, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengajukan uji materi Pasal 11 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan Pasal 13 ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, ayat 7, ayat 8, dan ayat 9 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Denny selaku Pemohon merasa berlakunya UU Polri dan TNI itu telah merugikan hak konstitusionalnya karena pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI harus melalui persetujuan DPR. Denny menilai, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden. Artinya, Presiden punya kekuasaan mutlak soal itu.
Guru Besar Fakultas Hukum Padjajaran I Gde Pantja Astawa menilai, hak prerogatif diatur dalam UUD 1945. Namun, kekuasaan dalam hak prerogatif itu akan hilang jika diatur dalam UU atau UUD 1945.
"Pengertian hilang di sini bukan selalu materi kekuasaan prerogatif akan sirna. Akan tetapi kekuasaan prerogatif itu menjadi kekuasaan menurut atau berdasarkan UUD," kata Gde saat menjadi ahli pihak terkait yaitu Polri dalam sidang uji materi di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Senin (5/5/2015).
Hak prerogatif itu dituang dalam UU, dalam hal ini UUD 1945, untuk mengurangi sifat yang tidak demokratis dan potensi membahayakan. Sebab, pranata prerogatif bersumber pada hukum tata negara di Kerajaan Inggris.
Di mana kekuasaan prerogatif bersumber pada hukum tidak tertulis yang berasal dari putusan hakim. Oleh sebagian pakar memandang karena kekuasaan prerogatif tidak memerlukan suatu dasar UU, maka bisa bersifat undemocratic and potentially dangerous.
"Untuk mengurangi sifat itu, maka penggunaan kekuasaan prerogatif dibatasi dengan cara dialihkan ke dalam UU, kemungkinan diuji melalui peradilan, dan kalau akan dilaksanakan oleh raja atau ratu harus terlebih dulu mendengar pendapat atau pertimbangan menteri," ujar dia.
Gde menambahkan, kekuasaan prerogatif Presiden itu bukan sekadar, tetapi diciptakan UUD 1945, karena diatur dalam UUD 1945, maka bersifat kekuasaan konstitusional.
"Jadi sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945 tidak mengenal hak atau kekuasaan prerogatif," ujar Gde.
Atas dasar itu menjadi sumber pemikiran yang melahirkan rumusan ketentuan dalam Pasal 11 ayat 1 sampai 5 UU Polri. Di mana terhadap kekuasaan konstitusional tersebut perlu ada instrumen pengendali agar kekuasaan itu tetap benar secara hukum, wajar, dan pantas.
Karena itu, frasa 'dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat' dalam Pasal 11 UU Polri yang diujimaterikan Pemohon sama sekali tidak mengandung pertentangan dengan semangat UUD 1945, khususnya Pasal 30 ayat 4 dan 5 UUD 1945, serta amanat dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.
"Karena itu tidak sangat tidak benar dan tidak beralasan sama sekali jika ketentuan Pasal 11 UU Polri tidak konstitusional," ujar Gde.
Gugatan Denny Indrayana
Baca Juga
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM mengajukan gugatan uji materi ke MK Pasal 11 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan Pasal 13 ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, ayat 7, ayat 8, dan ayat 9 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan, sesuai UUD 1945, sistem pemerintah yang dianut Indonesia adalah presidensial. Namun, saat ini Presiden belum bisa mendapatkan hak prerogatifnya secara mutlak.
Sebab, lanjut dia, dalam UU Polri dan UU TNI mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI harus melalui pertimbangan DPR. Padahal sudah seharusnya Presiden punya hak prerogatif secara penuh untuk mengangkat atau memberhentikan personel pemerintahannya tanpa melibatkan persetujuan seperti DPR.
"Harusnya Presiden punya kuasa penuh dalam memilih atau mencopot Kapolri," ujar Heru pada sidang perdana Kamis 5 Februari 2015.
Karena itu, Heru menilai, UU Polri dan UU TNI bertentangan dengan konstitusi. Sebab hak prerogatif Presiden dalam sistem presidensial diatur secara tegas dalam UUD 1945. (Mvi/Ein)
Advertisement
Terkini Lainnya
Polri Bentuk Satgas Nusantara Jelang Pilkada Serentak untuk Dinginkan Suasana
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Jadi Brigjen
tni-polri
Kapolri
Rekomendasi
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Jadi Brigjen
Kapolri Pimpin 31 Kenaikan Pangkat Pati, Agung Setya Imam Effendi dan Syahardiantono Resmi Jabat Komjen
Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan
Hotman Paris Berterima Kasih ke Kapolri karena Perintahkan Propam Cek Beda BAP Kasus Vina 2016 dan 2024
Kapolri Pimpin Pelepasan 315.718 Paket Sembako, Sambut Hari Bhayangkara ke-78
Rangkaian Hari Bhayangkara ke-78, Polri Bedah 558 Rumah Tak Layak Huni
Polri Gandeng BSSN Usut Penyebab Lumpuhnya Server PDN Kominfo
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Infografis 1.000 Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan
Viral Jambret CFD Jakarta, Polisi: Sudah 3 Kali Beraksi
Demokrat Tunggu Keputusan SBY dan AHY untuk Usung Heru Budi di Pilkada Jakarta
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan terkait Pendeta Gilbert
Rumah Wartawan di Karo Kebakaran Usai Beritakan Kasus Judi, Oknum TNI Diduga Terlibat
60 Kios di Pasar Induk Kemang Bogor Ludes Kebakaran, Diduga Akibat Gas Elpiji Bocor
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
Aplikasi Layanan Publik KLHK Dapat Penghargaan Inovasi Publik dari PBB
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?