, Jakarta - Penggunaan kantong plastik di Jakarta akan semakin dibatasi. Hal itu berkat adanya Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat perlu diperhatikan khususnya bagi para pengelola usaha karena denda yang dikenakan bisa mencapai Rp25 juta.
Hal ini tertulis di Pasal 22 Pergub 142 Tahun 2019 yang diunggah di akun Twitter 'Diet Kantong Plastik' (@idDKP). Sebelum dikenai sanksi administratif berupa uang paksa, para pelaku usaha akan terus dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, pengelola akan diberikan teguran tertulis terlebih dahulu.
Minimal uang paksa yang dikenakan adalah Rp5 juta jika pelaku usaha tidak menindak dengan memberi surat peringatan sebanyak tiga kali. Uang paksa atau denda sebesar Rp5 juta wajib dibayarkan dengan kurun waktu satu minggu setelah pelaku usaha menerima surat pengenaan sanksi.
Advertisement
Baca Juga
Jika ada keterlambatan pembayaran sanksi, nominal yang dibayarkan akan semakin bertambah. Telat satu minggu, maka pelaku usaha harus membayar Rp10 juta atas sanksi penggunaan kantong plastik ini. Kelipatan Rp5 juta ditetapkan pada keterlambatan setiap satu minggu.
Hal yang lebih buruk jika tak bisa membayar denda adalah pembekuan izin usaha. Tak tanggung-tanggung untuk menghadapi permasalahan plastik, pemerintah bersikap tegas dengan memberlakukan sanksi pembekuan izin sampai pencabutan izin usaha.
Pengawasan ini akan semakin diperketat dengan perhatian pemerintah terhadap standar kantong belanja ramah lingkungan yang wajib disediakan pengelola usaha, mulai dari jenis kantong, ukuran dan bahan dan harga. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga akan memperhatikan tingkat permintaan konsumen terhadap kantong belanja.
Tak hanya denda yang membuat jera, pada Pasal 20 Pergub No. 142 Tahun 2019 ini juga menuliskan penghargaan bagi pengelola yang menerapkan dengan baik kebijakan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik ini. Hadiah yang diberikan pemerintah berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Petugas Kebersihan Kepulauan seribu masih membersihkan tumpukan sampah plastik di pantai Cilincing. Alat berat dan tambahan personel dibutuhkan untuk mempercepat pembersihan sampah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perbedaan dengan Pergub di Bali
![Larangan Plastik di Bali](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/h1OyWyWWjBob48WPhLIOJOUKmaU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2858654/original/096017700_1563591678-20190716-Pergub-Anti-Sampah-Plastik-Berlaku-di-Bali-AFP-6.jpg)
Kebijakan yang baru disahkan oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada Jumat, 27 Desember 2019 baru akan diberlakukan keseluruhan pada 1 Juli 2020. Sementara itu, Bali telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
Kebijakan pembatasan sampah plastik sekali pakai di Bali telah disahkan satu tahun lebih dulu, yaitu 21 Desember 2018. Kebijakan ini pun berhasil diterapkan di berbagai pusat perbelanjaan dan swalayan setempat mulai Januari 2019.
Di Bali pengelola usaha telah menyediakan tas belanja ramah lingkungan dengan harga mulai dari Rp5 ribu, hal ini telah sukses diterapkan bahkan sampai ke mini market.
Tempat-tempat belanja tak lagi menyediakan plastik maupun kantong plastik. Plastik hanya terdapat pada bungkusan makanan yang memang memerlukan wadah. Tidak tersedianya kantong plastik membuat pembeli harus menenteng barang-barang belanjaannya. Hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat sekitar untuk menyediakan tas belanja sendiri.
Tak berbeda dengan di Jakarta, untuk pengelola yang melanggar juga dikenakan sanksi administratif yang sesuai dengan keteraturan peraturan perundang-undangan dan bagi pengelola usaha yang menjalankan prosedur kebijakan ini dengan baik juga akan mendapat 'hadiah'.
Tertulis di Pasal 19 Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, setiap unit yang taat dengan peraturan ini akan diberikan piagam penghargaan, bantuan dana pengelolaan sampah sampai bantuan modal usaha. (Adhita Diansyavira)
Terkini Lainnya
Lucu dan Unik, Tas Belanja Warga Thailand Pengganti Kantong Plastik
Curhat Penumpang Diduga Ditahan Pilot hingga Respons Garuda Indonesia
Pangeran Harry dan Meghan Markle Kembali Bertugas Usai Libur Panjang di Kanada
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Perbedaan dengan Pergub di Bali
penggunaan plastik
Kantong Belanja
Plastik Bayar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
Profil Xaviera Putri, Mahasiswi Indonesia di KAIST Curi Perhatian Usai Jadi Peserta Clash of Champions
Fasilitasi Anak Bermain Sambil Belajar di Bandara Soetta, Toys Kingdom Hadirkan Replika T-Rex Raksasa hingga Lego
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Sebar Kuis Cari Pacar, Influencer dari Belanda Mengaku Sudah Tolak 5.000 Pria
Tips Merawat Rambut agar Tetap Kuat dan Sehat: Panduan Lengkap untuk Rambut Panjang Impian
Potret Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo Kompak Jenguk Prabowo Usai Operasi
Kepala Desa di Wakatobi Dirujak Warganet karena Memprotes Aksi YouTuber Denmark Kristian Hansen Perbaiki Jembatan Rusak
Waspada Penipuan! Ketahui Tips Memilih Agen Travel Haji dan Umrah yang Tepat
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Pelindo Bakal Lepas 65% Saham Tol Cibitung-Cilincing
7 Potret Nikita Willy Elegan Pakai Kebaya Saat Hamil Kedua, Pamer Baby Bump
VIDEO: Gunung Merapi Alami 46 Kali Guguran Material Vulkanik
Potret Davina Karamoy Tampil Berhijab, Tetap Stylish
8 Potret Desain Tangga di Rumah Ini Nyeleneh Banget, Bikin Heran
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
PKS Tegaskan Duet Anies-Sohibul Tidak Bisa Diubah
Perluas Jaringan, MG Andalan Hadirkan Dealer Terbesar di Jakarta Barat
Comeback Jepang, TXT Rilis Album Chikai
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pelindo Setor Rp 2,68 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2024
Datang Jelang Kematian, Bisakah Manusia Melihat Malaikat Izrail?