, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Artha Meris Simbolon dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam sidang, majelis hakim menolak seluruhnya nota pembelaan Presdir PT Kaltim Parna Industri itu.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Artha Meris Simbolon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Majelis hakim menilai keberatan penasihat hukum tidak cukup beralasan menurut hukum dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sah menurut hukum. Hakim juga menilai uraian dalam dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dikenakan kepada Artha Meris.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas nama Artha Meris Simbolon adalah sah menurut hukum. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa dengan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara," ujar Syaiful.
Sebelumnya, penasihat hukum Artha Meris, Otto Hasibuan menilai dalam eksepsinya bahwa jaksa tidak dapat menguraikan secara cermat unsur delik Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Delik ini terkait unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Otto menilai demikian berkaitan dengan pemberian uang US$ 522.500 kepada pelatih golf Rudi Rubiandini, Devi Ardi alias Ardi. Uang itu akan diberikan ke Rudi.
Otto menilai, Ardi bukanlah orang yang masuk dalam kategori sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Di sini, Otto melihat jaksa seharusnya menguraikan mengenai adanya peristiwa penyerahan uang tersebut dari Ardi kepada Rudi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Otto menyatakan jaksa juga tidak menjelaskan kapan dan bagaimana cara Ardi menyerahkan uang kepada Rudi. Karena itu, menurutnya, dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap.
JPU sebelumnya mendakwa Artha Meris menyuap Rudi dengan memberi 'pelicin' sebesar US$ 522.500 dengan maksud untuk menurunkan formula harga gas bagi PT KPI.
Tak cuma itu, JPU juga mendakwa Artha Meris menyuap Rudi bersama-sama Komisaris PT KPI Marihad Simbolon. Nama terakhir diketahui merupakan ayah kandung Artha Meris.
Atas perbuatan itu, JPU menilai Artha Meris melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mut)
Terkini Lainnya
Otto Hasibuan
Suap SKK Migas
Rudi Rubiandini
Artha Meris Simbolon
PN Tipikor
Rekomendasi
Hotman Minta Otto Hasibuan dan Yusril Jadi Pengacara Pegi Setiawan
Otto Hasibuan: Peradi Akan Jadi Kuasa Hukum 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Otto Hasibuan dan Peradi Akan Beri Bantuan Hukum Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Roadshow PENA Muda, Mensos Risma Pesan Agar Anak Muda Terus Berjuang Capai Kesuksesan
Polisi Beberkan Motif Anak di Jaktim Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Punya Pesawat Pribadi
Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya
Tenda Pencari Suaka Depan Kantor UNHCR Ditertibkan, Heru Budi: Kita Kembalikan ke Tempat Layak
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Berita Terkini
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang