, Jakarta - Ketua 1 PB Mathlaul Anwar Adi Abdillah Marta menyoroti mudharat atau kerugian yang dihasilkan dampak dari kasus dugaan korupsi PT Timah yang diprediksi merugikan negara Rp271 Triliun.
Menurut Adi, kasus korupsi timah tersebut tak seharusnya dilebih-lebihkan, mengingat, terlalu banyak mudharat atau kerugian dibanding manfaatnya. Mudharat yang dimaksud tersebut adalah dampak terhadap masyarakat Bangka Belitung (Babel).
Baca Juga
"Ribuan pekerja timah kehilangan penghasilan, ribuan petani sawit mengeluhkan susahnya menjual hasil panen. Masyarakat terkena dampak negatif akibat beberapa perusahaan Timah dan sawit yang tak beroperasi lagi," ujar Adi melalui keterangan tertulis, Jumat (10/5/2024).
Advertisement
Lebih lanjut, Adi menuturkan, sepertiga masyarakat Bangka Belitung menggantungkan hidupnya dari timah. Sementara, kata dia, dampak dari kerugian Rp271 Triliun yang digemborkan oleh Kejagung membuat banyak pabrik Timah tak beroperasi.
"Akibatnya, masyarakat kehilangan pekerjaannya. Tentu itu lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya. Dalam kasus ini, siapa yang bertanggungjawab atas hilangnya pekerjaan dan pemasukan masyarakat Babel," ucap Adi.
Dia berharap agar kasus Rp271 T yang berdampak kepada masyarakat Bangka Belitung itu agar segera dicarikan solusinya. Sebab, kata Adi, kasus korupsi dalam perspektif mana pun tak bisa dibenarkan.
"Tapi mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat adalah upaya tersendiri yang juga harus diperjuangkan. Jangan sampai, masyarakat yang kena imbas," tandas Adi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atau korupsi timah.
Kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Agung kembali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah
![Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yUlk_sCiex879ywylfsMdpz4Qz4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3022278/original/028443900_1579067072-kejagung_3.jpg)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan pada Senin, 6 Mei 2024 hingga masuk malam hari.
"Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa 7 Mei 2024.
Para saksi yang diperiksa adalah EM selaku pihak swasta; RSK selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU; dan LS selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.
Kemudian EB selaku Ketua Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP, WLY selaku pihak swasta, serta SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Hendry Lie (HL) yang dikenal sebagai pendiri sekaligus Direktur Sriwijaya Air sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Selain itu, adiknya yakni Fandy Lingga (FL) juga menjadi tersangka dan telah ditahan.
Advertisement
Peran dari Tersangka
![Harvey Moeis](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/9dHuP09KBVhpRfHVjXvdr_CPtDw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4787230/original/045669500_1711598203-Jepretan_Layar_2024-03-28_pukul_10.52.59.jpg)
Dalam perkara ini, Hendry Lie merupakan Beneficiary Owner PT TIN. Sementara Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengkonfimasi keterlibatan kakak beradik itu dalam kasus korupsi komoditas timah.
"Benar pendiri Sriwijaya Air (keduanya)," tutur Febrie saat dikonfirmasi, Selasa 30 April 2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi sempat mengulas peran Hendry Lie dan Fandy Lingga, saat penetapan tersangka bersama Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
"HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembiayaan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah," kata Kuntadi.
"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," sambungnya.
Diketahui, ada lima tersangka baru yakni Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIM, Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN, dan Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019.
Kemudian BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.
"Tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," ujar Kuntadi.
Menurutnya, penyidik pernah melakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie, yakni tanggal 29 Februari 2024 lalu.
"Benar, HL memang pernah kita periksa," ungkapnya.
Tersangka Langsung Ditahan
![Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/VMRZUnRQpZHYW4MZ09Npaj5EJVM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/765901/original/052608800_1579067172-kejagung_2.jpg)
Untuk tiga tersangka yang langsung ditahan yakni tersangka Fandy Lingga di Rutan Salemba Cabang Kejagung, kemudian Amir Syahbana dan Suranto Wibowo di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Sementara tersangka BN belum ditahan karena alasan kesehatan, dan Handry Lie belum hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit, sehingga akan dipanggil ulang sebagai tersangka.
Tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS, masing-masing selaku Kadin dan Plt Kadin ESDM Provinsi Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.
"Di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," jelas dia.
Kemudian, ketiga tersangka itu mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan itu, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
![Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bTU1yVEDCHk64m1QfaFvjo6auTA=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4457843/original/099612700_1686197150-230607_JOURNAL__Sejarah_dan_Upaya_Pemberantasan_Korupsi_di_Indonesia_S.jpg)
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi Timah, Artis Sandra Dewi Belum Dicekal
Kuasa Hukum Nilai Tidak Tepat Permen LHK Diterapkan Hitung Kerugian Negara di Kasus Timah
30 Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah
Peran dari Tersangka
Tersangka Langsung Ditahan
korupsi timah
Korupsi Timah Rp 271 Triliun
timah
Babel
masyarakat Babel
Bangka Belitung
korupsi PT Timah
Rekomendasi
Kuasa Hukum Nilai Tidak Tepat Permen LHK Diterapkan Hitung Kerugian Negara di Kasus Timah
30 Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Timah
Tiga Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
Kuasa Hukum Bantah Sandra Dewi jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Heboh Sandra Dewi Disebut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tegaskan Masih Berstatus Saksi
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tegaskan Sandra Dewi Masih Berstatus Saksi
Ramai di X Sandra Dewi Tersangka Kasus Timah, Kejagung Angkat Bicara
Babak Baru Kasus Korupsi Timah, 2 Tersangka Segera Diadili
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
TOPIK POPULER
Populer
Polri Gelar Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas 1 Juli 2024, Ada Makanan dan Minuman Gratis
Isyana, Ari Lasso hingga Gigi Akan Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Jaksa Agung: Selamat Hari Bhayangkara, Semoga Sinergitas Penegakan Hukum Makin Kuat
Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas 1 Juli, Cek Rekayasa Lalu Lintasnya
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Denny JA Terbitkan Buku Ekspresi Harian Pilpres 2024
Kerja Sama Investasi Jalan Tol Trans Jawa, Jasa Marga Gandeng Salim Group Sebagai Strategic Partner
Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago
Polri Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
7 Potret Jennifer Bachdim dan Irfan Bachdim Kerja Bareng, Gantian Momong Anak
CIMB Niaga Optimistis Minat Masyarakat pada KPR Hijau Meningkat
Lirik Lagu Viral Too Sweet dari Hozier dan Artinya, Penolakan atas Hidup yang Serba Teratur
Ketua KPK: Kita Akan Buka Data Caleg Terpilih yang Tidak Lapor LHKPN
Perayaan HUT Bhayangkara ke-78 Dibayang-bayangi Dugaan Kebocoran Data Polri
Pengamat: Indonesia Tak Butuh BUMN Sakit, Tapi Bisa Bersaing
6 Cara Update Windows 11 Gratis, Ini Spesifikasi PC yang Bisa Diupgrade
Suzuki Pertimbangkan Bawa Jimny Pikap dan Hybrid
Intra Golflink Resorts Tetapkan Harga IPO Rp 200 per Saham
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 1 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 13.30 WIB