, Bekasi - Petugas Polres Metro Bekasi berhasil menggerebek gudang pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi di Jalan Wahab 2, RT 08/03, Kampung Cibening, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (5/12/2016).
Dari pengrebekan itu, polisi menangkap tiga dari lima komplotan. Mereka berinisial HP (42), M (47), dan S. Sedangkan dua pelaku yang masuk dalam DPO (Dafat Pencarian Orang) adalah J dan A. Kedua orang itu, berhasil kabur karena tidak ada di lokasi saat polisi menggerebek tempat tersebut.
"Adapun peran masing-masing pelaku, diketahui bahwa HP sebagai pemilik gudang, otak distribusi dan juga penyuntikan gas. Sedangkan, M sebagai penghasil tabung gas kosong, dan S sebagai salah satu karyawannya," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana di lokasi, Senin.
Advertisement
Dia menambahkan, pelaku mengoplos elpiji 3 kg bersubsidi ke elpiji 12 kg nonsubsidi. Caranya, tabung 'ijo' berisi gas 3 kg ditempatkan pada sebuah papan dudukan lebih tinggi, dalam posisi tabung terbalik. Setelah itu, pelaku menghubungkan selang ke mulut tabung 12 kg yang dalam kondisi kosong di bagian bawah.
Saat melakukan pemindahan gas itu, pelaku membalutkan karung yang diisi pecahan batu es, agar suhu leher tabung 12 kg, menjadi dingin dan tidak menguap ke udara.
Dari aksi tersebut, pelaku dapat meraup keuntungan, mencapai puluhan juta per minggu. Mereka pun mengaku telah menjalankan usaha haram tersebut, selama 8 bulan terakhir.
"Berdasarkan keterangan tersangka, gas suntik 12 Kg tersebut dijual seharga Rp 105 ribu, dengan keuntungan Rp 25 ribu per tabungnya. Jadi, para pengoplos ini rata-rata berhasil meraup untung sekitar Rp 15 juta per hari dengan menjual 200 tabung gas saja," ucap Umar.
Dari keterangan sementara, lanjut dia, ratusan gas oplosan tersebut kerap didistribusikan ke wilayah Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat. "Kita masih melakukan penyelidikan lebih dalam, karena diduga pembelian gas bersubsidi 3 kg tersebut, melibatkan orang dalam juga," tegas dia.
Polisi menyita barang bukti berupa 20 selang regulator, 15 alat suntik termasuk pipa dari besi, 130 tabung gas elpiji 12 kg, dan 525 tabung gas elpiji 3 kg.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana maksimal 5 tahun penjara dan ancaman denda Rp 2 miliar.
Ketua RT setempat, Hajah Upik mengaku tak mengetahui rumah yang berada di pemukiman padat penduduk tersebut dijadikan pabrik pengopolosan gas bersubsidi.
"Saya enggak tahu kalau ada oplosan gas, saya tahunya ada bau gas saja. Saya pernah nanya, tapi mereka bilangnya gudang penyimpanan saja. Enggak tahunya pabrik gas juga. Mereka jarang bergaul, saya pernah negor bau gas, cuma mereka bilangnya bau bakaran sampah," kata Hajah.
Terkini Lainnya
Bekasi
Gas Oplosan
Gas 12 Kg
Megapolitan
gas 3 kg
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Pilkada 2024
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Heru Budi Panggil Camat dan Lurah, Minta Ingatkan Warga Jakarta Jangan Main Judi Online
Kemendikbudristek Kembali Gelar Keroncong Svaranusa 2024, Lestarikan Budaya dan Musik Indonesia
Menkominfo dan Kepala BSSN Dipanggil Jokowi, Kena Evaluasi Kinerja Akibat Peretasan PDNS?
Lestarikan Kearifan Lokal, Citra Swarna Tembong City Bangun Balai Budaya di Kota Serang Banten
Ketua TP PKK Kota Cilegon Hany Seviatry Raih Penghargaan Tertinggi dari BKKBN
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun Disebut Realistis
Praktisi IT Berbagi Ilmu Cara Amankan Data dari Serangan Ransomware
Adian PDIP Kritisi Cara Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto
Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Berita Terkini
Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek 2024 Dibuka 1 Juli, Ketahui Syarat, Jadwal Seleksi, Dokumen dan Daftar PTN Tujuan di Sini
Kementerian Kominfo Targetkan Lembaga PDP Beroperasi Q3 2024
Ibu Hamil Terjangkit DBD? Simak Sejumlah Cirinya
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Bos Djakarta Lloyd Minta Suntikan Modal PMN Usai Lewati Ancaman Pailit
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
Reza Artamevia Ungkap Alasan Restui Thariq Halilintar Menikahi Aaliyah Massaid
2 Penari Kontemporer IMAGO Asal Inggris Meriahkan Hubungan Diplomatik ke-75 Ri dan UK
Bantu Atur Lalin Kereta, Penyandang Disabilitas Tersambar hingga Meninggal Dunia
Pengurus Pesantren Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Tersangka, Mengaku Masih Bujangan
Zulhas: Enggak Betul Jokowi Sodorkan Nama Kaesang, Partai-Partai yang Perlu
Carsurin Bidik Pendapatan Rp 468,71 Miliar pada 2024