, Jakarta Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), 6 tahun belakangan tercatat ada lebih dari 300 anak dilaporkan jadi korban perdagangan manusia. Modusnya bisa bermacam-macam, salah satunya modus adopsi anak.
Di media sosial pun sebuah jasa adopsi anak dengan gampang bisa ditemukan. Jasa ini menghubungkan calon adopter (orang tua asuh), untuk menemukan calon anak asuh. Bahkan, sebuah komunitas adopsi anak dalam Facebook (KAA) menawarkan bayi-bayi yang masih dalam kandungan sang ibu.
Baca Juga
Dari grup facebook calon orang tua asuk yang berminat serius, diarahkan bergabung dalam grup WhatsApp. Para adopter dalam grup, setiap harinya menerima informasi calon bayi yang masih dalam rahim ibu, ditawaran dengan promo foto perut buncit ibu hamil, informasi usia kandungan, jenis kelamin calon bayi, serta harga yang harus dibayarkan untuk adopsi
Advertisement
“Kalau bumil dan adopter semuanya gak ada yang kenal, semua kenal di komunitas, pendaftaran dan barulah kita kenal”, ungkap TA, salah satu admin grup adopsi anak (5/5/2018).
Bayi di tawarkan mulai 7 hingga 20 juta rupiah. Nasib calon bayi-bayi , bergantung pada ada atau tidaknya orang tua asuh yang mampu menyiapkan sejumlah dana. Pembayaran bisa dicicil atau dibayarkan langsung ketika bayi lahir.
Ibu calon bayi dengan calon adopter atau orang tua asuh tak selalu bisa bertemu langsung, komunikasi hanya lewat perantara admin grup. Bayi yang sudah terlahir nantinya akan di antar oleh sang admn grup.
“Kalau Mbak ada biaya langsung saja ke notaris. Pasti langsung beres Mbak. Tapi yang udah-udah, ini dia bikin SKL sama saya. Bikin Surat Keterangan Lahir atas nama ibunya dan adopter. Notarisnya cuma butuh 2 itu, berkasnya”, kata RK, salah seorang admin grup adopsi anak yang juga berprofesi seorang bidan di timur Jakarta.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Nahar, menegaskan bahwa praktik transaksional dalam proses pelaksanaan adopsi jelas terlarang, harusnya proses dilakukan dengan gratis, tidak ada pungutan biaya apapun.
“Jadi di pasal 39 itu menjelaskan tentang pengangkatan anak itu harus untuk yang terbaik bagi anak kepentingan anak, di lakukan dengan hukum adat, kebiasaan dan peraturan perundang-undangan” kata Nahar, saat ditemui dikantor Kementerian Sosial, Jakarta (25/4/2018).
Nahar menambahkan, meski anak yang akan diadopsi dari keluarga dekat, tetap seharusnya melaporkan data dan mengikuti alur ketentuan dari Dinas Sosial setempat.
Pelaksanaan pengangkatan anak juga diatur Permensos No 3 Tahun 2018, Pasal 7 yaitu pendampingan bertujuan untuk meneliti dan menganalisis permohonan Pengangkatan Anak dan memantau perkembangan anak dalam pengasuhan Orang Tua Asuh.
“Dan tentu kita tidak membenarkan bahwa pengangkatan anak yang dilakukan tidak sesuaiprosedur, bisa jadi proses itujadi praktik perdagangan orang, pencurian orang, dan tindak pidana lainnya”, pungkas Nahar.
Terkini Lainnya
Raffi Sebut Bayi Lily Jawaban Doa Nagita, Gus Baha Ungkap Hal yang Dilarang dalam Adopsi Anak
Kisah Pilu Anjing Tua Diadopsi 28 Hari, Berakhir Disuntik Mati karena Sakit
perdagangan bayi
Perdagangan Manusia
Journal
Adopsi
Rekomendasi
Kisah Pilu Anjing Tua Diadopsi 28 Hari, Berakhir Disuntik Mati karena Sakit
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Pusat Data Nasional Diserang Hacker, Mensos Risma: Data Kami Aman
Demokrat Tunggu Keputusan SBY dan AHY untuk Usung Heru Budi di Pilkada Jakarta
Pelaku Jambret CFD Ditangkap, Sempat Menyamar Menjadi Tukang Topeng Monyet
Perkuat Hubungan via Jalur Rempah, Ketua Menteri Melaka Mau Ajak Prabowo Berdialog
Tenda Pencari Suaka Depan Kantor UNHCR Ditertibkan, Heru Budi: Kita Kembalikan ke Tempat Layak
1 Tersangka Sindikat Narkoba di Ciledug Tangerang Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan Lalu
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Pagi Ini, Sangat Tidak Sehat
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024