uefau17.com

Kegiatan dan Ibadah Rasulullah pada Hari Tarwiyah, Tanggal 8 Dzulhijah Sebelum Idul Adha - Islami

, Jakarta - Pemerintah menetapkan 10 Dzulhijah atau Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Karena itu, hingga 28 Juni umat Islam masih bisa berpuasa Dzulhijah atau kadang juga disebut dengan puasa Idul Adha.

Tepat pada 26 Juni 2023 atau 8 Dzulhijah, disebut hari Tarwiyah. Pada hari Tarwiyah, umat Islam dianjurkan berpuasa dan melakukan amal dan ibadah lainnya.

Sementara, bagi jemaah haji, justru tidak disunnahkan berpuasa Tarwiyah dan Arafah, 8 dan 9 Dzulhijah.

Mengutip laman Muhammadiyah, dalam konteks ibadah haji, Tarwiyah adalah suatu prosesi ibadah haji yang dilakukan oleh Rasulullah SAW pada tanggal 8 Dzulhijah di saat itu salah satu yang dilakukan adalah mengumpulkan perbekalan utamanya air.

Tarwiyah dilakukan calon haji dengan cara meninggalkan Mekkah menuju Mina pada pagi hari tanggal 8 Dzulhijah (miqat zamani) dengan berpakaian ihram dan berniat untuk menunaikan ibadah haji.

Di Mina mereka menunaikan salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya hingga salat subuh tanggal 9 Dzulhijah.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalil Kesunnahan di Hari Tarwiyah

Tarwiyah termasuk bagian dari kesunnahan yang ditunaikan, didasarkan hadis-hadis Nabi Saw, salah satunya:

“…ketika hari tarwiyah tiba, para Sahabat pergi menuju Mina dan mereka melakukan ihram untuk haji, dan (saat itu) Rasulullah mengenderai kendaraannya. Di Mina, Rasulullah Saw menunaikan salat Zuhur, Asar, Magrib Isya dan Subuh. Nabi berada di Mina hingga matahari terbit …” (HR. Abu Dawud).

Oleh karena itu jemaah haji diseyogyakan untuk melaksanakan ibadah Tarwiyah dalam rangkaian pelaksanaan manasik haji. Namun hal itu dilakukan sejauh dimungkinkan untuk melaksanakannya dan dengan ketentuan:

1) tidak menimbulkan bahaya (mudarat) kepada diri mereka; dan

2) tidak mengurangi pemaksimalan ibadah haji secara keseluruhan. Hal ini didasarkan kepada hadis dan kaidah fikih: “Dari Ibn Ibn ‘Abbas (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Tidak ada perbuatan mudarat dan memudaratkan.” (HR. Ahmad).

Aplikasi ketentuan ini dikembalikan kepada para jemaah haji serta para pembimbing dan pengelola haji yang mengalaminya langsung di lapangan. Manakala situasi memungkinkan mereka untuk menunaikan tarwiyah maka itu yang terbaik, namun jika situasi menunjukkan sebaliknya maka pelaksanaan tarwiyah tidak perlu dipaksakan.

Tim Rembulan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat