, Jakarta - Meski dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sutan Bhatoegana tetap pada pendiriannya. Dia membantah telah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.
Menurut Sutan, sejak awal dia sudah meminta agar persidangan tidak perlu dilanjutkan lantaran kasus yang menyeret dirinya tak ubahnya sebuah sandiwara atau sinetron.
Baca Juga
"Sejak awal ini kan sandiwara atau sinetron, ya lebih bagus tidak usah dilanjutkan," ujar dia usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Advertisement
Menurut Sutan, dia pada akhirnya mengikuti persidangan karena mengaku mendapat angin segar. Termasuk saat mengajukan praperadilan. "Tapi satu pun tidak ada yang diungkapkan. Kemudian saksi ahli tidak ada, pledoi sama sekali tidak dianggap," ucap dia.
Sutan bahkan menuding, 70% vonis untuk dirinya hanya copy paste dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Sidang ini hampir tidak ada apa-apanya," tegas Sutan.
Untuk itu, Sutan akan mengajukan banding atas vonis ini. Dia tidak terima dihukum 10 tahun penjara. "Ya terus terang saja harus kita lawan. Kita harus banding," kata Sutan.
Terbukti Terima Gratifikasi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan terhadap Sutan.
Majelis hakim menilai Sutan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013 oleh Komisi VII DPR. Sutan dinilai terbukti menerima US$ 140 ribu dari eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan US$ 200 ribu dari mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.
Selain itu Sutan juga dinilai terbukti menerima hadiah lain berupa tanah dan rumah di Jalan Kenanga Raya Tanjungsari, Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Semua itu dinilai Majelis hakim diterima Sutan selama menjabat Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Sutan dengan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ado/Yus)
Terkini Lainnya
KPK Cium Bau Anyir Putusan Hakim PN Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh
Momen Anak SYL Tidak Kuasa Menahan Air Mata saat Dinasihati Hakim di Persidangan Ayahnya
Sutan Bhatoegana
Gratifikasi
PN Tipikor
Rekomendasi
Momen Anak SYL Tidak Kuasa Menahan Air Mata saat Dinasihati Hakim di Persidangan Ayahnya
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya
1 Tersangka Sindikat Narkoba di Ciledug Tangerang Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan Lalu
KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024
Demokrat Tunggu Keputusan SBY dan AHY untuk Usung Heru Budi di Pilkada Jakarta
Muhadjir Effendy: Semua Desa Harus Ada PAUD
Polisi Beberkan Motif Anak di Jaktim Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya