, Jakarta - Meiliana seorang ibu di Medan, Sumatera Utara mendekam di penjara karena mengeluhkan volume suara azan yang dianggap terlalu keras.
Tak tanggung-tanggung, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman 18 bulan kepada ibu rumah tangga ini. Oleh jaksa, Meiliana bahkan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, pada 30 Mei 2018 dan mendakwanya dengan Pasal 156 dan 156a KUHP.
Tahun 2016 menjadi awal kasus volume pengeras suara masjid di Medan mencuat ke permukaan. Karena merasa terganggu dengan pengeras suara masjid, wanita etnis Tionghoa yang beragama Buddha itu meminta kepada pengurus masjid untuk mengecilkan volumenya.
Advertisement
Pernyataan tersebut sontak menyulut emosi warga hingga sempat terjadi kerusuhan. Vihara dan klenteng di Tanjung Balai dibakar.
MUI Sumatera Utara kemudian mengeluarkan pernyataan yang mengatakan Meiliana telah melakukan penistaan agama.
Melihat kasus ini, publik Tanah Air bersuara. Tidak hanya datang dari masyarakat umum, namun sejumlah pejabat negara hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap tak seharusnya hukuman pidana dijatuhkan karena curhat soal pengeras suara azan di masjid yang terlalu keras.
Berikut ini, bentuk keprihatinan serta dukungan masyarakat akan kasus penistaan agama yang dituduhkan pada Meiliana, wanita etnis Tionghoa di Medan:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Dukungan Warganet
Sebuah petisi yang telah ditandatangani oleh 20.547 netizen rencananya akan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, dan Dewan Masjid Indonesia untuk segera membebaskan Meiliana.
"Bebaskan Meiliana, tegakkan toleransi!," demikian bunyi petisi tersebut.
Anita Lukito, pembuat petisi tersebut mengatakan, apa yang diperbuat Meiliana tidak bisa dikategorikan sebagai penistaan agama.
"Dia hanya meminta volume suara azan dikecilkan, itu pun tidak langsung disampaikan kepada masjidnya. Tapi dia hanya bicara kepada tetangga di sekitar rumahnya. Itu permintaan biasa yang disampaikan dengan santun," ujar dia dalam petisi.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Advertisement
2. Amnesty Internasional Indonesia
Sementara itu, menurut Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, mengajukan keluhan tentang kebisingan suara seperti yang dilakukan Meiliana bukan pelanggaran pidana.
Dia bahkan menilai keputusan pengadilan hingga menjatuhkan hukuman penjara sebagai pelanggaran kebebasan berekspresi yang mencolok.
"Pengadilan tinggi di Sumatera Utara harus membalikkan ketidakadilan ini dengan membatalkan hukuman Meiliana dan memastikan pembebasannya segera tanpa syarat," pungkas Usman.
3. Wapres Jusuf Kalla
Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 21 Agustus 2018.
Atas putusan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berpendapat, Meiliana tidak seharusnya dipidana.
"Apa yang diprotes Ibu Meiliana itu saya tidak paham, apakah azannya atau pengajianya. Tapi tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu itu tidak seharusnya dipidana," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Menurut JK, imbauan pada masjid-masjid di seluruh Tanah agar tidak memasang pengeras suara keras-keras dan terlalu lama telah berulang kali diimbau oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Bahkan seruan untuk mengajak para umat muslim datang ke masjid untuk salat harus dilakukan dengan mengaji langsung, tidak boleh pakai tape.
Advertisement
4. Menteri Agama Lukman Hakim
Lain lagi dengan tanggapan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dia menilai penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri. Karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tersebut. Hal tersebut diungkapkannya lewat akun Twittermya, @lukmansaifuddin.
Lukman berharap para aparat penegak hukum mampu memahami esensi UU tersebut. Agar tak menjadi preseden buruk bagi kehidupan keagamaan di tengah kemajemukan bangsa.
5. Ketua Fraksi Gerindra Sodik Mujahid
Menurutnya vonis 1 tahun 6 bulan yang menjerat ibu rumah tangga di Tanjung Balai, Medan, bukan putusan tepat. Sebab, meminta volume pengeras suara masjid dikecilkan tidak termasuk kategori penistaan agama.
Sodik menjelaskan, yang dilakukan Meiliana itu hanyalah mengeluhkan volume suara azan. Bukannya memprotes isi dalam dalam azan tersebut.
"Ini sama saja dengan protes kepada volume suara musik pada waktu yang tidak tepat. Yang diproteskan suaranya bukan melecehkan isi dan aliran musiknya," kata Sodik, Kamis (23/8/2018).
"Kaum muslim hormati jika ada tetangganya yang bukan muslim. Dan warga nonmuslim juga hargai jika hidup dalam budaya lingkungan muslim tempat tinggal dia," tambahnya.
Advertisement
6. PSI
Meiliana juga mendapat simpatik dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lewat juru bicara PSI, Guntur Romli mengatakan, pihaknya setuju jika hukuman harus dijatuhkan pada mereka yang dengan sengaja menghina agama tertentu. Apalagi sampai menimbulkan permusuhan antarumat beragama.
Namun, dalam kasus Meiliana, Guntur berpandangan, wanita dari etnis Tionghoa itu tidak memiliki motif atau bukti adanya tindak penodaan agama.
"Ibu Meiliana hanya membandingkan suara pengeras suara dari masjid yang menurutnya lebih keras dari sebelumnya. Itu tentu saja bukan penghinaan atau penodaan. Mengeluhkan suara pengeras suara tidak berarti mengeluhkan suara azan," ucap Guntur.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terkini Lainnya
1. Dukungan Warganet
2. Amnesty Internasional Indonesia
3. Wapres Jusuf Kalla
4. Menteri Agama Lukman Hakim
5. Ketua Fraksi Gerindra Sodik Mujahid
6. PSI
Meiliana
Meiliana Tanjung Balai
Vonis Meliana
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Kurikulum Merdeka Dinilai Bebas dan Terarah, Guru SDI Pelibaler NTT Buat Pojok Curhat bagi Murid
Pemprov DKI Luncurkan Platform Digital Pemantau Kualitas Udara di Jakarta
Lewat Kolaborasi, Jakarta Diyakini Bisa Wujudkan Kota Berstandar Global
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 5 Juli 2024
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Ada Peran Bahlil soal Berdirinya Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Asia Tenggara
Wapres Ma’ruf: Pemerintah Komitmen Evaluasi dan Tingkatkan Pendanaan Industri Siber
Megawati Kritik Utang Makin Membengkak di Zaman Jokowi: Cara Bayarnya Gimana?
Singgung soal UKT, Megawati: Kurangi Bansos, Pendidikan Harus Gratis
TKN: Pemecatan Hasyim Asy’ari Jadi Bukti Tak Ada Backup Penguasa di KPU
Prangko Eksklusif J&T Express Ramaikan Pameran dan Kompetisi Filateli International Jakarta 2024
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP, Ada Ganjar Pranowo hingga Ahok
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada
Puan Maharani Soroti Kelalaian Menkominfo Budi Arie: Menteri yang Tak Maksimal, Bisa Dievaluasi Presiden
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan