, Jakarta - Kecintaan terhadap ular, atau dikenal juga dengan istilah "ophiophilia," adalah perasaan atau minat yang kuat terhadap ular. Bagi orang lain keciantaan ini seolah berlebihan.
Beberapa orang mengembangkan perasaan positif terhadap ular karena alasan tertentu, seperti rasa kagum pada keindahan, keunikan, atau sifat-sifat unik yang dimiliki ular.
Kecintaan dan hobi ini terkadang harus dibawa ke setiap lini kehidupan, jika cinta ular, pakaian bisa bermotif ular, termasuk saat foto prawedding pun membawa serta ular kecintaannya tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Lalu, bagaimana jika kecintaan terhadap ular tersebut dijadikan sebagai mahar perkawinan? Karena akhir-akhir ini banyak terjadi mahar perkawinan unik, seperti segelas air putih dan juga sandal jepit.
Seperti diketahui, mahar perkawinan merupakan sejumlah hadiah atau pemberian yang diberikan oleh pihak pengantin pria kepada pihak pengantin wanita sebagai bentuk tanda kasih sayang, apresiasi, dan penghormatan.Umumnya, berupa uang, perhiasan, harta benda, atau barang berharga lainnya.
Bolehkah seseorang memberikan mas kawin atau mahar pernikahan berupa hewan, karena sesama pecinta ular piton, misalnya memberi mahar berupa ular piton, apa kukumnya?
Simak Video Pilihan Ini:
Gokil !! Sekeluarga Hidup dengan 10 ULAR PITON RAKSASA
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dalam Syariat Tidak Diatur Jenis dan Bentuk Mahar
Mengutip nu.or.id maskawin atau mahar pernikahan merupakan harta yang wajib diberikan suami kepada istri karena akad nikah. Salah satu tujuannya adalah menunjukkan kesungguhan untuk menikahi tambatan hati dan memenuhi hak-hak perempuan.
Adapun besarannya, menurut syariat, tidak dibatasi. Begitu pun jenis dan bentuknya. Demikian seperti yang disebutkan Mushthafa al-Khin dalam kitabnya:
لا حدّ لأقل المهر، ولا لأكثره، فكلّ ما صحّ عليه اسم المال، أو كان مقابلاً بمال، جاز أن يكون مهراً، قليلاً كان أو كثيراً، عيناً أو ديناً، أو منفعة: كسجادة، أو ألف ليرة، أو سكنى دار، أو تعليم حرفة.
Artinya: “Tidak ada batasan dalam minimal dan maksimalnya mahar. Intinya, segala sesuatu yang sah disebut harta dan dapat ditukar dengan harta, boleh menjadi mahar, besar ataupun kecil, dibayar tunai ataupun dihutang, bisa juga berupa manfaat seperti sajadah, uang tunai senilai 1000 lira (mata uang Turki), manfaat tinggal di suatu rumah, atau jasa mengajar baca walau hanya satu huruf.” (Lihat: Musthafa al-Khin, al-Fiqhu al-Manhaji, juz IV/77).
Walhasil, syariat tidak menentukan jenis dan bentuk mahar. Apa pun yang dapat dikategorikan sebagai harta: ada nilainya, ada harganya, ada manfaatnya, dan dapat diperjualbelikan, bisa dijadikan mahar pernikahan.
Dengan demikian, mengenai boleh dan tidaknya menjadikan hewan semacam burung peliharaan sebagai mahar pernikahan sementara sudah terjawab mengingat hewan termasuk benda yang bernilai, berharga, dan biasa diperjualbelikan.
Kendati demikian, memberi mahar berupa hewan tetap harus memperhatikan aspek manfaat, kegunaan, dan kesenangan bagi si penerima, sebab mahar sepenuhnya adalah milik perempuan.
Advertisement
Mahar Ular Tidak Diperbolehkan dalam Syariat
Hanya saja, dalam syariat, tidak semua hewan sah dimiliki dan boleh dimakan. Biasanya, hewan yang tidak sah dimiliki menurut syariat dan tidak boleh dimakan, tidak boleh diperjualbelikan.
Termasuk ke dalam kategori ini adalah semua perkara najis dan haram dimakan. Hal itu seperti yang ditegaskan Syekh Wahbah az-Zuhaili:
لو اتفق الزوجان بدون مهر، أو سميا ما لا يملك شرعاً كالخمر والخنزير والنجس كروث دواب، صح العقد عند الجمهور غير المالكية، ووجب للمرأة مهر المثل، بالدخول أو الموت
Artinya, “Seandainya, suami-istri sepakat menikah tanpa mahar, atau menyebut perkara yang tidak boleh dimiliki menurut syariat, seperti menyebut khamer, babi, atau benda najis seperti kotoran binatang, maka akadnya tetap sah menurut jumhur ulama selain Maliki, dan wajib bagi si perempuan diganti mahar mitsil karena sebab dukhul (gaul suami-istri) atau kematian.” (Lihat: Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhu wa adillatuhu, juz IX/6762).
Berkaca kepada petikan di atas, syariat tidak mengakui pemberian mahar berupa benda najis, makanan, atau minuman yang haram dikonsumsi. Termasuk ke dalamnya adalah hewan yang diharamkan oleh syariat, seperti hewan najis, hewan bertaring, burung pemangsa, pemakan bangkai, hewan membahayakan, dan hewan menjijikan.
Ular piton, meski tidak termasuk ular berbisa, tetapi termasuk hewan yang membahayakan dan boleh dibunuh menurut syariat, sebagaimana hadis Rasulullah SAW.
اقْتُلُوا الْعَقْرَبَ، وَالْحَيَّةَ عَلَى كُلِّ حَالٍ
Artinya, “Bunuhlah kalajengking dan ular dalam keadaan apa pun,” (HR. Abdur Razzaq).
Mengenai keharaman dagingnya, ular masuk ke dalam kaidah fiqih yang mengatakan:
مَا أُمِرَ بِقَتْلِهِ مِنْ الْحَيَوَانِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Artinya, “Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, maka memakannya adalah haram.” (Lihat: Imam an-Nawawi, al-Majmu Syarh al-Muhadzab, juz IX, 22).
Dengan demikian, memberi mahar berupa ular piton tidak diperbolehkan oleh syariat, meskipun memberi nilai manfaat bagi para penggemarnya, mengingat ular termasuk hewan yang membahayakan, boleh dibunuh, dan haram dikonsumsi.
Sementara memberi mahar berupa hewan yang boleh dikonsumsi dagingnya, sah dimiliki, atau boleh diperjual-belikan oleh syariat dan aturan perundang-undangan yang berlaku, seperti kucing sebagaimana menurut an-Nawawi, dalam arti bukan satwa yang dilindungi, tentunya diperbolehkan. Wallahu a’lam.
Penulis: Nugroho Purbo
Terkini Lainnya
Heboh Anggota Dewan Diduga Main Game Slot, Ini Hukum Judi Online dalam Islam
Dianjurkan Ziarah Kubur di Bulan Muharram, Ini Panduan dan Doa-doanya
Kumpulan Doa Menjenguk Orang Sakit Sesuai Tuntunan Rasulullah, Dianjurkan pada Muharram
Simak Video Pilihan Ini:
Dalam Syariat Tidak Diatur Jenis dan Bentuk Mahar
لا حدّ لأقل المهر، ولا لأكثره، فكلّ ما صحّ عليه اسم المال، أو كان مقابلاً بمال، جاز أن يكون مهراً، قليلاً كان أو كثيراً، عيناً أو ديناً، أو منفعة: كسجادة، أو ألف ليرة، أو سكنى دار، أو تعليم حرفة.
Mahar Ular Tidak Diperbolehkan dalam Syariat
لو اتفق الزوجان بدون مهر، أو سميا ما لا يملك شرعاً كالخمر والخنزير والنجس كروث دواب، صح العقد عند الجمهور غير المالكية، ووجب للمرأة مهر المثل، بالدخول أو الموت
اقْتُلُوا الْعَقْرَبَ، وَالْحَيَّةَ عَلَى كُلِّ حَالٍ
مَا أُمِرَ بِقَتْلِهِ مِنْ الْحَيَوَانِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Islam
Berita Islami
ular piton
Mahar
Ular
mahar perkawinan
mas kawin
Rekomendasi
Mau Selamat saat Dihisab di Hari Kiamat? Ini Kuncinya dari Buya Yahya
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
3 Doa Pembuka Pintu Rezeki Secepat Kilat dan Pelunas Utang dari Imam Nawawi
Ini yang Harus Dilakukan di Tahun Baru Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
Ini yang Harus Dilakukan di Tahun Baru Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Spanyol Minta Bergabung dengan Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Yunani Tambah Jam Kerja Karyawan Jadi 6 Hari Kerja Sepekan
Jumlah Penonton Ipar Adalah Maut 3,8 Juta, Resmi Kalahkan Ayat-ayat Cinta dan Sekuelnya
Mau Selamat saat Dihisab di Hari Kiamat? Ini Kuncinya dari Buya Yahya
6 Resep Daging Kambing Bumbu Kecap Pedas Manis, Bikin Keluarga Ketagihan
VIDEO: Di-PHK Sepihak, Massa Buruh Duduki Pabrik Tekstil di Pekalongan Tuntut Gaji dan Pesangon
Berapa Gaji Parkir Pesawat? Segini Nominal dan Tugasnya
Sempat Diretas, Bagaimana Nasib Data Penumpang KAI Commuter?
Gunung Ibu Meletus Dahsyat Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter
Jalan Kaki 10 Menit Habis Makan Siang Bikin Kurus, Begini Tips dan Triknya
Driver Ojol Lapor Polisi Usai Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
4 Resep Sop Kambing Betawi yang Enak dan Tidak Prengus, Mudah Dipraktikkan
Matthijs de Ligt Beri Lampu Hijau untuk Kepindahan ke Manchester United, Berapa Harga Pasarnya?
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Letusan Capai 800 Meter
Bukan Minyak dan Air, PKS dan PDIP Sudah Sering Koalisi di Pilkada
Hizbullah Serang Israel Utara dengan Puluhan Roket Katyusha, Balas Kematian Warga Sipil