, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) diduga telah membongkar bangunan Cagar Budaya Stasiun Kedundang, Kulon Progo, Yogyakarta tanpa izin pihak Kadipaten Pakualaman.
Diketahui, kawasan Cagar Budaya Stasiun Kedundang yang masuk dalam wilayah Pakualaman Ground (PAG) itu dibongkar oleh KAI, lalu dibangun stasiun baru di sebrang bangunan lama.
Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai, Stasiun Kedundang sebagai bangunan Cagar Budaya seharusnya bisa dijaga kelestariannya untuk kepentingan anak bangsa.
Advertisement
"Bangunan Cagar Budaya itu jelas peninggalan sejarah yang penting untuk anak bangsa, jadi penting dijaga kelestariannya," ujar Kamilov dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).
Ia menduga, dalam proses pembongkaran Cagar Budaya tersebut, kemungkinan ada miskomunikasi antara KAI, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan Kadipaten Pakualaman.
"Termasuk juga pihak pengawasan di lapangan dari Dinas Tata Kota Kabupaten Kulon Progo yang wajib tahu atas adanya perkembangan bangunan dan apapun di atas wilayah kotanya," kata Kamilov.
Selain itu, menurutnya, hal tersebut diduga terjadi karena tidak sinkronnya komunikasi antara pihak Tata Kota Kabupaten dengan KAI, yang menyebabkan rusak dan hancurnya sebuah bangunan Cagar Budaya tersebut.
"Bisa masuk kategori melanggar hukum karena benda dan bangunan yang masuk Cagar Budaya dilindungi itu dikategorikan sebagai benda berharga tinggi secara sejarah dan nilai-nilai estetika bangunannya," papar Kamilov.
Bangunan candi yang menjadi saksi bisu peradaban masa lampau masih terkepung alat berat, pabrik, dan industri stockpile batu bara. Kawasan Cagar Budaya yang berada di sisi selatan Desa Muara Jambi itu seakan tak berdaya menghadapi stockpile batu bara...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan terkait Cagar Budaya
![Bekas Rel Trem Zaman Kolonial Tersingkap Lagi di Kayutangan Malang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/OoIR8iKl10X5Yeut1TzlinFNEkQ=/0x0:0x0/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4199584/original/050449000_1666362530-IMG20221020113802.jpg)
Cagar Budaya berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (“UU 11/2010”) sebagai berikut:
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Sehingga, setiap orang dilarang merusak dan mencuri Cagar Budaya. Larangan tersebut diatur di Pasal 66 UU 11/2010 sebagai berikut:
- Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
- Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Advertisement
Ada Hukum Pidana
![Hukum](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/bO2SGQ3Pwt597_JX1UbrKrEqzb8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4212610/original/058628100_1667401231-tingey-injury-law-firm-6sl88x150Xs-unsplash.jpg)
Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Selain itu, terdapat juga jerat pidana bagi penadah hasil pencurian Cagar Budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Oleh karena itu, menurut Kamilov, sangat penting bagi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai bagian dari tugas yang diembannya.
"Pihak Kadipaten Pakualaman tentunya dapat meminta pertanggungjawaban baik dari PT KAI dan Pemkab Kulon Progo terkait perusakan cagar budaya berupa stasiun Kedundang yang terdata sebagai bagian dari Pakualaman Ground (PAG)," tandas Kamilov.
![Infografis: Warisan Budaya Indonesia yang Sudah Diakui UNESCO](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xHc6ZQomyGXnV-I5YWY3UAhth1M=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3638193/original/074920000_1637365796-Budaya_2.jpg)
Terkini Lainnya
Aturan terkait Cagar Budaya
Ada Hukum Pidana
PT KAI
miskomunikasi
kai
Pengamat
cagar budaya
Stasiun Kedundang
Cagar Budaya Stasiun Kedundang
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
PPATK Bongkar Modus Jual-Beli Rekening Judi Online
Kapolda Metro Jaya: Hidup Bukan Judi, Harus Bekerja Keras
1.000 Anggota DPR-DPRD Ikut Judi Online, Berapa Lama Ancaman Pidananya?
Bos PPATK Punya Data Lengkap Pejabat yang Main Judi Online, Siap Buka-bukaan
Duh, Ternyata Ada Karyawan Kominfo yang Ikut Judi Online
Cegah Judi Online, Wali Kota Tangsel Sidak Ponsel Milik Pegawai
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
Bupati Banyuwangi Tambah Kendaraan Kesehatan untuk Daerah Sulit Dijangkau
Logo HUT RI yang ke-79 Resmi Dirilis, Simak Makna, Tema, hingga Link Download
Menwa Siap Terjunkan 5 Ribu Personel Bantu Misi Kemanusiaan TNI di Gaza Palestina
Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp550 Juta ke KPK
Sekda Kabupaten Tangerang: Keluarga Punya Peranan Penting Cegah Korupsi
Anak 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek Saat Menunggu Guru Ngaji
Kominfo Sebut Layanan Publik Berangsur Pulih Imbas Serangan Siber ke PDNS 2
Polemik Izin Tambang, Pimpinan Komisi VII DPR Ingatkan Hal Ini
Kompolnas Usulkan Semua Anggota Polisi Dipasangi Body Camera saat Berdinas
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Ukraina vs Belgia, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB: Kesempatan Terakhir Rebut Tiket 16 Besar
Gareth Southgate Balas Seruan untuk Mainkan Cole Palmer dan Kobbie Mainoo di Euro 2024
Didier Deschamps: Meski Cetak Gol, Mbappé Menganggap Topeng 'Rumit'
Ronald Koeman Murka Belanda Dikalahkan Austria di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Prediksi Euro 2024 Ukraina vs Belgia: Laga Hidup Mati Kevin De Bruyne dan Kolega
Berita Terkini
Irjen Abdul Karim Jadi Kadiv Propam Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Naik Kapolda Banten
Daftar Set Top Box Terbaik Rekomendasi Kominfo, Hati-Hati Barang Palsu
IHSG Kembali ke Posisi 6.900, Harga Saham GOTO Rp 50 Hari Ini 26 Juni 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Rabu 26 Juni 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Barcelona Bakal Larang Turis Asing Sewa Apartemen Mulai 2028, Ini Alasannya
Kembali Melemah, Rupiah Tembus Rp16.413 per Dolar AS
Tragis, Paha Bocah 9 Tahun di Gresik Tertancap Besi Pondasi Bangunan Saat Bermain
Wanita Paruh Baya yang Hilang Diterkam Buaya di Lampung Ditemukan Tewas, Kondisi Tubuh Tak Utuh
Usai Forson, Satu Lagi Wonderkid Manchester United Kabur Gara-Gara Ten Hag
10 Momen Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Survei Rumah Baru, Mewah Banget
Kolaborasi dengan Gojek, Produk Airpro akan Tersedia di 1.500 Armada GoCar
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Cawe-cawe ke Pemerintah Daerah
Free Fire Rayakan Anniversary Ke-7 dengan Nostalgia, Pesta, dan Patch Update