, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengubah masa berlaku paspor jadi 10 tahun dari semula lima tahun. Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor yang berlaku sejak kemarin, Kamis, 29 September 2022.
Baca Juga
Advertisement
Secara lengkap, Pasal 2A berbunyi:
(1) Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
(3) Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan baru ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 649. Ini sebenarnya bukan wacara baru. Pada 2020 lalu, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang masa berlaku paspor 10 tahun.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat itu, Arvin Gumilang, menjelaskan, "Sesuai PP 51/2020 masa berlaku paspor biasa jadi paling lama 10 tahun. Namun, hal ini tidak serta merta berlaku. (Saat itu) masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur secara lebih lanjut."
Seorang pengguna akun TikTok membagikan cerita bagaimana banyak petugas imigrasi memuji paspor Indonesia yang dinilai memiliki tampilan apik.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kajian Intens
![Paspor Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8UapLydf5Jfsx8p36o7ilwGHNgs=/1x307:1080x915/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2367758/original/096817300_1537941431-1.jpg)
Kata Arvin, peraturan pelaksana dari sebuah Peraturan Pemerintah (PP) bisa dituangkan dalam bentuk peraturan menteri. "Tapi saya tegaskan lagi bahwa dalam PP tersebut masa berlaku paspor paling lama 10 tahun dan perlu dipersiapkan peratruan pelaksanaannya," ia menuturkan.
Arvin juga menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi mulai intens mengkaji terkait masa berlaku paspor 10 tahun pada 2018. Kajian yang dilakukan antara lain terkait regulasi maupun kesiapan dan perubahan pada kesisteman.
"Hal lain yang jadi kajian adalah semakin meningkatkanya jumlah perlintasan manusia di dunia dan akan mengakibatkan meningkatnya permohonan paspor. Jadi, kajian ini untuk melihat efektivitas, efisiensi, dan dampaknya. Jadi, memang membutuhkan proses untuk melakukan perubahan PP," imbunya.
Dengan pemberlakuan paspor 10 tahun, kata Arvin, masyarakat tidak harus datang dalam waktu dekat ke kantor imigrasi, kecuali jika paspornya hilang. "Akan ada pengurangan orang yang antre, dalam situasi normalnya, bukan saat pandemi COVID-19 ini," kata Arvin menambahkan.
Advertisement
Tercatat Meningkat
![Paspor Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Ifd-5lTxPbcJBxqg-DEVOKOsztQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3258803/original/009122700_1601951757-IMG_3105.jpg)
Melansir situs web Imgrasi, permintaan permohonan paspor telah meningkat sejak beberapa bulan lalu. Karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebutkan bahwa penambahan kuota berlaku mulai 6 Juni 2022. Pengisian kuota antrean tambahan dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh pemohon melalui Playstore maupun Appstore.
Achmad menyebut, masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota dapat mulai mengajukan permohonan melalui M-Paspor mulai Minggu, 5 Juni 2022. Ia menyambung, peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini karena membaiknya situasi pandemi.
Juga, adanya relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara, serta dibuka kembalinya penyelenggaraan ibadah umrah dan haji oleh Arab Saudi. "Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh kantor imigrasi di Indonesia," tuturnya.
Ia menyambung, "Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian, apalagi perbatasan antar negara juga udah dibuka."
Prosedur Permohonan Paspor
![Paspor Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8b7qOg0GrPh9N9lq3uC1OKKy61w=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/976944/original/047394400_1503712461-1.jpg)
Demi mengurus paspor, Achmad meminta masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-Paspor. Prosedur ini mensyaratkan pemohon mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan, dan membayar permohonan paspor.
Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Pemohon kemudian mengambil paspor yang sudah selesai dalam setidaknya tiga hari kerja.
"Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui bank, marketplace, Kantor Pos, dan Indomaret. Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing," jelasnya.
Untuk kemudahan akses informasi alamat, Achmad mempersilakan masyarakat menghubungi nomor WhatsApp dan akun media sosial kantor imigrasi yang bisa dilihat dalam laman imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.
"Masyarakat yang membutuhkan informasi keimigrasian lebih lanjut bisa menggunakan (fitur) live chat Ditjen Imigrasi di website www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00--15.00 WIB," tandasnya.
![Infografis Pemicu Tiket Pesawat Mahal & Taktik Turunkan Harga](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ulX9wlEjMVuo-wGmy77ksM7clg0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4129576/original/032841900_1660915523-tiket_pesawat_3.jpg)
Terkini Lainnya
Kementerian Luar Negeri Korsel Bakal Cabut Paspor Pendiri Terra Do Kwon
6 Tahapan Mengubah Identitas di Paspor
Ratu Elizabeth II Meninggal, Paspor Inggris Lama Berlaku Sampai Kapan?
Kajian Intens
Tercatat Meningkat
Prosedur Permohonan Paspor
paspor
Paspor Indonesia
Masa Berlaku Paspor
Masa Berlaku Paspor Indonesia
travel
paspor biasa
Paspor Elektronik
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
TOPIK POPULER
Populer
Kisah Peselancar Belgia Memilih Hidup di Pulau Terpencil di Indonesia, Rela Tinggalkan Rumah dan Pekerjaannya
Wanita Terpaksa Servis Motor sampai Jutaan Rupiah karena Utamakan Beli Skincare Dibanding Ganti Oli
MUA Ungkap Wajah Alami Selvi Ananda yang Disebut Sudah Cantik Meski Belum Dirias
3 Resep Praktis Makanan Serba Kelapa Parut, dari yang Manis hingga Gurih
Tanggal Merah Bulan Juli 2024, Ada Berapa Hari Libur Nasional?
Korea Selatan Perketat Aturan Grup Turis Asal China, Imbas Keluhan Wisatawan yang Dipaksa Belanja
Warga Negara China Ditangkap Polisi Jepang karena Kendarai Koper Pintar di Osaka
Istri Kanye West Digugat karena Dugaan Mengirimkan Film Porno ke Staf Yeezy
Viral Politikus Taiwan Alami Pelecehan Seksual di Jepang, Tendang Selangkangan Pria Mabuk
Tak Roboh Saat Perang Saudara, Patung Lilin Abraham Lincoln di AS Meleleh Akibat Panas Ekstrem
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
7 Potret Jennifer Bachdim dan Irfan Bachdim Kerja Bareng, Gantian Momong Anak
CIMB Niaga Optimistis Minat Masyarakat pada KPR Hijau Meningkat
Lirik Lagu Viral Too Sweet dari Hozier dan Artinya, Penolakan atas Hidup yang Serba Teratur
Ketua KPK: Kita Akan Buka Data Caleg Terpilih yang Tidak Lapor LHKPN
Perayaan HUT Bhayangkara ke-78 Dibayang-bayangi Dugaan Kebocoran Data Polri
Pengamat: Indonesia Tak Butuh BUMN Sakit, Tapi Bisa Bersaing
6 Cara Update Windows 11 Gratis, Ini Spesifikasi PC yang Bisa Diupgrade
Suzuki Pertimbangkan Bawa Jimny Pikap dan Hybrid
Intra Golflink Resorts Tetapkan Harga IPO Rp 200 per Saham
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik