, Jakarta - Kris Wu telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan. Ia kini juga terancam hukuman kebiri kimia saat kembali ke Kanada.
Dugaan itu muncul setelah media lokal di China penasaran apakah penyanyi berkewarganegaraan Kanada itu akan kembali ke negara asalnya setelah menyelesaikan hukuman di penjara China. Kanada diketahui aktif memberlakukan hukuman kebiri kimia untuk para penjahat seksual.
Advertisement
Baca Juga
Hukuman itu diterapkan pada pelanggar yang dijatuhi hukuman jangka panjang. Dikutip dari AllKpop, Kamis (8/12/2022), kebiri kimia melibatkan penekanan hasrat seksual secara paksa dengan menyuntikkan obat atau hormon pada pelanggar seks. Diketahui bahwa Layanan Pemasyarakatan Kanada mengelola konseling keluarga, konseling kelompok, dan terapi perilaku kognitif sambil menyuntikkan obat-obatan dan hormon untuk mengebiri para pelanggar seks ini secara kimiawi.
Sebelumnya, Kris Wu diputuskan bersalah oleh pengadilan di Distrik Chaoyang, Beijing, pada Jumat, 25 November 2022. Mantan personel EXO yang juga dikenal dengan nama Wu Yi Fan ini divonis hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena memerkosa anak di bawah umur dan 1 tahun 10 bulan penjara akibat mengatur pesta seks yang berlangsung pada 2018.
Ia juga akan dideportasi ke Kanada, kemungkinan besar setelah menjalani masa hukumannya. Sejumlah warganet Korea bereaksi atas kemungkinan Wu dijatuhi hukuman kebiri kimia. Mereka banyak yang mendukung hukuman tersebut.
"Mereka semestinya mengadopsi ini (kebiri kimia) di Korea juga," kata seorang warganet. "Itu belum dikonfirmasi tapi aku berharap ia dikebiri kimia," imbuh yang lain.
"Bagaimana dia menjadi seperti itu? Aku sangat terkejut sampai aku lupa dia pernah jadi bagian dari EXO," tulis warganet berbeda.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengemplang Pajak
Selain vonis penjara, Kris Wu juga diperintahkan membayar denda dalam jumlah fantastis, 600 juta yuan, atau sekitar Rp 1,3 triliun karena mengemplang pajak. Ia diduga menggelapkan pajak antara 2019 dan 2020.
Dikutip dari CCTV News, pihak dari Administrasi Pajak Negara Beijing tengah menyelidiki kemungkinan adanya penggelapan dana oleh artis Kanada-China ini sejak 2019 hingga 2020.
"Kris Wu memiliki banyak transfer dana yang melibatkan banyak perusahaan afiliasi dalam dan luar negeri. Kasusnya rumit, jadi mereka melakukan penyelidikan menyeluruh dan mendetail. Saat ini, penyidikan hampir mencapai kesimpulan," ujar pihak Administrasi pada CCTV News, dikutip dari kanal Citizen .
Pihak Administrasi Beijing juga melaporkan bahwa Kris Wu telah menghindari pembayaran pajak sebesar 95 juga yuan (sekitar Rp208 miliar) dengan memanipulasi bisnis dan menyembunyikan pendapatannya. Bahkan, Kris diduga gagal membayar pajak lain sebesar 84 juta yuan (sekitar Rp183 miliar).
Sederet merek dunia seperti Louis Vuitton, Bulgari, dan Porsche, langsung menyetop kerja sama mereka. Tak hanya itu, jejak digital pria 32 tahun ini juga dihapus di China, mulai dari akun Weibo hingga lagu-lagunya yang diunggah di streaming platform.
Advertisement
Pangkal Kasus
Kasus yang membelit mantan idol itu bermula dari pengakuan selebgram bernama Du Meizhu yang dimuat di media pada 5 Agustus 2021. Ia mengaku diundang ke pesta yang digelar di rumah sang artis, dan dipaksa minum minuman beralkohol.
Du Meizhu mengklaim bahwa Kris Wu dan manajernya juga mengajak beberapa wanita lain di rumah yang sama, termasuk dua anak di bawah umur. Ia terbangun keesokan harinya di ranjang Kris Wu.
Tuduhan ini langsung menggegerkan publik. Du Meizhu diserang, tapi setidaknya ada 24 wanita lain yang mengajukan kesaksian serupa.
Kris Wu resmi ditangkap pada Agustus 2021. Bersamaan dengan naiknya nama Kris Wu pada tuduhan kasus tersebut, beredar juga foto-foto di akun Weibo yang menampilkan Kris sedang dalam masa penahanan.
Dilansir dari Allkpop, foto Kris Wu ini diduga diambil ketika dirinya menghabiskan waktu di fasilitas penahanan di Chaoyang, dengan kepalanya dicukur dan menunjukkan tanda-tanda kelelahan. Foto tersebut melingkari salah satu figur tertentu yang diklaim sebagai Kris Wu.
Aturan Kebiri Kimia di Indonesia
Sementara itu, Indonesia juga menerapkan hukuman kebiri kimia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 70 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020. Berdasarkan Pasal 5, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu dua tahun. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Dikutip dari kanal News , Pasal 6 berbunyi, tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan, penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut, yaitu pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan. Pasal 8 menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.
Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dituangkan dalam berita acara. Kemudian jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia.
Terkini Lainnya
Kris Wu, Ex Idol Kpop Tersangka Kasus Pemerkosaan 3 Gadis di Bawah Umur
Kris Wu Divonis Penjara 13 Tahun, Bakal Dideportasi hingga Didenda Rp 1,3 Triliun
Kris Wu, Ex Idol Kpop Tersangka Kasus Pemerkosaan 3 Gadis di Bawah Umur
Mengemplang Pajak
Pangkal Kasus
Aturan Kebiri Kimia di Indonesia
Kris Wu
Kanada
China
Kebiri Kimia
kasus pemerkosaan
Kebiri
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Dinilai Gandeng Penjahat Seksual, Kolaborasi Terbaru Jennie BLACKPINK dengan Adidas Dikritik
3 Resep Praktis Menu Serba Kulit Tahu dari Odeng hingga Sup yang Lezat Menggugah Selera
Lindungi Ubur-ubur Tak Menyengat, Danau Kakaban di Derawan Akan Jadi Zona Dilarang Berenang
Kepolisian Bakal Blokade Jalan 4 Hari demi Pernikahan Mewah Anant Ambani dan Radhika Merchant, Warga Mumbai India Ngamuk
Pelita Air Tanam 10 Ribu Pohon, Diperkirakan Bisa Serap Emisi Karbon hingga 150 Ton per Tahun
Viral Transformasi Wajah Mahalini karena Bentuk Hidung dan Mata Berubah, Warganet Sebut Mirip Chelsea Idola Cilik hingga Alyssa Daguise
6 Potret Harashta Haifa Zahra di Miss Supranational 2024, Cetak Prestasi Tertinggi untuk Indonesia
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani Menikah dengan Adat Sunda, Mas Kawinnya Pakai Mata Uang Asing
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi