, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kemenlu) selama 2004-2005.
Sidang kali ini menghadirkan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Di ruang sidang, ketua majelis hakim Nani Indrawati mempertanyakan mengenai 'uang lelah' Rp 40 juta yang diduga diberikan kepada mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda per kegiatan.
Menjawab hal itu, JK yang menjadi wakil presiden pada 2004, mengatakan tak mengetahui mengenai uang lelah tersebut. "Sebagai wapres saya tidak tahu," ujar JK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
JK juga sempat ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai sumber dana pelaksanaan kegiatan-kegiatan internasional di Deplu. Menurut JK, dana pelaksaan itu berasal dari Deplu sendiri. Meski begitu, ia tidak merinci sumbernya dari mana. "(Dana) Itu Deplu. Di departemen tentu ada pertimbangan. Ini rahasia," ujar JK.
Saat ditanya lebih jauh, apakah pendanaan pelaksanaan kegiatan-kegiatan itu berasal dari biaya informal atau di luar APBN. "Semua negara lakukan itu demi jiwa warga negaranya," jawab JK.
Seusai sidang, JK kembali menjelaskan mengenai sumber dana dan uang lelah tersebut. Menurut dia, sumber dana itu bukan hal penting dalam hal untuk menyelamatkan warga negara Indonesia.
"Menyelamatkan seseorang atau beberapa warga negara Indonesia, apakah kita harus rapat dulu tentang uang darimana? Ini jiwa harus segera diselamatkan hari itu. Bahwa dana, yang ada ya dipakai dulu. Ini jiwa manusia," ujarnya.
Begitu juga dengan uang lelah yang diduga diterima Hassan untuk setiap kegiatan, JK mengaku hal itu merupakan hal teknis dari Kemenlu sendiri. Dia tidak mengetahui urusan-urusan teknis seperti itu.
"Saya tidak tahu teknis, saya tidak bicara teknis. Saya hanya berbicara bahwa pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab menyelamatkan warganya apabila ada masalah. Soal sumber dana urusan teknis juga. Keselamatan jiwa lebih penting, mana lebih penting, jiwa Anda atau bicara tentang uang lelah atau apa?" kata JK.
Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp 4,570 miliar dalam pelaksanaan kegiatan 12 pertemuan, dan sidang internasional oleh Deplu selama 2004-2005.
Dalam dakwaan dirinci dari Rp 4,570 miliar itu, Rp 300 juta untuk kepentingan Sudjadnan sendiri. Sisanya, Sudjadnan memberikan untuk memperkaya orang lain, di antaranya Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka sebesar Rp 15 juta, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu I Gusti Putu Adnyana Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Sekjen Deplu Suwartini Wirta Rp 165 juta, dan Sekretariat Jenderal Deplu Rp 110 juta.
Tak cuma itu, dalam dakwaan disebut juga nama Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Susilo Bambang Yudhoyono, Hassan Wirajuda ikut kecipratan hasil dugaan korupsi yang dilakukan Sudjadnan. Hassan yang saat kasus itu terjadi masih menjabat Menteri Luar Negeri, kebagian dana Rp 440 juta dari Sudjadnan.
Atas perbuatannya, Sudjadnan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Yus)
Terkini Lainnya
Jusuf Kalla
kementerian luar negeri
Hassan Wirajuda
Rekomendasi
Universitas Prasetiya Mulya Luncurkan Pusat Studi Asia Timur, Menlu Retno: Buka Jalan Dorong Perdamaian hingga Kemakmuran Indo Pasifik
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Pagi Ini, Sangat Tidak Sehat
Jaga Kedaulatan Maritim, Indonesia Diminta Ambil Posisi Jalur Diplomasi
Turdes Hari Ketiga, Gubernur Kalsel Panen Sayuran Segar Bersama Warga Desa Gunung Besar
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rekrutmen Pimpinan KPK Sepi Peminat, Ancaman Bagi Pemberantasan Korupsi?
Ini Penyebab Mobil Ford Terbakar di Depan Pos Polisi Masjid Cut Meutia Jakarta
Wanita Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Saya Bertahan, Terus Perjuangkan Keadilan
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
Viral! Paduan Suara SMK di Sukabumi Bernyanyi Lagu Sunda 'Jang', Instrumen dan Dirigen Energik Jadi Sorotan
Sentilan Gus Baha, Mak Jleb! Ingat Allah kok Gara-Gara Utang Jatuh Tempo
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
David Beckham Balas Dendam Setelah Diabaikan Pangeran Harry Atas Permintaan Meghan Markle
5 Kapten Terbaik Manchester United: Pemimpin yang Menginspirasi di Old Trafford
Nenek 66 Tahun di Lampung Tengah Dianiaya Oknum Bidan, Ini Kronologinya
Apakah Bumi Bisa Hancur karena Ledakan Supernova?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Fakta Jambret CFD: Pakai Kode Saat Beraksi hingga Minggat Usai Viral
Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Nenek Hingga Bersimbah Darah, Videonya Viral
Kisah Iblis Terbakar oleh Kekuatan Doa Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Mengenal Planet Kerdil Ceres yang Diduga Dihuni Alien
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?