, Yogyakarta - Gaduhnya pembahasan regulasi Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di DKI Jakarta dan pengenaan sewa yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap penggelaran jaringan telekomunikasi, harusnya tak perlu terjadi. Menurut Henry D. Hutagaol, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, apabila merujuk kepada regulasi yang ada, sejatinya SJUT merupakan tanggung jawab yang diemban oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Sebagai bagian pembangunan infrastruktur layanan pubik. Sebab kewajiban tersebut tertuang dalam PP 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024. Dalam PP tersebut dijelaskan, Strategi Pembangunan Infrastruktur TIK dan Jalan sebagai infrastruktur ekonomi menjadi strategi yang ditargetkan menjadi prioritas pada tahun 2024.
Selain itu di dalam UU 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, jelas disebutkan bahwa pengadaan tanah dan pendanaan untuk pembangunan jalan umum berdasarkan asas kemanfaatan dan kesejahteraan dilakukan pemerintah pusat atau pemda. Sehingga jalur jaringan utilitas terpadu yang berada pada ruang manfaat jalan, diselenggarakan untuk pergelaran jaringan utilitas ditujukan untuk kepentingan umum. Namun Henry menyayangkan masih banyak pemda yang belum memahami peraturan tersebut.
Advertisement
Saat ini kata Henry, banyak pemda yang membuat penafsiran yang berbeda terhadap regulasi. Termasuk regulasi mengenai SJUT. Contohnya Kota Surabaya yang membuat Perda 5 tahun 2017, Mojokerto dengan Perda 16 tahun 2019, DKI Jakarta dengan Pergub 106 tahun 2019. Pemda menganggap SJUT dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam jangka pendek.
Baca Juga
Baku hantam dan pengerusakan kendaraan antara pengendara mobil pribadi dengan spor angkot. Ironisnya keributan terjadi akibat salah paham di jalan Raya. Keduanya dibawa ke kantor polisi terdekat untuk dimintai keterangan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Regulasi yang Tidak harmonis
“Saat ini regulasi di Indonesia banyak yang tidak harmonis. Khususnya regulasi yang ada di daerah. Banyak pemda yang beranggapan bahwa SJUT bukan merupakan tugas dan kewajibannya. Pemda beranggapan bahwa yang bertugas membangun SJUT adalah pihak BUMD atau swasta. Jika dibangun oleh BUMD atau swasta maka pengguna diwajibkan membayar dengan skema sewa,” kata Henry dalam diskusi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu oleh Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness, Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM).
Beberapa waktu yang lalu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus melanjutkan pembahasan pasal per pasal revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang SJUT. Raperda SJUT Pemprov DKI merupakan salah satu contoh pembentukan regulasi daerah yang tidak memandang regulasi pusat, sehingga ketentuan dalam Raperda tersebut membuat tumpang tindih dengan regulasi diatasnya. Bahkan Bapemperda mengusulkan agar nantinya Pemprov DKI akan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pembuatan SJUT. Gunanya agar dapat meringankan beban pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.
Jika pemda ingin menetapkan tarif harga pemanfaatan infrastruktur pasif menurut Henry mereka harus mempertimbangkan efisiensi nasional, kondisi pasar, dampak positif keekonomian, dan kepentingan masyarakat, jangan Pemda merancang regulasi yang membuat adanya pungutan pungutan baru diluar yang diatur oleh Undang Undang dan akhirnya masyarakat yang akan terbebani.
Bahkan di dalam PM KOMINFO 5/2021, Penyelenggaraan Telekomunikasi sudah jelas disebutkan, tarif pemanfaatan infrastruktur pasif sesuai kesepakatan dengan mempertimbangkan biaya investasi, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan keuntungan yang wajar.
Menurut Henry, sebenarnya berdasarkan UUD 1945, Pasal 28F negara telah menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak masyarakat tersebut diperkuat dalam UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU 2 tahun 2022 tentang Jalan. Dalam UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan dasar hukum bagi jaringan telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah negara, bangunan milik atau dikuasai pemerintah (Pasal 12).
Sedangkan di UU Nomor 2 tahun 2022 dijelaskan setiap jalan harus memiliki bagian-bagian jalan yang merupakan ruang yang dipergunakan untuk mobilitas, konstruksi Jalan, keperluan peningkatan kapasitas Jalan, dan keselamatan bagi pengguna Jalan. Ruang manfaat jalan tersebut dimanfaatkan untuk . jalur jaringan utilitas terpadu.
Dinas Bina Marga DKI Jakarta adakan penurunan mandiri kabel ke dalam SJUT di Mampang, Jakarta Selatan. Seremonial ini dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Advertisement
Kewajiban Pemerintah
“Sehingga dalam UU Jalan, Jalur Jaringan Utilitas Terpadu sudah menjadi kewajiban pemerintah baik itu pemerintah pusat atau daerah pada saat membangun jalan. UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 5 juga menjelaskan, kabel telekomunikasi (komunikasi & Informasi), air, listrik merupakan bagian dari barang milik publik. Tujuan agar harga barang/jasa di masyarakat akan lebih murah,” kata Henry.
Karena jaringan telekomunikasi merupakan bagian barang milik publik, maka menurut Henry pemerintah pusat memberikan privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi. Privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi tersebut tertuang dalam PP 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, PP 46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi Penyiaran, PM kominfo 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan kebijakan untuk mempercepat transformasi digital: Rapat Terbatas Perencanaan Transformasi Digital (3 Agustus 2020).
“Jika merujuk pada PP 52 tahun 2000 jika pemda meminta operator telekomunikasi memindahkan jaringannya, maka operator telekomunikasi berhak atas ganti rugi sebagai akibat pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasi karena adanya kegiatan atau atas permintaan instansi/departemen/lembaga atau pihak lain,”ucap Henry.
Agar aturan di daerah seperti revisi Perda mengenai SJUT ini tidak tumpang tindih dengan regulasi diatasnya, menurut Henry pemerintah pusat harus melakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Baik itu rumusan pasal atau penafsiran terhadap regulasi yang dibuat oleh pemda. Jangan sampai pemerintah pusat menganggap pembangunan SJUT adalah kewajiban pemerintah, namun pemda menafsirkan yang berbeda.
Pengendara motor menabrak pejalan kaki yang hendak menyeberang di Jalan RS Soekanto, Duren Sawit, hingga terpental. Diduga minimnya penerangan jadi penyebab terjadinya kecelakaan ini.
Terkini Lainnya
Membandingkan Proses Pembangunan SJUT di Indonesia dengan Negara Maju
APJATEL: Raperda SJUT Jakarta Berpotensi Hambat Transformasi Digital
Jakpro Targetkan Pengerjaan 115 Kilometer SJUT di Jaksel dan Jaktim Rampung 2024
Regulasi yang Tidak harmonis
Kewajiban Pemerintah
SJUT
Anggaran SJUT
pemerintah
Infrastruktur Layanan Publik
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
TOPIK POPULER
Populer
Ajakan Dirut PNM kepada PPI untuk Berdayakan Akar Rumput
Ketua DPC PDI Perjuangan Jepara Perkenalkan Mas Wiwit kepada Masyarakat Pakis Aji
Sorotan untuk Hasil Survei Pandawa Research, Akademisi Bocorkan Alasan Pendatang Baru Unggul di Pilkada Jepara 2024
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Mengulik Kelengkapan Tipe Terendah Yamaha NMax Gen 3
Potret Cerita Kurikulum Merdeka: Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus Sebut Guru Lebih Kreatif
Sierra Leone Resmi Larang Perkawinan Anak, Penjara 15 Tahun dan Denda Rp65 Juta Menanti Pelanggar
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Nasib Djakarta Lloyd Ditentukan Pekan Depan, Janjikan Bisnis Positif Usai PKPU
Nintendo Tutup Layanan Perbaikan Konsol Game Wii U, Ini Alasannya
6 Mitos dan Larangan Malam 1 Suro Menurut Adat Jawa, Bisa Membawa Sial
Ancaman Serius yang Perlu Diwaspadai, Bagaimana Cara Mendeteksi Kanker Paru-paru?
12 Lokasi Parkir di Festival Asia Afrika 2024 Bandung 6-7 Juli
Donghae Ngaku Sempat Ingin Keluar dari Super Junior Gara-Gara Merasa Enggak Lucu
Pemprov DKI Luncurkan Platform Digital Pemantau Kualitas Udara di Jakarta
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
3 Resep Sop Kepala Sapi yang Lezat dan Segar, Cocok Jadi Menu Makan Siang
Singgung soal UKT, Megawati: Kurangi Bansos, Pendidikan Harus Gratis