepemilikan terjadi baru tahun 1981. Ia memperoleh berdasarkan akte jual beli dan akte tanggal 26-11-1981 nomor 89.
"Si pihak pertama memproleh akte jual beli tertanggal dan pemindahan kuasa tahun 1989," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polisi, sebelumnya telah menangkap 12 anak buah Hercules di lokasi lahan yang diduduki kelompok Hercules.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Lurah Tak Tahu
Sementara itu, Lurah Kalideres, Jakarta Barat, M Fahmi, dalam persidangan menjelaskan catatan pertanahan di wilayah Kalideres. Mengingat, tanah yang dipersoalkan ke meja hijau letaknya di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat.
Fahmi yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) itu menjabat sebagai lurah sejak 16 Juni 2016.
Fahmi mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa Hercules Rosario Marshal Cs menduduki tanah milik PT Nila Alam tanpa izin. Ia mengetahuinya setelah ramai di media massa.
"Saya tidak pernah mendengar ada keributan antara terdakwa dengan PT Nila Alam. Kebetulan tahunya terlambat setelah lihat media," ucap M Fahmi.
Hakim Ketua Rustiono lantas mempertegas jawaban dari M Fahmi. "Benar-benar tidak tahu?" tanya dia.
"Hanya dari media, Pak Hakim," jawab M. Fahmi.
"Kalau tahu tapi bilang enggak tahu dosa loh," timpal Rustiono.
Selain itu, M Fahmi juga tidak mengetahui aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh PT Nila Alam. Dia mengaku hanya tahu lokasi PT Nila Alam berdiri di daerah kekuasaannya.
"Saya cuma lihat dari pelang ada PT Nila Alam. Ada kegiatan apa di situ saya tidak tahu," ujar dia.
Mendengar jawaban tersebut, Rustiono meninggikan suara. "Lain kali wajib tahu juga karena itu wilayan saudara. Dan saudara merupakan pimpinan di situ," tutup dia.
Tak cuma hakim, pengacara pun dibuat kesal. "Terima kasih atas ketidaktahuan Anda atas memberikan kesaksian di sini. Oleh sebab itu kami penasihat hukum akan menjelaskan apa saja data-data yang kami punya," singkat pengacara.
Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tahah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.
Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.
Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nila Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".
Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Diah Warih, Anak Buah Hercules, Resmi Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo
Pengusaha Perempuan Ini Didampingi Hercules Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Solo, Siapa Dia?
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lurah Tak Tahu
Sidang Hercules
Hercules Rosario Marshal
Rekomendasi
Pengusaha Perempuan Ini Didampingi Hercules Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Solo, Siapa Dia?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Tenda Pencari Suaka Depan Kantor UNHCR Ditertibkan, Heru Budi: Kita Kembalikan ke Tempat Layak
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Setara Institute Gelar Diskusi Rencana Aksi Tanggulangi Ekstremisme, BNPT Apresiasi
Jokowi: Peretasan PDN Juga Terjadi di Negara Lain, Bukan Hanya Indonesia
Said Aqil Dukung Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Harus Selamanya
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
Polda Sumut Periksa 16 Saksi Selidiki Kasus Kematian Wartawan Akibat Kebakaran Rumah di Karo
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
3 Resep Sop Kepala Kambing Bening yang Lezat, Sajikan dengan Nasi Hangat
Nonton Film Animasi Peter Rabbit di Vidio, Kelinci Nakal yang Mencuri Hati
Islamic Coin Dapat Pengakuan dari Indonesia dan Kenya
Sinergi Kilang Pertamina Plaju dan Pemprov Sumsel Bangun Taman Rawa di Kawasan Jakabaring, Tanam 55 Spesies Pohon Langka
PKB: Cuma Anies yang Punya Elektoral di Jakarta, Ridwan Kamil Enggak Ada Nama
Terapkan ESG, Lippo Karawaci Mampu Daur Ulang 3.159 Ton Limbah Non-B3
Berfoto dengan Pakaian Formal, Scarf yang Dipakai Prilly Latuconsina Disebut Punya Dikta
8 Potret Nikita Mirzani di Rumah Masa Kecil yang Terbengkalai, Langganan Banjir
Teuku Wisnu Ungkap Foto Masa Lalu, dari Zaman Sekolah hingga Menikah
5 Cara Agar Tak Mudah Lelah Saat Naik Tangga, Anti Ngos-Ngosan
Korea Selatan Ragukan Klaim Korea Utara soal Rudal Baru dengan Hulu Ledak Super Besar
PPP Sambut Hangat Tawaran PKB soal Sandiaga Maju Pilkada Jabar
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Rabu 3 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 15.30 WIB