, Jakarta - Sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan saksi dari Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia. Keduanya menjadi pihak terkait dalam perkara ini. Sidang tersebut juga memperdengarkan keterangan ahli dari pemohon.
Saksi dari pihak terkait, Kores Tambunan, menjelaskan perppu diterbitkan dalam keadaan yang memaksa. Ada tiga kondisi darurat yang dibenarkan dalam penerbitan perppu, yakni darurat perang, sipil, dan internal.
Terkait kondisi internal, dia menilai hanya presiden yang dapat menentukannya.
Advertisement
"Darurat yang sifatnya internal dapat timbul dari penilaian subjektif presiden. Yang selanjutnya bisa menjadi alasan bagi presiden untuk mengeluarkan perppu," kata Kores dalam persidangan MK, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Menurut dia, sah ketika presiden menilai perppu harus dikeluarkan. Apalagi mengeluarkan perppu adalah hak yang mengikat dari jabatan seorang presiden.
"Jadi kegentingan yang dimaksud adalah subjektif presiden yang mengikat pada jabatannya yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan dibatasi sesuai dengan putusan MK. Yang mana hak subjektif-subjektif ini digunakan presiden-presiden sebelumnya," tandas Kores.
Sebelumnya, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dimohonkan untuk diuji MK. Pemohon uji materi menilai penerbitan perppu itu bertentangan dengan UUD 45.
Ada tujuh pemohon uji materi Perppu Ormas ini. Mereka adalah HTI, ACTA, Aliansi Nusantara Kuasa, Advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap MK menolak permohonan uji materi tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberikan pandangan pemerintah di MK.
Selain Mendagri, turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, serta beberapa perwakilan dari Kejaksaan Agung.
"Jika ini dikabulkan, pemerintah merasa keberatan karena akan membawa dampak yang sangat berat bagi pemerintah untuk bertindak melindungi segenap bangsa dan negara baik ancaman dari dalam maupun dari luar," ucap Tjahjo dalam ruang sidang di MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Dia menegaskan, penetapan Perppu Ormas telah sesuai aturan. Dia juga berharap majelis tak menyatakan ada pasal di Perppu Ormas yang bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan bahwa pembentukan perppu telah memenuhi tata cara pembentukan perppu sebagaimana diatur UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelas Tjahjo.
Dia juga menuturkan, keberadaan Perppu Ormas tak melarang untuk berpikir dan menganut ajaran tertentu. Yang dibatasi ialah menganut ide yang bertentangan dengan Pancasila.
"Yang dibatasi ialah menganut ide yang bertentangan dengan Pancasila. Ini penting karena menjaga keutuhan NKRI," tandas Tjahjo.
Terkini Lainnya
Harapan Pemerintah
Perppu Ormas
Uji Materi Perppu Ormas
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
TOPIK POPULER
Populer
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Kampanye Jaga Kesehatan, Amanah Ajak Ratusan Wanita Aceh Pound Fit
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Usai Bertemu Jokowi, Grand Syekh Al-Azhar Akan Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
13 Ide Ice Breaking MPLS Seru, Penghilang Kebosanan Siswa di Masa Orientasi
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Pendiri Twitter Lirik Bitcoin Buat Gantikan Dolar AS
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
8 Potret Syahrini di Kehamilan 8 Bulan, Sudah Siapkan Kamar Bayi
Mazda CX-3 Terbaru Siap Ramaikan GIIAS 2024 dengan Penawaran Menarik
Juni Tercatat sebagai Bulan Terpanas, Lampaui Rekor 2023
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
Kejutan di Pemilu Prancis 2024, Sayap Kiri Unggul dalam Perolehan Suara
Dalai Lama Ungkap Kondisi Kesehatan di Usia 89: Dalam Masa Pemulihan dari Operasi Lutut
Top 3 Tekno: Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring hingga 3 iPad Baru