, Jakarta - Sah atau tidaknya sebuah pernikahan dalam Islam didasarkan pada aturan dan syarat sesuai dengan anjuran agama yang harus dipenuhi sebelum pernikahan tersebut dilakukan. Sebab, ada pernikahan yang dianggap haram untuk dilaksanakan dalam Islam.
Menikah merupakan sebuah proses pengikatan janji suci antara kaum laki-laki dan perempuan dimana hal ini dinilai ibadah secara agama.
Proses pernikahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan asal-asalan. Sebab, sebuah pernikahan termasuk ke dalam salah satu ibadah terpanjang di dalam hidup.
Advertisement
Baca Juga
Agama Islam pun menganjurkan kepada umat muslim untuk menyegerakan sebuah pernikahan jika kedua belah pihak telah cukup mampu untuk melaksanakan hal tersebut. Sebab, hubungan yang tidak kunjung di halalkan akan membawa ke dalam hal yang bersifat buruk seperti zina dan maksiat.
Tahukah kamu, meskipun agama menganjurkan untuk menyegerakan sebuah pernikahan agar terhindar dari zina, namun ada 3 macam pernikahan yang justru menjadi haram jika dilakukan.
Simak Video Pilihan Ini:
Waduh, 2 WNA Swedia Kemah di Gunung Lewotobi yang Sedang Erupsi
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ini Firman Allah Surat Al- Nisa ayat 22-23
![ilustrasi Menikah](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/jo3LUYrjrS_2M0faKSouuwks6Fc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3134209/original/039428100_1590037570-jeremy-wong-weddings-464ps_nOflw-unsplash.jpg)
Dikutip dari sebuah publikasi Pengadilan Agama Nabire pada Kamis (18/01/2024), terdapat 4 macam pernikahan yang dilarang untuk dilakukan dalam Agama Islam. Bahkan kebiasaan tersebut sudah ada sejak jaman Rasulullah SAW dan sejak saat itu, Allah SWT mengharamkan pernikahan tersebut.
Allah SWT telah berfirman sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an Surat Al- Nisa ayat 22-23, yang bartinya:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudarabapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Advertisement
Ini Pernikahan yang Dibenarkan
![Menikah - Vania](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Svl_4BCx6TDKCf0uhYwT_hPEvFk=/0x75:999x638/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261614/original/001248300_1671067479-shutterstock_589431530.jpg)
Sebelum tentang pernikahan ynag dilarang, sebaiknya paham seperti apa pernikahan yang dianjurkan. Berikut ini menikah yang dianjurkan,
Pernikahan Al-wiladah
Dalam pernikahan ini, seorang laki-laki atau seorang pemuda datang kepada orang tua sang gadis untuk melamarnya. Kemudian ia menikahinya disertai dengan maharnya.
Ini merupakan pernikahan yang dibenarkan karena bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Dan pernikahan ini pula yang pernah disebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu haditsnya.
“Aku dilahirkan dari sebuah pernikahan (yang dibenarkan), bukan dari perzinaan.”
Karena memang Allah senantiasa mengantarkan bakal nabi-Nya dari tulang rusuk yang cerdas kepada rahim yang bersih.
Ini Pernikahan yang Dilarang oleh Islam
![Menikah - Vania](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jlt4-QFjOlDfy_TvC2xAzQeYp3I=/1x90:1000x653/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4484014/original/053797300_1687919792-shutterstock_297700607.jpg)
berikut ini pernikahan yang dilarang oleh Islam:
1. Pernikahan Al-istibdha'
Dalam pernikahan ini, seorang suami meminta istrinya pergi kepada laki-laki terpandang dan meminta dicampurinya.
Setelah itu, si suami menjauhinya dan tidak menyentuhnya lagi hingga terlihat hamil oleh laki-laki tersebut. Hal itu dilakukan semata karena menginginkan keturunan yang bagus dan luhur.1
2. Pernikahan Al-rahth
Dalam pernikahan ini, sekelompok laki-laki kurang dari sepuluh orang bersama-sama menikahi satu orang perempuan dan mencampurinya. Setelah hamil dan melahirkan, si perempuan mengirim utusan kepada mereka.
Tak ada satu pun di antara mereka yang menolak datang dan berkumpul. Di hadapan mereka, si perempuan mengatakan,
“Kalian tahu apa yang terjadi di antara kalian denganku. Kini aku telah melahirkan. Dan ini adalah anakmu, hai fulan (sambil menyebut namanya).”
Si perempuan menasabkan anaknya kepada seorang laki-laki dan laki-laki itu tidak bisa menolaknya.
3. Pernikahan Al-rayah
Dalam pernikahan ini, sejumlah laki-laki datang ke tempat para perempuan sundal. Sebagai tandanya, perempuan-perempuan itu menancapkan bendera (al-râyah) di depan pintu rumah mereka.
Sehingga, siapa pun laki-laki yang melintas dan menginginkannya, tinggal masuk ke dalam rumah. Jika salah seorang perempuan itu hamil dan melahirkan, para laki-laki tadi akan dikumpulkan.
Mereka akan membiarkan seorang qa’if, seorang yang pandai mengamati tanda-tanda anak (dari turunan siapa). Setelah itu, sang qa’if akan menasabkan anak tersebut kepada seorang laki-laki yang juga disetujui si perempuan. Tidak ada seorang pun di antara mereka yang bisa menolak anak tersebut.
Rasullullah SAW telah melarang praktik pernikahan di atas, sebagai umat muslim senantiasa berhati-hati dan melangsungkan pernikahan sesuai dengan syariat Islam.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Jemaah Taiwan Rebutan Cium Serban Akong Pemberian Gus Iqdam, Apakah Ini Tabarukan?
Ragam Pendapat Ulama tentang Hukum Khitan Bagi Perempuan
Gus Iqdam Dibikin Pegel Saat Ngaji di Taiwan, Haji Beky dan Jemaah Malah Bahas Ayam
Simak Video Pilihan Ini:
Ini Firman Allah Surat Al- Nisa ayat 22-23
Ini Pernikahan yang Dibenarkan
Ini Pernikahan yang Dilarang oleh Islam
Islam
Berita Islami
menikah
Pernikahan
Haram
Rekomendasi
Datang Jelang Kematian, Bisakah Manusia Melihat Malaikat Izrail?
Mau Selamat saat Dihisab di Hari Kiamat? Ini Kuncinya dari Buya Yahya
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
3 Doa Pembuka Pintu Rezeki Secepat Kilat dan Pelunas Utang dari Imam Nawawi
Ini yang Harus Dilakukan di Tahun Baru Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
3 Doa Pembuka Pintu Rezeki Secepat Kilat dan Pelunas Utang dari Imam Nawawi
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Kenapa Minta Petunjuk Allah dalam Kehidupan Sehari-hari Penting? Buya Yahya Ungkap Kedahsyatannya
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
Ini yang Harus Dilakukan di Tahun Baru Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat
Spanyol Minta Bergabung dengan Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
UI Jadi Tuan Rumah Konferensi Digital Universities Asia 2024 yang Digelar di Bali
7 Potret Pembangunan Rumah di Dalam Mall Arief Muhammad, Dikebut Cuma 5 Hari
Bos Hyundai Puji Jokowi, Ini Alasannya
7 Pemotretan Keluarga Nycta Gina Pakai Kimono, Anak Sulungnya Bak Warga Lokal
Polisi Ungkap Motif Paman Habisi Nyawa Siswi SMK di Mesuji
Nonton Film Animasi Smurfs The Lost Village di Vidio, Menemukan Desa Tersembunyi di Hutan Ajaib
Pandji Pragiwaksono Buka Suara, Marshel Widianto Ngga Pantes Jadi Wakil Wali Kota
Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Seret Firli Bahuri
120 Quotes Wedding dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Berkesan dan Penuh Doa Baik
Pendapatan Real Estate Lippo Karawaci Naik 50% di Kuartal I 2024
Pelindo Sudah Lunasi Utang Rp 11 Triliun Sejak Oktober 2021 sampai Sekarang
Akhir Pelarian Herman Pembunuh Siswi SMK di Lampung, Terungkap dari Rekaman CCTV
Jadwal Lengkap MSC 2024: Cara Nonton, Hasil, dan Format Kompetisi MLBB di Riyadh
Aktris Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Akan Melahirkan pada September 2024