, Jakarta - Hari Raya Idul Adha atau lebaran haji jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Pada hari itu umat muslim juga melaksanakan ibadah qurban sesuai dengan perintah Allah untuk berqurban dalam QS. Al-Kausar ayat 2,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: "Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)".
Peristiwa tersebut berkaitan dengan kisah Nabi Ibrahim yang mengurbankan putranya, Nabi Ismail sebagai wujud kepatuhannya kepada Allah SWT. Akan tetapi, Allah SWT mengganti Nabi Ismail dengan seekor domba.
Advertisement
Baca Juga
Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah begitu juga membagikan dan mengkonsumsikannya. Namun, di kalangan masyarakat ada beberapa orang yang menjual daging qurban, baik dari yang berqurban maupun panitia yang mengurus hewan qurban.
Lantas, bagaimanakah hukum menjual daging kurban tersebut? Berikut ulasan selengkapnya mengutip dari laman NU Online.
Saksikan Video Pilihan ini:
Mengintip Saat Santri dan Orang Tua Bertemu di Ruang Khusus yang Dibatasi Kaca di Pesantren El Bayan Cilacap
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Mazhab Syafi'i
![Umat Islam Laksanakan Pemotongan dan Pembagian Daging Hewan Kurban](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TZQXwvZg5uiOIoC4czDg_CugGKc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4865665/original/024819800_1718599414-20240617-Pemotongan_Hewan_Kurban-ANG_1.jpg)
Dilansir dari NU Online, pada dasarnya ibadah kurban dianjurkan kepada orang yang mampu melaksanakannya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan yakni fakir dan orang-orang yang sengsara. Hal ini sebagaimana disinyalir dalam firman Allah swt dalam surah al-Hajj ayat 28:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir" (QS. Al-Hajj: 28).
Dari ayat ini kemudian para ulama terutama mazhab Syafi’iyah membuat rambu-rambu bahwa seorang yang berkurban (selain kurban nadzar) dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban yang telah disembelih sekadarnya saja, dan yang lain dibagikan kepada yang membutuhkan.
Di samping itu orang yang berkurban tidak diperkenankan untuk menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya meskipun untuk biaya penyembelihan (ongkos tukang jagal dan sebagainya).
Mengingat panitia kurban yang dibentuk selama ini merupakan kepanjangan tangan dari pihak yang berkurban (wakil), maka hukum yang sama juga diberlakukan kepadanya, artinya daging kurban boleh dipergunakan untuk makan siang dan panitia tidak diperbolehkan menjual daging sembelihan meskipun hanya untuk membeli bumbu.
Oleh karena itu, guna menyiasati masalah seperti ini, banyak kepanitian yang membuat kebijakan untuk menerima hewan kurban disertai biaya yang dibebankan kepada orang yang berkurban mulai dari perawatan serta biaya-biaya operasinal lainnya.
Hal ini guna menghindari terjadinya penjualan daging kurban serta pembagian daging yang lebih meluas. Inisiatif seperti ini tentu dibenarkan dalam kacamata fiqih madzhab Syafi’i.
Advertisement
Pandangan Mazhab Hanafi
![Pastikan Daging Qurban Berstandar ASUH, Kementan Ajak Stakeholder Tingkatkan Pengawasan Kurban di Masa Pandemi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4QRJ4q96rRCD7oJgdjlmeLMmI4c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3511307/original/089111400_1626319363-WhatsApp_Image_2021-07-15_at_9.57.18_AM.jpeg)
Solusi yang lain adalah di antara panitia, selain ada yang menjadi wakil, disiapkan pula panitia yang menyediakan dirinya untuk menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima) daging kurban agar ia mempunyai keleluasaan untuk memanfaatkannya. Ia boleh memasaknya dan juga boleh menjualnya.
Alternatif berikutnya adalah dengan mengikuti mazhab Hanafi yang memperbolehkan penjualan daging kurban oleh pelakunya (orang yang berkurban) sesuai dengan manfaat yang diperlukan baik dalam penyelenggaraan penyembelihan maupun pembagiannya kepada masyarakat.
Hal ini merujuk dalam kitab Kifayatul Ahyar karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini:
...وَعند أبي حنيفَة رَحمَه الله أَنه يجوز بَيْعه وَيتَصَدَّق بِثمنِهِ
Artinya: Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan kurban adalah untuk dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan hasil penjualan untuk upah tukang jagal meskipun kurban sunnat (bukan kurban nadzar) dan seterusnya… Menurut Abi Hanifah, menjual daging kurban dan menyedekahkan uang hasil penjualannya hukumnya boleh.
Perbedaan Hak Orang Kaya dan Miskin atas Daging Kurban
![Ilustrasi - Pembagian daging kurban pada Idul Adha. (Foto: /Muhamad Ridlo)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sH5_7yBTi5H0bRWK1qcfbYydXJw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2337530/original/038123900_1534916029-DAGING_KURBAN-Muhamad_Ridlo.jpg)
Jika mengikuti mazhab Hanafi di atas, maka menjual daging kurban jelas mubah. Akan tetapi Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dalam karyanya Busyral Karim Bisyarhi Masa’ilit Ta‘lim mengatakan:
وتردد البلقيني في الشحم، وقياس ذلك أنه لا يجزئ كما في التحفة، وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره أي لمسلم، بخلاف الغني إذا أرسل إليه شيء أو أعطيه، فإنما يتصرف فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة، لأن غايته أنه كالمضحي
Artinya: Al-Bulqini sanksi perihal lemak hewan kurban. Berdasar pada qiyas, tidak cukup membagikan paket kurban berupa lemak seperti keterangan di kitab Tuhfah. Sementara orang dengan kategori faqir boleh mendayagunakan daging kurban seperti menjualnya atau transaksi selain jual-beli kepada orang muslim. Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban. Ia boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya. Karena kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berkurban.
Kategori kaya kasarannya ialah mereka yang mempunyai kelebihan rezeki untuk menyembelih hewan kurban saat hari raya Id. Ketentuan ini merupakan anjuran bagi orang kaya untuk berkurban selagi tidak ada halangan. Sementara si fakir tidak perlu bimbang untuk menjual daging yang sudah menjadi haknya kepada orang lain bila kondisi menuntut. Dijual mentah boleh, dijual matang tidak masalah.
Seperti telah disampaikan di atas, kami menyarankan, panitia kurban menyiapkan biaya khusus yang dibebankan kepada orang yang berkurban atau keluarganya untuk biaya perawatan serta biaya-biaya operasinal lainnya. Itu pun jika diperlukan biaya, agar tidak perlu menjual daging kurban.
Terkini Lainnya
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Memberi Utang atau Sedekah, Mana yang Lebih Utama?
Ini Kabilah Umat Rasulullah yang Paling Gigih Memerangi Dajjal di Akhir Zaman, Siapakah Dia?
Reaksi Adem Gus Baha saat Didatangi Orang Miskin yang Mau Qurban Ayam Jago
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Mazhab Syafi'i
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Pandangan Mazhab Hanafi
...وَعند أبي حنيفَة رَحمَه الله أَنه يجوز بَيْعه وَيتَصَدَّق بِثمنِهِ
Perbedaan Hak Orang Kaya dan Miskin atas Daging Kurban
وتردد البلقيني في الشحم، وقياس ذلك أنه لا يجزئ كما في التحفة، وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره أي لمسلم، بخلاف الغني إذا أرسل إليه شيء أو أعطيه، فإنما يتصرف فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة، لأن غايته أنه كالمضحي
Qurban
Idul Adha
Islam
Berita Islami
Perintah Berkurban
hukum menjual daging qurban
Daging Qurban
Hewan Qurban
Daging Kurban
hewan kurban
Rekomendasi
Ternyata Boleh 'Ngrasani' Orang yang Sudah Meninggal, tapi yang Begini Kata UAH
Ingin Mengubah Takdir Jadi Lebih Baik? Ini Bacaan Doa dan Amalan yang Dianjurkan
Banyak yang Menganggap Remeh Neraka, Jangan Main-Main Kata Buya Yahya
4 Golongan yang Diharamkan Masuk Neraka, Siapakah Mereka?
Sedekah kepada Keluarga atau Orang lain, Mana yang Lebih Utama?
Pernikahan Beda Agama dalam Islam Menurut Buya Yahya, Bolehkah?
Gus Baha Pertanyakan Kedalaman Cinta kepada Allah SWT, Analoginya Begini
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Amalan Dahsyat dari Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani, Kalahkan Pahala Bangun 1.000 Masjid Jami’
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Kapolda Metro Minta Kapolres-Kapolsek Awasi Anak Buah dari Judi Online
PPATK Bongkar Modus Jual-Beli Rekening Judi Online
Kapolda Metro Jaya: Hidup Bukan Judi, Harus Bekerja Keras
1.000 Anggota DPR-DPRD Ikut Judi Online, Berapa Lama Ancaman Pidananya?
Bos PPATK Punya Data Lengkap Pejabat yang Main Judi Online, Siap Buka-bukaan
Duh, Ternyata Ada Karyawan Kominfo yang Ikut Judi Online
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
Ingin Mengubah Takdir Jadi Lebih Baik? Ini Bacaan Doa dan Amalan yang Dianjurkan
Jangan Lewatkan Sholat Subuh Berjamaah, Pahalanya Setara Haji dan Umrah
Gus Baha Pertanyakan Kedalaman Cinta kepada Allah SWT, Analoginya Begini
4 Golongan yang Diharamkan Masuk Neraka, Siapakah Mereka?
Pernikahan Beda Agama dalam Islam Menurut Buya Yahya, Bolehkah?
Banyak yang Menganggap Remeh Neraka, Jangan Main-Main Kata Buya Yahya
Top 3 Islami: Hukum Mengamalkan Sholawat Tanpa Ijazah Menurut Buya Yahya, Kritik Pedas Gus Baha kepada Hakim
Ternyata Boleh 'Ngrasani' Orang yang Sudah Meninggal, tapi yang Begini Kata UAH
Atta Halilintar Tak Dipanggil Pak Haji Diprotes Ayahnya, Ini Kata UAH dan Buya Yahya
5 Peristiwa Ajaib yang Mengiringi Kelahiran Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani, Tanda Kewalian Sudah Tampak sejak Bayi
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Slovakia vs Rumania, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Ukraina vs Belgia, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB: Kesempatan Terakhir Rebut Tiket 16 Besar
Gareth Southgate Balas Seruan untuk Mainkan Cole Palmer dan Kobbie Mainoo di Euro 2024
Didier Deschamps: Meski Cetak Gol, Mbappé Menganggap Topeng 'Rumit'
Ronald Koeman Murka Belanda Dikalahkan Austria di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Berita Terkini
7 Potret Westny DJ Melahirkan Anak Kedua, Penuh Haru Bahagia
22 Atlet Darts Bakal Bertarung di Darts National Competition Series 03
Kisah Pria di Prancis Rela Cat Mobil Porsche Demi Menghindar Tilang Polisi
Sampai Kapan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Dituntaskan? Ini Analisis Pengamat
Bikin Heboh, Jay Park Bikin Akun OnlyFans
OJK Ramal Ekonomi 2025 Masih Tak Pasti, China Pegang Peran
6 Potret Bryan dan Megan Domani di Gala Premiere Si Juki The Movie, Kompak Banget
Potret Badan Kekar Nada Tarina Putri, Jadi Sorotan
Link Live Streaming Euro 2024 Slovakia vs Rumania, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB
Ransomware Brain Chiper Serang Pusat Data Nasional, Kaspersky Berikan Tips Perlindungan
Pengacara Ruben Onsu Klarifikasi Isu Cabut Gugatan Cerai Terhadap Sarwendah: Patut Diduga Itu Hoaks
Laskar Rempah dan KRI Dewaruci Tinggalkan Sabang, Lanjutkan Pelayaran Menuju Malaka, Malaysia
HIPMI Jawa Barat Gelar Musda, Radityo Egi Terpilih Sebagai Ketua Umum
Kapolda Metro Minta Kapolres-Kapolsek Awasi Anak Buah dari Judi Online
Irjen Abdul Karim Jadi Kadiv Propam Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Naik Kapolda Banten