, Jakarta - "Kenapa sih influencer Indonesia mengeksploitasi primata untuk penayangan dan like (konten media sosial)?!" tulis akun Instagram @primatesfromtheworld, baru-baru ini. Ada empat influencer Indonesia yang disorot perihal ini, yakni Alshad Ahmad, Irfan Hakim, Audrey, dan Rexie.
Akun itu menyambung, "Setelah influencer Indonesia @alshadahmad jadi viral karena berpose dan berinteraksi dengan orangutan di Safari World Bangkok yang kontroversial, saya melakukan penelitian lebih lanjut dan saya terkejut!"
"Banyak influencer Indonesia yang memiliki primata! Sebagian besar bayi kera. Orang-orang ini adalah pembeli satwa liar atau penjual satwa liar, menggunakan primata untuk konten media sosial," ia menuduh.
Advertisement
"Orang-orang ini BUKAN ahli, mereka bukan ahli primata, atau konservasionis," tuturnya. "Beberapa pertanyaan besarnya adalah mengapa pemerintah Indonesia membiarkan orang-orang ini membeli dan mengeksploitasi primata dengan cara yang tidak etis? Menjadi influencer terkenal, pasti mereka akan mempengaruhi orang untuk melakukan hal yang sama?"
"Akun ini didedikasikan untuk kera besar, tapi jangan lupakan jenis primata lain yang tidak dilindungi undang-undang dan masih banyak dieksploitasi," tutupnya seraya menandai akun empat figur tersebut: @alshadahmad, @irfanhakim75, @audreyaofficial, dan @rexie_vincie.
Tidak butuh waktu lama bagi unggahan ini menarik perhatian banyak warganet. Salah satunya menulis, "Yang menyedihkan adalah itu sebenarnya legal. Saya tidak tahu banyak tentang kasus-kasus lain, tapi terkait Irfan Hakim, saya cukup yakin ia memiliki izin (memelihara) satwa liar atau semacamnya dan secara hukum diperbolehkan baginya untuk memilikinya."
"Dia sebenarnya memiliki acara TV yang menampilkan hewan liarnya," ia menyambung. "Ini seperti didorong. Ini benar-benar sakit. Uang bisa memberi Anda hampir semua hal di sini."
Kera ekor panjang (Macaca Fascicularis) adalah jenis primata yang paling populer digunakan untuk bahan uji biomedis di laboratorium. Tapi deritanya ternyata tak berhenti di situ, ada oknum yang menyiksa satwa ini hanya sekedar untuk dijadikan konten.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ragam Komentar Warganet
![Ilustrasi orangutan (pixabay)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rlVf5sFuEQo8gN3kjzbdgjAv-ag=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3570922/original/055200900_1631592749-wildlife-3085394_1280.jpg)
Ada juga warganet yang menulis, "Sebenarnya, orang-orang ini tercantum dalam laporan Social Media Animal Cruelty Coalition berjudul, 'Hewan peliharaan liar di media sosial: Lingkaran setan penderitaan" (2022). Nama-nama mereka cukup dikenal para konservasionis dan primatolog global sebagai praktisi perdagangan satwa liar dan eksploitasi satwa liar."
"Sayangnya, orang-orang ini entah bagaimana dipandang sebagai 'ahli satwa liar'," imbuhnya. "Saya menyarankan untuk berhati-hati, karena mereka memiliki banyak pengikut dan sering kali Anda tidak dapat berargumen dengan pengikut mereka menggunakan logika dan sains."
"Ini mengerikan, dan yang lebih mengerikan lagi, adalah bahwa platform media sosial tidak melakukan apa pun untuk mengatur konten yang begitu buruk! Ini menyebalkan," sambung pengguna berbeda.
Kehebohan ini sekali lagi memunculkan pertanyaan bagaimana seseorang diizinkan memelihara hewan langka. Terkait ini, ada sederet syarat yang sudah ditetapkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), seperti dikutip dari situs web Pemerintah Indonesia, 29 April 2022.
Pertama, hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2. Kategori F2 berisi hewan-hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Artinya, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
Advertisement
Kategori Hewan Langka
![Alshad Ahmad, yang akrab dengan hewan peliharaannya harimau putih yang diberi nama Selen. Alshad dengan santainya berpose dengan Selen. (Foto: Instagram/@alshadahmad)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tnw1THYmVS8VvUWzEM8O94QfnmY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4133412/original/013368300_1661263109-alshad.jpg)
Lebih lanjut dijelaskan bahwa hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkar hanya hewan dalam kategori Appendix II. Namun hewan langka kategori Appendix I, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.
Hewan langka kategori Appendix II adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, jika sudah ditangkarkan, keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.
Contoh hewan yang masuk dalam kategori ini adalah elang, alap-alap, buaya muara, dan jalak bali. Sementara hewan langka Appendix I adalah hewan langka berjumlah kurang dari 800 individu di alam.
Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi. Hewan yang masuk dalam kategori ini antara lain anoa, badak bercula satu, harimau sumatra, macan dahan, dan orangutan.
Soal cara membuat surat izin memelihara hewan langka, pertama, pemohon mengajukan proposal izin menangkar atau memelihara hewan pada BKSDA. Wajib juga menyertakan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu, serta akta notaris untuk badan usaha.
Pemohon juga harus melampirkan Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Membuat Surat Izin Memelihara Hewan Langka
![Dikenal Sebagai Pecinta Hewan, Ini 6 Potret Irfan Hakim Dengan Binatang Peliharaannya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/unH3zUDlmNu8oqz9t0S7P7ZAlUw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2904584/original/027890900_1567844578-foto4.jpg)
Soal cara membuat surat izin memelihara hewan langka, pertama, pemohon mengajukan proposal izin menangkar atau memelihara hewan pada BKSDA. Wajib juga menyertakan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu, serta akta notaris untuk badan usaha.
Lebih lanjut, pemohon harus melampirkan Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Lalu, melampirkan bukti tertulis asal usul indukan. Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara.
Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah. Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat tersebut.
BAP kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, dan hal-hal serupa. Juga, surat rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.
![Infografis: Bumi Makin Panas, Apa Solusinya? ( / Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/KXbmzAD64HxuVuogjJXcRqQNjTo=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3546542/original/072470500_1629457844-210820_content_spesial_Bumi_Makin_Panas__Apa_Solusinya_P.jpg)
Terkini Lainnya
Ragam Komentar Warganet
Kategori Hewan Langka
Membuat Surat Izin Memelihara Hewan Langka
Influencer Indonesia
Primata
konten media sosial
alshad ahmad
Irfan Hakim
Audrey
Rexie
hewan liar
eksploitasi Primata
demi konten
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Betrand Peto Suntik Filler Dagu, Diklaim Bikin Wajahnya Jadi Maskulin
Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia Iri
Atasi Overtourism, Amsterdam Bakal Larang Kapal Pesiar Berlabuh Mulai 2035
3 Resep Mi Tahu Fantasi, Bisa Jadi Camilan sampai Ide Jualan
6 Fakta Menarik Gunung Jailolo di Maluku Utara yang Memiliki Sumber Air Panas
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Tren Belanja di Omnichannel, Kawinkan Pengalaman Online dan Offline
Ini 3 Rekomendasi Blush On yang Cocok untuk Kulit Orang Indonesia
Perjalanan Cinta Baifern Pimchanok dan Nine Naphat sampai Putus Diduga karena Terhalang Restu Ibu, Warganet Ikut Patah Hati
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh