, Jakarta - Seseorang masuk Islam demi menikahi pujaan hati tak jarang terjadi. Apapun motifnya, dia telah hijrah dan tinggal bagaimana keislaman selanjutnya.
Jika lelaki yang mualaf, maka tak akan jadi soal karena pengantin pria tak butuh wali nikah. Namun, akan menjadi soal jika mualaf tersebut perempuan.
Sebab akan timbul pertanyaan, wanita mualaf siapa wali nikahnya?
Advertisement
Baca Juga
Ustadz Yazid Muttaqin, santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta menjelaskan di NU Online, salah satu permasalahan yang muncul dalam hal pernikahan adalah persoalan wali nikah bagi seorang perempuan mualaf.
Yang dimaksud perempuan mualaf di sini adalah seorang perempuan non-Muslim yang lahir dari pasangan suami istri non-Muslim dalam sebuah perkawinan yang dilakukan tidak secara Islam dan kemudian perempuan tersebut memeluk agama Islam.
"Tidak sedikit masyarakat yang memahami bahwa seorang perempuan mualaf yang hendak melakukan pernikahan maka yang bisa menjadi wali nikah-nya adalah wali hakim, bukan ayah kandungnya meskipun telah menjadi Muslim," tulis Yazid, yang juga penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.
Pemahaman seperti ini berangkat dari satu kenyataan bahwa sang anak lahir dari perkawinan yang tidak secara Islam dan juga dari orang tua yang tidak beragama Islam. Anak yang demikian—menurut mereka—tidak bisa dinasabkan kepada orang tuanya.
Lalu bagaimana sesungguhnya fiqih Islam mengatur permasalahan ini? Apakah yang dipahami oleh masyarakat sebagaimana di atas memang demikian benarnya menurut hukum fiqih Islam?
Simak Video Pilihan Ini:
Evakuasi Dramatis Jenazah Korban Dukun Maut Pengganda Uang Mbah Slamet di Banjarnegara
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jika Ayah Nonmuslim, Begini Urutan Wali Nikah
Sebelum lebih jauh membahas tentang wali nikah bagi seorang perempuan mualaf ada baiknya bila kita menilik kembali beberapa aturan fiqih Islam perihal wali nikah. Sebagaimana telah dimaklumi bahwa seorang perempuan yang hendak melangsungkan pernikahan maka ia harus memiliki wali. Keberadaan wali ini merupakan salah satu rukun nikah yang bila tidak terpenuhi maka akad nikah menjadi batal.
Di dalam fiqih para ulama menetapkan beberapa persyaratan bagi seorang wali nikah. Di antara persyaratan itu adalah seorang wali harus beragama Islam. Seorang non-Muslim tidak bisa menjadi wali bagi seorang perempuan Muslimah (Abu Bakar Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr, [Bandung: Al-Ma’arif, tt.], juz II, hal. 49). Ini didasarkan pada firman Allah pada ayat 71 Surat At-Taubah:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
Artinya: “Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain.”
Dari penjelasan ini sudah dapat diambil satu pemahaman bahwa bila ayah kandung perempuan mualaf yang hendak menikah telah masuk Islam maka ia dapat menjadi wali dalam akad nikahnya. Namun bila sang ayah masih tetap pada agama asalnya maka ia tidak dapat menjadi wali nikah bagi putrinya yang telah memeluk agama Islam.
Bila demikian adanya—sang ayah masih non-Muslim—lalu siapa yang dapat menjadi wali nikah baginya?
Bila telah jelas sang ayah tidak dapat menjadi wali nikah karena perbedaan agama maka diruntutlah daftar orang-orang yang dapat menjadi wali nikah sesuai dengan urutannya, bila memang di antara mereka ada yang beragama Islam.
Adapun urutan orang-orang yang dapat menjadi wali nikah sebagaimana ditulis oleh Al-Hishni di dalam kitab Kifâyatul Akhyâr adalah ayah, kakek (bapaknya bapak), saudara laki-laki sekandung (seayah seibu), saudara lak-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah), dan anak laki-lakinya paman (Abu Bakar Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr, hal. 51).
Bila ada salah satu dari orang-orang tersebut yang beragama Islam dan kedudukannya lebih dekat maka ia berhak menjadi wali bagi sang perempuan mualaf. Namun bila dari daftar urutan itu sama sekali tidak ada yang beragama Islam maka berlaku wali hakim yang dalam tata perundangan di Indonesia dilaksanakan oleh Kepala KUA Kecamatan setempat.
Pertanyaan dan permasalahan berikutnya adalah bukankah perempuan mualaf tersebut lahir dari pasangan suami istri non-Muslim yang menikah dengan tata cara yang berbeda dengan tata cara pernikahan Islam? Bagaimana status nasab anak yang lahir dalam kondisi demikian?
Advertisement
Keabsahan Pernikahan Orangtua yang Nonmuslim
Dalam hal ini para ulama telah sepakat bahwa Islam mengakui keabsahan pernikahan sepasang suami istri non-Muslim yang menikah tidak dengan tata cara Islam selama di antara keduanya tidak ada halangan untuk menikah secara Islam.
Sebagai contoh, pasangan suami istri non-Muslim yang keduanya memiliki hubungan mahram sehingga semestinya tidak diperbolehkan menikah, seperti seorang laki-laki yang menikah dengan adik kandungnya sendiri. Pernikahan non-Muslim semacam ini tidak diakui keabsahannya oleh Islam.
Di dalam kitab Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan:
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ - الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ عَلَى الصَّحِيحِ وَالْحَنَابِلَةُ وَقَوْلٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ - إِلَى أَنَّ نِكَاحَ الْكُفَّارِ غَيْرِ الْمُرْتَدِّينَ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ صَحِيحٌ
Artinya: “Jumhur fuqaha—ulama Hanafiyah, ulama Syafi’iyah menurut pendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalam kalangan ulama Malikiyah—berpendapat bahwa pernikahan orang-orang kafir selain orang-orang yang murtad adalah sah.” (Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah, [Kuwait: Kementerian Wakaf dan Islam, 1983], juz XXXXI, hal. 319)
Penjelasan tentang keabsahan pernikahan non-Muslim juga bisa mengambil dalil dari sahabat Ghailan dan lainnya yang ketika masuk Islam mereka memiliki istri lebih dari empat orang. Maka kemudian Rasulullah memerintahkan untuk tetap memegang empat orang istri dan menceraikan lainnya. Pada saat bersamaan Rasulullah juga tidak menanyakan perihal persyaratan nikah yang dahulu dilakukan sebelum masuk Islam (Muhammad Khathib As-Syarbini, Mughnil Muhtâj, [Beirut; Darul Fikr, 2009], juz III, hal. 247 – 248).
Ini semua menunjukkan bahwa Rasulullah mengakui keabsahan pernikahan yang telah terjadi sebelum masuk Islam. Karenanya bila pernikahan non-Muslim sebagaimana di atas dianggap sah oleh Islam maka anak yang lahir dalam pernikahan itu pun dianggap sebagai anak sah yang bernasab kepada kedua orang tuanya. Dengan demikian seorang perempuan mualaf yang hendak melakukan pernikahan, sedangkan ayahnya juga telah memeluk agam Islam, maka sang ayah dapat menjadi wali nikah baginya. Wallâhu a’lam.
Ustadz Yazid Muttaqin, santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta, kini aktif sebagai penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal. (Sumber: nu.or.id)
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Mengapa Nabi Isa yang Diperintahkan Membunuh Dajjal Bukan Nabi Muhammad?
Siapakah yang Lebih Banyak Menghuni Surga? Laki-laki atau Perempuan?
Siapa Saja Orang yang Tak Ditanyai Malaikat Munkar dan Nakir?
Simak Video Pilihan Ini:
Jika Ayah Nonmuslim, Begini Urutan Wali Nikah
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
Keabsahan Pernikahan Orangtua yang Nonmuslim
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ - الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ عَلَى الصَّحِيحِ وَالْحَنَابِلَةُ وَقَوْلٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ - إِلَى أَنَّ نِكَاحَ الْكُفَّارِ غَيْرِ الْمُرْتَدِّينَ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ صَحِيحٌ
Wali Nikah
Wanita Mualaf
Mualaf
Islam
Berita Islami
menikah beda agama
Pernikahan Beda Agama
wali hakim
Masuk Islam
Rizky Febian
mahalini
Rekomendasi
Mudjie Massaid Cerita Saat Diminta Jadi Wali Nikah oleh Aaliyah Massaid
Siap Jadi Wali Nikah Aaliyah Massaid, Mudjie Massaid Punya Satu Permintaan Khusus ke Thariq Halilintar
Ayah Mahalini Nonmuslim, Bolehkah Jadi Wali Nikah dalam Islam?
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kisah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menangis Gara-Gara Pertanyaan Pemabuk Berat
Baca Istighfar Justru Sombong jika Hanya Ingat Dosa Saja, Kok Bisa?
UAH Ungkap Janji Allah bagi yang Rajin Sholat Tahajud, Dapat Dunia dan Akhirat
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Tiga Perkara Penyebab Wanita Jadi Penghuni Terakhir Surga, Nomor 1 dan 2 Banyak Sekali di Sekitar Kita
Kalau Dicaci Orang Terapkan Trik dari Buya Yahya Ini, Manjur!
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya
Top 3 Islami: Di Balik Hadis Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk Pria Menurut Gus Baha, Sholawat Penarik Rezeki Pelunas Utang
4 Jenis Batal Puasa dan Konsekuensinya, Wajib Qadha atau Bayar Fidyah?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
Top 3 Islami: Di Balik Hadis Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk Pria Menurut Gus Baha, Sholawat Penarik Rezeki Pelunas Utang
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Cuaca Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024: Langit Pagi Jabodetabek Cerah Berawan, Siang Diguyur Hujan
Cuma 38 Unit di Dunia, Aston Martin Valiant Hidup dari Inspirasi Formula 1
Launching Kota Lama Surabaya, Eri Cahyadi Siapkan Paket Wisata Menarik
CEO Binance Bocorkan 3 Tips Investasi Kripto Biar Gacor
Indofood CBP Bakal Sebar Dividen 2023 Rp 200 per Saham
Polusi Udara Meningkat saat Kemarau, Simak Tips Dokter agar Tubuh Tidak Tumbang
Mengenal Pantai Karang Tawulan, Wisata Alam Indah di Tasikmalaya
Gagal 5 Tahun Lalu, Manchester United Kembali Pinang Striker Argentina
Emas Batangan vs Perhiasan: Mana yang Lebih Cuan Buat Investasi?
3 Resep Praktis Makanan Serba Mercon yang Meledak-ledak di Mulut
29 Juni 2020: Tabrakan 2 Feri di Bangladesh Picu 1 Kapal Tenggelam, 30 Orang Tewas dan Belasan Penumpang Hilang
Kisah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menangis Gara-Gara Pertanyaan Pemabuk Berat
SYL Tidak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara: Itu Bukan Untuk Kepentingan Pribadi