uefau17.com

Bupati Rita Segera Disidang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi - News

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dengan demikian, Rita akan segera disidang.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melim‎pahkan berkas penyidikan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin ke tahap penuntutan.

"Hari ini untuk dua orang tersangka dalam kasus di Kutai Kartanegara dilakukan pelimpahan tahap kedua, jadi penyidik menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti terhadap tersangka Rita Widyasari ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).

Febri mengatakan, sidang terhadap dua tersangka itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan penahanan.

Saat ini, Rita widyasari ditahan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta Selatan sementara Khairudin di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terkait Suap Gratifikasi

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Pada kasus suap itu, Rita Widyasari diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap tersebut diterima bupati nonaktif itu berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Sedangkan dalam kasus gratifikasi, Rita menerima uang sebesar US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Khairudin.

Penerimaan gratifikasi itu terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. Selain itu, lembaga antirasuah menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat