, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menerima gratifikasi Rp 469.465.440.000 dari para pemohon perizinan dan para rekanan proyek pada dinas-dinas Pemda Kukar serta Lauw Juanda Lesmana.
"Mendakwa Rita telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Menurut jaksa, Rita melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin. Penerimaan tersebut dalam periode masa kepemimpinan Rita sebagai bupati dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021.
Advertisement
Rincian penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kukar dan Khairudin yakni Rp 2.530.000.000 dari para pemohon terkait penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemkab Kukar melalui Ibrahim dan Suroto.
Uang tersebut sebelumnya dikumpulkan oleh Kepala Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan Ekonomi pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemkab Kukar.
Keduanya juga menerima sejumlah Rp 220 juta terkait penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemkab Kukar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penerimaan Uang
![Jelang Sidang Dakwaan, Rita Widyasari Temui Kerabat dan Berswafoto](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/K9ZhNI_9ngwK1K7lKG_CVUgWL8o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1920790/original/038595900_1519194238-20180221-Jelang-Sidang-Dakwaan-Rita-HEL-2.jpg)
Kemudian sejumlah Rp 49,5 miliar terkait proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Seminasi Kota Bangun-Liang Ilir, Proyek Kembang Janggut Keleket, Proyek Irigasi Jonggon Kukar, dan pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.
"Keduanya juga menerima sebesar Rp 285.284.000.000 secara bertahap pada Tahun 2011 terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kukar. Kurang lebih sebanyak 867 proyek," kata dia.
Keduanya juga menerima uang sebesar Rp 7.061.000.000,00 secara bertahap sejak tahun 2010 sampai dengan 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian Rp 25.457.000.000,00 secara bertahap sejak tahun 2012 sampai dengan 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Kukar.
Penerimaan uang sebesar Rp 3.294.000.000,00 secara bertahap pada tahun 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penerimaan uang sebesar Rp 967.000.000,00 secara bertahap sejak tahun 2012 sampai dengan 2013 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penerimaan uang sebesar Rp 343.000.000,00 secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Junaidi.
Penerimaan uang sebesar Rp 303.000.000,00 secara bertahap pada tahun 2017 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Junaidi.
Penerimaan uang sebesar Rp 7.165.000.000,00 secara bertahap sejak tahun 2013 sampai dengan 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Junaidi.
Penerimaan uang sebesar Rp 67.393.000.000,00 secara bertahap sejak tahun 2012 sampai dengan 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Perbuatan Rita tersebut melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Advertisement
Didakwa Terima Suap
![Jelang Sidang Dakwaan, Rita Widyasari Temui Kerabat dan Berswafoto](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/yNdRUpeO1MdUJOuvSmISY2Sq2nc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1920789/original/002518900_1519194238-20180221-Jelang-Sidang-Dakwaan-Rita-HEL-1.jpg)
Selain gratifikasi, Rita juga didakwa telah menerima suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Uang tersebut dia terima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Penerimaan suap terhadap Rita dilakukan selama dua tahap, yakni tanggal 22 Juli 2010 sebesar Rp 1 miliar, kedua pada tanggal 5 Agustus 2010 sebesar Rp 5 miliar.
"Terdakwa menerima uang tersebut melalui rekening Bank Mandiri selama dua tahap," kata jaksa KPK.
Atas suap yang diterimanya, Rita didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terkini Lainnya
Survei JJI Pilkada Kukar 2024: Mantan Danrem Dendi Suryadi Unggul, Hasil Kinerjanya Dinilai Masyarakat
Penerimaan Uang
Didakwa Terima Suap
KPK
Rita Widyasari
Bupati Kukar
Bupati Kutai Kartanegara
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
Heru Budi Ajak Daerah Lain Bangun Sekolah Berkualitas Setara Jakarta
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Supercar Ferrari Tabrak Mercy di Kebayoran Baru Jaksel, Begini Kronologinya
Effendi Simbolon DPR Sebut Menkominfo Harusnya yang Mundur Bukan Dirjen Aptika
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Megawati: Saya Ngomong ke Pak Jokowi, Pemimpin Bukan Menjalankan Versinya Sendiri
Ada Peran Bahlil soal Berdirinya Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Asia Tenggara
Banyak Pendatang Masuk DKI, Heru Budi Sebut Jakarta Bakal Terus Kekurangan Sekolah
Megawati Mengaku Sering Marahi Yasonna Laoly: Jadi Menteri Ngapain, Anak Buah Kita Ditarget Melulu?
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Dramatis, Ibu di India Melahirkan di Atas Perahu Akibat Banjir
Rekomendasi Airbnb Bali yang Cocok untuk Healing, Damai dan Menenangkan
Emiten Sri Tahir Sejahteraraya Anugrahjaya Private Placement 1,2 Miliar Saham
Horor Serangan Israel di Gaza Belum Ada Tanda Berakhir, Warga Tewas Tembus 38 Ribu Jiwa
Ahli Ungkap 3 Cara Sederhana Menambah Energi Tanpa Minum Kopi, Patut Dicoba
2 Ciri Kamu Tak Bisa Jadikan Mantan Sebagai Teman, Salah Satunya Masih Cinta
Jenang Krasikan, Camilan Manis Khas Purworejo
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Rivalnya Ganti Haluan, Peluang Manchester United Tebus Striker Idaman Terbuka Lebar
Alasan Paula Verhoeven Mantap Berhijab: Aku Takut Mati
Heru Budi Ajak Daerah Lain Bangun Sekolah Berkualitas Setara Jakarta
Jokowi Kagum Harga Bawang dan Cabai di Sulawesi Selatan Lebih Murah dari Jawa
Rapat Perdana Peparnas 2024, Menpora: Venue Ada di Solo hingga Karanganyar