, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan akan memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky jika mereka berniat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Otto mengatakan, bantuan ini diberikan usai menerima kedatangan keluarga terpidana yang didampingi oleh politikus Dedi Mulyadi di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin, (10/6/2024) kemarin.
Baca Juga
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka
Hotman Paris Pasrah Ide Bikin Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon Tak Direspons Jokowi: Bisa Apa Kita?
VIDEO: Muncul di Lomba Bulu Tangkis, Iptu Rudiana Ayah Eky Dikecam Pengacara Pegi dan Liga Akbar
"Peradi akan menjadi kuasa hukum buat lima terpidana tersebut bila kelima terpidana tersebut secara resmi memberikan kuasa kepadanya," kata Otto.
Advertisement
Peradi, kata Otto sudah meminta kuasa dari keluarga terpidana kasus ini agar bisa bertemu dengan kelima terpidana tersebut.
"Kami akan bertanya, apakah sungguh-sungguh mau mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak," sambungnya.
Mereka yang dijatuhi hukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon itu yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
Menurutnya, lima terpidana itu merupakan korban salah tangkap. Hal ini karena berdasarkan keterangan saksi saat peristiwa pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016, para terpidana tidak berada di lokasi.
Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian lima terpidana itu tengah berada di rumah anak Ketua RT di Cirebon.
"Sesungguhnya mereka tengah tidur di rumah anaknya Pak RT. Sehingga kalau ini benar, maka berarti peristiwa mereka melakukan pembunuhan itu adalah pasti tidak benar," sebutnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Divonis Seumur Hidup
Dalam kesempatan itu, Otto juga mengungkapkan, dari empat orang saksi yang dihadirkan di Peradi, dua orang sempat memberikan keterangan berubah-ubah dan duanya selalu konsisten dengan keterangannya.
Namun, seluruh saksi akan memberikan keterangan sebenarnya kepada polisi bahwa mereka melihat lima terpidana sedang tidur di rumah anaknya pak RT saat malam kejadian.
Diketahui, dalam kasus ini sebanyak delapan orang telah divonis atau dijatuhi hukum oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Untuk ST yang masih berstatus dibawah umur, saat itu divonis 8 tahun penjara.
Sedangkan, untuk tujuh orang lainnya yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman divonis seumur hidup.
Terbaru, polisi telah menangkap satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun atas kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki. Ia diketahui atas nama Pegi Setiawan.
Advertisement
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuh Vina Cirebon
Polda Jawa Barat memutuskan untuk perpanjang masa penahanan kedua terhadap tersangka kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong, selama 40 hari ke depan. Pegi Setiawan ditahan sejak 21 Mei 2024.
"Sudah (diperpanjang). Iya (40 hari ke depan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar (Kombes) Pol Surawan saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).
Perpanjangan masa penahanan terhadap Pegi Setiawan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP selama 40 hari. Setelah tahap penahanan pertama selama 20 hari telah dilalui penyidik.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, meminta agar dalam tahap masa penahanan kedua penyidik bisa secara efektif mengumpulkan pelbagai bukti untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tentu ini merupakan hari terakhir penahanan PS yang memerlukan perpanjangan oleh penyidik, apabila masih harus ditahan," kata Yusuf.
"Oleh karena itu, kami mendorong penyidik seefektifnya memberikan kepastian hukum, kelengkapan berkas penyidikannya, apakah dapat dilanjutkan untuk diajukan ke JPU atau tidak," tambah Yusuf.
Polisi telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka yang diduga menjadi otak pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky. Namun, dalam prosesnya banyak kritik dari berbagai pihak atas penetapan tersangka terhadap Pegi.
Setelah dua nama buronan Andi dan Dani dihapus Polda Jawa Barat, ditambah pernyataan Pegi yang dengan tegas membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, menjadi sorotan publik.
Polda Jabar Ungkap Soal 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam perlahan terkuak, setelah Polda Jabar memastikan Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan terhadap sejoli itu.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11, tapi 9, sehingga DPO hanya 1, bukan 3. Jadi semua tersangka jumlahnya 9, bukan 11. Delapan orang melakukan persetubuhan, yang satu tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Surawan mengatakan penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka pembunuhan Vina. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda.
"Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut, jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.
"Bahwa DPO 1 bukan 2, itu sudah kami dalami. Ternyata 2 atas nama Dani dan Ade tidak ada," kata Surawan.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka
Terkini Lainnya
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka
Hotman Paris Pasrah Ide Bikin Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon Tak Direspons Jokowi: Bisa Apa Kita?
VIDEO: Muncul di Lomba Bulu Tangkis, Iptu Rudiana Ayah Eky Dikecam Pengacara Pegi dan Liga Akbar
Divonis Seumur Hidup
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuh Vina Cirebon
Polda Jabar Ungkap Soal 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Otto Hasibuan
Vina Cirebon
Pembunuhan Vina
Pembunuhan Vina dan Eki
Rekomendasi
Hotman Paris Pasrah Ide Bikin Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon Tak Direspons Jokowi: Bisa Apa Kita?
Hotman Paris Minta Penyidik Kasus Vina 2016 Diperiksa: Tanpa Itu, Dalangnya Tak Akan Terbongkar
Hotman Paris Berterima Kasih ke Kapolri karena Perintahkan Propam Cek Beda BAP Kasus Vina 2016 dan 2024
Praktisi Hukum Sebut Ayah Pegi Setiawan Tidak Bisa Dijerat Obstruction of Justice, Ini Alasannya
Praktisi Hukum Pertanyakan Pemeriksaan Ayah Pegi Setiawan
Tim Hukum Polda Jabar Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Tidak Profesional
Dilaporkan ke Propam Polri Soal Facebook Pegi Setiawan, Ini Kata Polda Jawa Barat
Kasus Vina Cirebon, Pakar Nilai Polri Defensif sampai Siapkan 18 dari 70 Saksi Memberatkan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
TOPIK POPULER
Populer
Ada Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, 16 Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Jokowi Disebut Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong
Upacara HUT Bhayangkara, Jokowi: Yang Saya Hormati Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Soekarno Run, Ganjar: Bung Karno Tak Pernah Bicara Kepentingan Pribadi dan Keluarga
Ada Pesta Rakyat Hari Bhayangkara, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas
Kaki Prabowo Sukses Dioperasi, Dokter Jenderal Kopassus Spesialis Bedah Ortopedi Jadi Kunci
Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas 1 Juli, Cek Rekayasa Lalu Lintasnya
Anggota Komisi III DPR Cecar KPK soal Ketua Menghilang hingga KPK Rapuh
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Cak Imin: Cawagub Anies Diputus Lewat Musyawarah, Belum Berniat Pasangkan dengan Sohibul
BRI Ubah Aturan Rekening Pasif, Saham BBRI Ditutup Hijau
Orang Termiskin di Dunia Adalah Jerome Kerviel, Punya Utang Miliaran
Banyak KRL Sudah Uzur, KAI Minta Suntikan Negara Rp 2 Triliun
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Liburan di Pantai, Gagal Menikmati Keindahan
Potret Harmonis Keluarga Attar Syach dan Duta Sheila On 7, Saudara Ipar Kompak
Jerman Pindahkan Dana USD 150 Juta ke Aset Kripto
DPR Segera Panggil Menag Yaqut Terkait Carut-Marut Pelaksanaan Haji 2024
Kisah Bahagia Lima Bersaudara Asal Tuban Berangkat Haji Bersama, Didaftarkan Orangtua Sejak 2011
Jokowi: Polri Harus Adaptif dan Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Wisatawan Tenggelam di Pantai Rio by The Beach, Kadis Pariwisata Lampung Selatan: Pengelola Pantai Lalai
Mengenal Aksi Red Hat Hacker: Ungkap Motivasi Peretas Topi Merah
6 Hoaks Terkini, Simak Biar Tak Terpengaruh
PDN Diserang Hacker, Anak Buah Bahlil Pastikan Layanan Izin Tetap Aman