, Jakarta - Merujuk pada Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021, pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), wajib karantina saat tiba di Indonesia. Sejak 6 Juli 2021, periode karantina ini diperpanjang jadi delapan hari dari semula lima hari.
Dalam praktiknya, Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang, menjelaskan beda hotel karantina dan hotel isolasi. "Hotel karantina ini khusus bagi pelaku perjalanan internasional," katanya, menambahkan saat ini sudah ada 64 hotel repatriasi, dalam jumpa pers virtual, Jumat (16/7/2021).
"Itu berarti, tamu hotel karantina sudah dinyatakan negatif COVID-19 berdasarkan uji PCR. Sementara, hotel isolasi diperuntukkan bagi tamu yang sudah dinyatakan positif COVID-19," tuturnya.
Advertisement
Baca Juga
Koordinator Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Imran Prambudi, menjelaskan, aturan karantina di fasilitas tertentu ditetapkan karena mesti ada pengawasan selama periode itu.
Vivi mengatakan, hotel repatriasi harus memenuhi syarat, yakni merupakan anggota PHRI dan memiliki sertifikat Clean, Health, Safety & Environment (CHSE) dengan nilai 90 atau memuaskan. "Lalu, general manager hotel wajib menandatangani surat integritas yang menyatakan sanggup mengikuti aturan (karantina)," tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan, hotel karantina yang ditunjuk sekarang merupakan akomodasi bintang tiga, empat, dan lima. Tarif yang mereka sepakati adalah Rp6,5 juta--Rp7,5 juta bagi hotel bintang tiga, hotel bintang empat seharga Rp7,5 juga--Rp10 juta, hotel bintang lima Rp10 juta--Rp14 juta, dan akomodasi luxury bertarif Rp14 juta--Rp20 juta.
"Itu sudah termasuk menginap tujuh malam, tiga kali makan per hari, laundry lima potong pakaian, dua kali tes PCR," kata Vivi soal paket hotel karantina.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Prosedur Tes PCR
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, menambahkan, sebelum ditetapkan, pihak hotel wajib meminta surat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19. "Kami harus tahu, misalnya, prosedur pengantaran makanan dan pengolahan sampah mereka" tuturnya.
"Itu akan diiverifikasi Kemenkes, dan akhirnya diserahkan ke PHRI. Baru diputuskan layak atau tidaknya (jadi hotel repatriasi)," sambungnya.
Vivi menjelaskan, karena tamu karantina harus berada di dalam kamar non-setop, pihak hotel wajib menyediakan koneksi internet yang cepat dan lancar. Kemudian, ada televisi dengan minimal 20 saluran. "Mereka sama sekali tidak boleh keluar sampai dinyatakan negatif (COVID-19 ) berdasarkan hasil PCR kedua (hari ke-7 karantina)," tuturnya.
Soal prosedur PCR, Vivi mengatakan, tes itu akan dilakukan sebelum check-in. "Setelah hasilnya keluar, petugas karantina, yang biasanya ada dua orang di hotel, akan memberi tahu tamu. Jika positif (COVID-19), mereka akan dipindahkan ke hotel isolasi. Selama periode ini, mereka juga bisa langsung berkonsultasi dengan pihak laboratorium penyelenggara tes COVID-19," ucapnya.
Namun, jika negatif COVID-19, mereka akan melanjutkan masa karantina. Hingga akhirnya sampel tes PCR kedua diambil pada hari ke-7 karantina.
Advertisement
Nikmati Fasilitas Karantina Gratis
Sementara WNA wajib karantina di hotel-hotel yang sudah ditunjuk, WNI sebenarnya boleh menjalani periode ini di Wisma Pademangan, dan fasilitas itu bisa dinikmati secara gratis. "Hotel repatriasi hadir sebagai alternatif pilihan," kata Vivi.
Kolonel Putra Widyawinaya, Asintel Kodam Jaya, mengatakan, pihaknya mengawasi, baik hotel maupun tamu karantina, "sesuai SOP yang sudah ditentukan." "Semisal ada pelanggaran, hotel pasti akan diperingatkan dulu. Jika pelanggarannya berulang, langsung dikeluarkan dari (daftar) hotel karantina," tuturnya.
Sementara, WNA pelanggar aturan karantina terancam dideportasi. "WNI awalnya akan diberi pemahaman. Kalau tidak bisa, mereka akan dipindahkan ke Wisma Pandemangan," ucapnya.
Sejauh ini, kata Kolonel Putra, sudah ada empat WNA pelanggar aturan karantina yang dideportasi. "Kami berkoordinasi dengan keimigrasian (terkait keputusan deportasi)," tuturnya.
Infografis Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk COVID-19
Terkini Lainnya
Penjelasan BNPB soal Ambulans Berbayar Bagi WNA dan WNI yang Karantina di Hotel
Olivia Rodrigo Pakai Setelan Vintage Chanel Saat Penuhi Undangan Joe Biden
Ahok Berbagi Rahasia Bisa Sembuh dari Covid-19
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Prosedur Tes PCR
Nikmati Fasilitas Karantina Gratis
Infografis Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk COVID-19
WNI
WNA
Hotel Karantina
Pelaku Perjalanan Internasional
Perjalanan Internasional
travel
Hotel Isolasi
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Pilkada 2024
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
TOPIK POPULER
Populer
Perkenalkan Kembali Tokoh-tokoh yang Terlupakan Lewat Seni Pertunjukan dan Buku Naskah Monolog Di Tepi Sejarah
Kisah Peselancar Belgia Memilih Hidup di Pulau Terpencil di Indonesia, Rela Tinggalkan Rumah dan Pekerjaannya
TREASURE Minta Rekomendasi Makanan Indonesia Saat Konser, Fans Sebut Gerai Mi Ayam yang Viral
Tak Roboh Saat Perang Saudara, Patung Lilin Abraham Lincoln di AS Meleleh Akibat Panas Ekstrem
Gajah Kerdil Borneo Masuk Daftar Merah Spesies Terancam Punah oleh Organisasi Internasional Konservasi Sumber Daya Alam
MUA Ungkap Wajah Alami Selvi Ananda yang Disebut Sudah Cantik Meski Belum Dirias
Layanan Sewa Mobil di Hotel untuk Mudahkan Tamu Bisnis dan Jalan-Jalan, Berapa Tarifnya?
Korea Selatan Perketat Aturan Grup Turis Asal China, Imbas Keluhan Wisatawan yang Dipaksa Belanja
Konde Berbalon Seorang Pengantin Perempuan Bikin Heran Warganet, Buat Apa?
Charlotte dan Louis Mungkin Didorong Tidak Menjadi Bangsawan Aktif Saat Pangeran William Naik Takhta
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
CSR PT Surya Citra Media Tbk Menerima Penghargaan CSR Award 2024
Puluhan WNA Terdampar di Pantai Keusikurug Kabupaten Sukabumi
Server PDN Diretas, Romo Benny: Ada Celah Besar dalam Sistem Keamanan Data Nasional
Besaran Tarif Listrik PLN 2024 yang Tak Naik Periode Juli sampai September
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Membaca Peluang Hadirnya 3 Poros di Pilgub Jakarta 2024
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
BPS Catat Deflasi 0,08% di Juni 2024, Deflasi kedua Tahun Ini
Top 3 Tekno: Spesifikasi Oppo Reno12 F hingga Klaim Hacker Bobol Data 4 Lembaga di Indonesia
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Cara Membuat Daging Empuk dengan Daun Pepaya yang Benar, Perhatikan Durasinya
Lirik Lagu Belum Mulai dari Insomniacks dan Nabila Taqiyyah Trending Nomor 6, Ya Ampun Galau Banget!
Kemendikbudristek: Data KIP Kuliah dan Pencairan Tidak Terganggu Meski PDN Bermasalah