, Jakarta - Mantan menteri luar negeri Hassan Wirajuda hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kementerian Luar Negeri selama 2004-2005. Dia hadir sebagai saksi untuk mantan sekjen Kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat.
Dalam kesaksiannya, Hassan mengaku sebagai menteri luar negeri, ia menyelenggarakan kegiatan internasional itu berdasarkan instruksi presiden.
"Karena emergency situation setelah peristiwa 9/11 dan tsunami di Aceh, jadi kita kreatif guna penuhi instruksi Presiden Megawati dilanjutkan SBY, untuk melakukan konfrensi," kata Hassan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Hassan menjelaskan, selain tsunami Aceh, ada peristiwa bom Bali yang membuat situasi Indonesia saat itu dalam kondisi tidak aman di mata dunia. Karenanya, Kemenlu yang saat itu masih bernama Departemen Luar Negeri, menyelenggarakan kegiatan internasional guna memulihkan kepercayaan negara-negara lain terhadap Indonesia.
"Dalam arahan pimpinan (presiden), kita berikan arahan untuk konfrensi," ucap Hassan. Dia melanjutkan, anggaran untuk pelaksanaan kegiataan itu berasal dari APBN. Namun Hassan membantah, dana dari APBN untuk pelaksanakan kegiatan itu diselewengkan.
"Saya tidak tahu teknisnya ada anggaran Deplu yang dibintangi. Tapi saya duga itu berada di bawah Kesekjenan," ujar Hasan.
Dia tidak membantah telah memberikan arahan kepada panitia penyelenggara kegiatan yang berujung korupsi tersebut. Dia mengklaim, hanya memberikan arahan yang sifatnya untuk kesuksesan pengembalian kepercayaan negara luar kepada Indonesia.
"Saya tidak memberikan arahan secara tertulis. Tapi saya ingat memberikan perintah terhadap fungsi-fungsi tertentu yang bersifat misi diplomatik. Tradisinya memang begitu, hal-hal yang menyangkut protokol," kata Hassan.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp 4,570 miliar, dalam pelaksanaan kegiatan 12 pertemuan dan sidang internasional oleh Kemenlu selama 2004-2005.
Dalam dakwaan disebutkan, dari Rp 4,570 miliar itu, Rp 300 juta diambil untuk kepentingan Sudjadnan sendiri. Sisanya, Sudjadnan memberikan untuk memperkaya orang lain. Di antaranya Kepala Biro Keuangan Kemenlu Warsita Eka Rp 15 juta, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu I Gusti Putu Adnyana Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Sekjen Kemenlu Suwartini Wirta Rp 165 juta, dan Sekretariat Jenderal Kemenlu Rp 110 juta.
Tak cuma itu, Hassan Wirajuda juga kecipratan hasil dugaan korupsi yang dilakukan Sudjadnan. Hassan yang saat kasus itu terjadi menjabat menteri luar negeri, kebagian dana Rp 440 juta dari Sudjadnan.
Atas perbuatannya itu, Sudjadnan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Berdasar ketentuan pasal tersebut, Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Mut)
Terkini Lainnya
kementerian luar negeri
Hassan Wirajuda
Rekomendasi
Universitas Prasetiya Mulya Luncurkan Pusat Studi Asia Timur, Menlu Retno: Buka Jalan Dorong Perdamaian hingga Kemakmuran Indo Pasifik
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Eks Dirut JJC Bantah Tudingan Arahkan Waskita-Acset Sebagai Pemenang Lelang Tol MBZ
Wali Kota Tegaskan Komitmen Jadikan Depok Kota Ramah Lansia
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
6 Pernyataan Ayu Ting Ting Akui Sudah Putus Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Mandi Kos Cipayung Jaktim, Saksi Sempat Lihat Ada Laki-Laki
Turdes Hari Ketiga, Gubernur Kalsel Panen Sayuran Segar Bersama Warga Desa Gunung Besar
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD
Peringati Hari Lingkungan Hidup dan Hari Laut se-Dunia, Nina Agustina Beri Bantuan ke Nelayan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
Sentilan Gus Baha, Mak Jleb! Ingat Allah kok Gara-Gara Utang Jatuh Tempo
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
David Beckham Balas Dendam Setelah Diabaikan Pangeran Harry Atas Permintaan Meghan Markle
5 Kapten Terbaik Manchester United: Pemimpin yang Menginspirasi di Old Trafford
Nenek 66 Tahun di Lampung Tengah Dianiaya Oknum Bidan, Ini Kronologinya
Apakah Bumi Bisa Hancur karena Ledakan Supernova?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Fakta Jambret CFD: Pakai Kode Saat Beraksi hingga Minggat Usai Viral
Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Nenek Hingga Bersimbah Darah, Videonya Viral
Kisah Iblis Terbakar oleh Kekuatan Doa Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Mengenal Planet Kerdil Ceres yang Diduga Dihuni Alien
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Melacak Rekam Jejak Civitas Akademika Universitas Brawijaya Melalui Pameran QR Art